Lensa Maluku, – Tokoh pemuda Maluku Mat Tuhepaly mendorong Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengawal ketat progaram pemerintah agar bisa berjalan dengan lancar.
Kata Mat Tuhepaly sesuai dengan prosuduralti berlaku yang sudah di amanatkan oleh UU 1945 pasal 33 agar UMKM dalam peran Ini dapat percepatan dan keselarasan kesejahteraan masyarakat hingga meningkatkan ekonomi hingga kemajuan desa.
Mat menilai program pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat membantu dan meringankan beban. UMKM adalah program yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha, terutama UMKM, dalam memperoleh legalitas usaha dan berbagai fasilitas yang dibutuhkan.
NIB merupakan identitas resmi bagi setiap pelaku usaha di Indonesia, dan memiliki NIB sangat penting untuk mengakses berbagai izin dan fasilitas bisnis.
Kepada Media ini Senin 22/7/2025 Tuhepaly menyampaikan Koperasi Merah Putih adalah program pemerintah pusat untuk membentuk 80.000 koperasi di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memberikan akses permodalan yang lebih mudah dan terjangkau, serta mengurangi ketergantungan pada rentenir dan pinjaman online ilegal.
Koperasi ini berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
Semoga tujuan Utama Koperasi Merah Putih:
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memberikan akses permodalan, pelatihan, dan pendampingan usaha, koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat desa.(LM-05)
Discussion about this post