Berita Terkini Maluku
Wednesday, December 17, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Melakukan Tindakan Kekerasan ke Wartawan, Rahman Holle Pendukung Mandat Dipolisikan

Admin by Admin
November 8, 2024
in Berita, Daerah, Maluku
Melakukan Tindakan Kekerasan ke Wartawan, Rahman Holle Pendukung Mandat Dipolisikan

Lensa Maluku,- Sejumlah wartawan di Kabupaten Buru melaporkan tindakan biadab oknum bernama Rahman Holle, pendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dengan jargon MANDAT ke SPKT Polres Buru, Jumat (8/11/2024).

Rahman Holle dipolisikan lantaran, diduga melakukan tindakan kekerasan dan menghalang-halangi kerja jurnalis/ wartawan.

RELATED POSTS

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

Nuryani Bessy yang merupakan wartawan mapikornews.com dan juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru mendapat perlakukan tidak mengenakan saat meliput kegiatan debat publik kedua Cawabup Pilkada Buru 2024 di Aula kantor Bupati Buru, pada Kamis (7/11/2024) kemarin.

Tindakan kekerasan ini tidak hanya melukai secara fisik dan mental, namun juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.

“Kita tau sendiri, bahwa setelah selesai debat, KPU Buru sudah menyiapkan ruang konferensi pers untuk semua kandidat. Tapi, ironisnya, ada pendukung dari pasangan nomor urut 1 yang ingin menerobos masuk ke tempat konferensi pers, sehingga sejumlah wartawan tak dapat mengambil gambar dan wawancara,” kata Nuryani Bessy.

Lanjutnya, karena merasa dihalangi, Rahman Holle pun ditegur, dan teguran itu juga secara baik-baik, namun dirinya (Rahman) tidak terima.

“Saya berikan penjelasan baik-baik tapi dia tidak terima, dan langsung menyerang saya, hingga akhirnya pelaku diamankan pihak Kepolisian Polsek Namlea,” ungkapnya.

Perbuatan Rahman Holle sudah jelas merupakan tindakan tidak terpuji dan tak beretika, selain wartawan, Nuryani Bessy merupakan seorang perempuan dan ibu rumah tangga yang harus dijaga dan dilindungi.

Diketahui, menghalangi tugas wartawan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menghalangi tugas wartawan merupakan pelanggaran yang merampas kemerdekaan pers dan menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi. Jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mendukung jurnalis dalam menjalankan tugasnya, yaitu: menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis, tidak menghalangi dan membatasi pertanyaan jurnalis, menghargai kerja-kerja jurnalistik, dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

by Admin
December 17, 2025
0

Lensa Maluku, - Pemda bersama DPRD Kabupaten Buru menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)...

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

by Admin
December 17, 2025
0

Lensa Maluku,– PT PLN (Persero) Wilayah Maluku - Maluku Utara (PIHAK KEDUA) telah menerima Somasi atau Peringatan Hukum (Nomor: 001/B/PB-BPHI/AMB/SOM/XI/2025)...

Komitmen Transparansi Berbuah Hasil : Pemerintah Provinsi Maluku Kembali Raih Predikat Informatif Badan Publik

Komitmen Transparansi Berbuah Hasil : Pemerintah Provinsi Maluku Kembali Raih Predikat Informatif Badan Publik

by Admin
December 16, 2025
0

Jakarta, — Pemerintah Provinsi Maluku kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 sebagai Badan...

Komitmen Pelayanan Pemerintah: Maluku Lepas 630 Peserta Mudik Gratis Nataru 2025/2026

Komitmen Pelayanan Pemerintah: Maluku Lepas 630 Peserta Mudik Gratis Nataru 2025/2026

by Admin
December 16, 2025
0

Lensa Maluku, – Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi melepas peserta program Mudik Gratis dalam rangka perayaan Natal 2025 dan Tahun...

Gubernur Maluku Tekankan Keluarga Sebagai Pilar Pembangunan Daerah, Tutup Resmi Seminar Natal Nasional 2025 di Ambon

Gubernur Maluku Tekankan Keluarga Sebagai Pilar Pembangunan Daerah, Tutup Resmi Seminar Natal Nasional 2025 di Ambon

by Admin
December 16, 2025
0

Lensa Maluku, – Gubernur Maluku secara resmi menutup rangkaian Seminar Natal Nasional Tahun 2025 yang diselenggarakan di Universitas Kristen Indonesia...

Next Post
PWI  Desak Polres Buru Tangkap Rahman Holle, Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan

PWI Desak Polres Buru Tangkap Rahman Holle, Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan

Pasangan Iklas Dipastikan Menang Di Savana Jaya

Pasangan Iklas Dipastikan Menang Di Savana Jaya

Discussion about this post

RECOMMENDED

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

December 17, 2025
Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

December 17, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In