Lenaa Maluku,- Lingkaran tambang ilegal yang berada pada seputaran tambang gunung botak hingga saat ini makin parah.
Diduga adanya pembiaran dalam pengawasan dan kurang seriusnya pihak penegak hukum dalam melakukan tindakan tegas secara totalitas hingga kegiatan tambang ilegal bisa terhenti.
Tambang ilegal mining yang terletak pada seputaran desa Dava kecamatan waelata Kabupaten Buru Provinsi Maluku terbilang memang sudah cukup lama beraktifitas secara ilegal yang dilakukan oleh oknum penambang baik didalam daerah maupun diluar daerah.
Hingga saat ini, Lingkungan pada lingkaran kalau hal ini terjadi karena ini menyangkut persoalan hidup dan kehidupan namun juga tidak dapat dipungkiri kalau tindakan ini harus mengorbankan lingkungan dan makhluk yang berada pada lingkaran tambang emas tersebut
Diketahui juga bahwa kwalitas lingkungan makin menurun ini akibat terjadi perubahan bentangan alam secara totalitas karena dilakukan dengan cara tembak larut,Dompeng,lobang dan yang parah lagi pengolahan emas dengan cara membuat bak rendaman diatas gunung botak dengan memakai bahan berbahaya dan beracun ( B3 ) seperti Cyanida maupun kostik
Sementara pada wilayah pemukiman warga banyak alat pemurnian emas dengan cara membuat TONG, TROMOL dan pembakaran emas pada pedagang emas pung sangat memperparah kondisi alam baik ekosistim didalam tanah maupun terjadinya pencemaran udara akibat pembakaran emas
Semua kondisi ini harus butuh penanganan serius oleh pemerintah daerah agar segera dihentikan dan ditertibkan karena kalau hal ini tidak diindahkan yang dikuatirkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya
Sebagaimana disampaikan salah satu aktifis lingkungan Ketua LSM Ekologi Pembangunan, Chairul Syam mengatakan bahwa kondisi lingkungan pada lingkaran tambang emas ilegal gunung botak sangat memprihatinkan saat ini dimana tampak sudah terjadi kerusakan lingkungan yang diduga juga telah terjadi pencemaran lingkungan sekitarnya
Dan sampai saat ini pelaku kegiatan sulit di proses hukum,padahal jelas jelasnya pelaku usaha kegiatan tersebut terang terangan melakukan perbuatan melawan hukum
Kejahatan lingkungan adalah sumber malapetaka bagi mahluk dan lingkungan karena pelaku usaha dan/atau kegiatan tersebut melakukan aktifitas tanpa pandang bulu dan terbukti telah melakukan pengrusakan lingkungan dengan cara merubah bentangan alam dan tidak mengantongi ijin lingkungan tuturnya
Dirinya menyayangkan adanya aktifitas penambangan secara ilegal demikian juga maraknya pengolahan tong dan tromol yang terjadi selama ini tanpa ada pengawasan ketat dari instansi terkait maupun tindakan penegakkan hukum dari pihak kepolisian
Olehnya itu dirinya meminta agar pemerintah daerah dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari dinas lingkungan hidup,pihak kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan investigasi dan penindakan hukum terhadap oknum pelaku baik yang melakukan usaha Tong,tromol maupun Redaman dan Dompeng di lokasi gunung botak
Kalaupun hal ini tidak dilakukan maka yang dikuatirkan ini merupakan bom waktu bagi kelestarian lingkungan secara jangka panjang, tambahnya
(DS)
Discussion about this post