Lensa Maluku,- Menteri dalam negeri (Mendagri) Republik Indonesia M. Tito Karnavian secara resmi melantik Sekda Maluku Sadali Ie menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Maluku setelah habisnya periode kepemimpinan Murad-Orno,24 April 2024.
“Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 51/P Tahun 2024 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pengangkatan Penjabat Gubernur Maluku, maka hari ini dilakukan pelantikan Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie,” ucap Mendagri Muhammad Tito Karnavian, melalui keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Jumat.
Dijelaskan Menteri Tito berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 51/P Tahun 2024 Sadali diangkat sebagai Penjabat Gubernur Maluku, terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun masa jabatan.
Mendagri mengatakan pelantikan Penjabat Gubernur Maluku ini dilakukan setelah melalui proses penilaian yang panjang.
“Semua calon penjabat gubernur termasuk usulan yang ada, dibahas satu per satu dan ini sudah melalui proses penilaian yang sangat panjang, yang selanjutnya disampaikan ke Mendagri dan dilaporkan serta berdiskusi dengan Presiden, karena sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa untuk Penunjukan Penjabat Gubernur adalah kewenangan Presiden,” katanya menjelaskan.
Ia juga mengatakan, berkaitan dengan pelaksanaan acara ini Sadali resmi menjadi Penjabat Gubernur Maluku untuk mengisi kekosongan dengan berakhirnya masa jabatan Murad Ismail pada 24 april 2024 yang langsung diganti Plh, dan sesuai aturan pelantikan ini dilaksanakan, sehingga Sadali memiliki kewenangan yang sama dengan tugas Gubernur definitif yang dipilih oleh rakyat.
“Kecuali empat hal, dan hal itu sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, dimana salah satunya tidak boleh melakukan mutasi jabatan, apalagi menjelang pilkada enam bulan sebelum pendaftaran, kecuali atas ijin Mendagri,” katanya menjelaskan.
Sadali mengungkapkan terkait penundaan pelantikan Sadali yang seharusnya pada 24 April 2024 ditunda dikarenakan ada penumpukan berkas ada pelantikan penjabat gubernur daerah lain namun berdasarkan Penilaiannya maka pelantikan tersebut dianggap sah, terhitung 23 April sebelum berakhirnya masa Jabatan Gubernur.(LM-05)
Discussion about this post