Berita Terkini Maluku
Thursday, August 27, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Ny SL Tersangka Tunggal Korupsi DD-ADD Desa Skikilale Sebesar Rp.740,9 Juta

Admin by Admin
April 28, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Uncategorized
Ny SL Tersangka Tunggal Korupsi DD-ADD Desa Skikilale Sebesar Rp.740,9 Juta

Lensa Maluku,- Kejaksaan Negeri Buru menetapkan Ny SL, Mantan Penjabat Kades Skikilale, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, sebagai tersangka tunggal dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa – Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Tahun Anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara Rp.740,9 juta.

Penetapan Ny SL sebagai tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi SAg SH MAg MH saat melakukan jumpa pers di kantor kejaksaan, Rabu (28/04/2021).

RELATED POSTS

Jaga Stabilitas Keamanan, Lapas Namlea Tingkatkan Frekuensi Penggeledahan Blok

Gubernur Maluku Tegaskan Koperasi yang Telah Penuhi Syarat Harus Bekerja Sesuai Aturan

Menurut Muhtadi, Penyidik telah sampai pada kesimpulan dan melakukan penetapan terhadap tersangka Ny SL, Penjabat Kades Skikilale di tahun 2019. Yang bersangkutan adalah PNS dan diangkat pada bulan Februari tahun 2019 lalu selaku Penjabat Kades.

Saat menjabat Kades di tahun 2019 lalu , Desa Skikilale mendapat kucuran DD-ADD sebesar Rp.2,2 miliar. Namun terjadi penyimpangan dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp.740.943.627.

Ungkap Kajari Muhtadi, kalau kerugian Negara ini terjadi dengan tiga Modus. Yang pertama Mark up harga, yakni ada belanja barang yang nilainya ditinggikan.
Kemudian yang kedua, ada pembelanjaan fiktif. Artinya ada kuitansi-kuitansi tapi barangnya tidak ada.

Yang ketiga, pertanggungjawaban tidak ada. “Jadi uangnya dicairkan, sama sekali tidak ada pertanggungjawaban dan tidak ada kegiatan,”kata Muhtadi.

Dalam menghitung dugaan kerugian negara Kejaksaan Negeri Buru juga melibatkan ahli konstruksi untuk terkait dengan pekerjaan fisik kantor desa, rabat beton dan talud penahan tanah.

Kata Muhtadi, kerugian Ini bisa saja bertambah, karena di Desa Skikilale di TA juga ada pengadaan lampu jalan tenaga surya sejumlah 10 buah yang harganya Rp.28 juta per buah.

“Berapa kerugian keuangan negara di lampu ini belum kita hitung.Kita akan meminta bantuan ahli berapa harga yang sebenarnya di lampu ini.Korupsi lampu jalan ini masif sekali karena hampir di semua desa dan kasusnya kita pisahkan tersendiri,”tutur Muhtadi.

Dari kerugian negara di Desa Skikilale bendahara dan sekertaris desa ada mengembalikan uang Rp.30 juta.
Keduanya diberi uang oleh Penjabat Kades masing-masing Rp.15 juta. Mereka sudah mengembalikan karena uang itu diperoleh secara tidak sah.

“Tersangka hanya Ny.SL saja, karena sesuai Permendagri Penjabat Kades ini mempunyai kewenangan untuk mengelola DD secara penuh.Jadi tanggungjawab ada di yang bersangkutan,”beber Muhtadi.

Dari hasil penelusuran kejaksaan, pembelanjaan dilakukan sendiri oleh Ny.SL. Ada beberapa item saja dia perintahkan sekdes dan bendahara lengkapi dengan kuitansi. “Pembelanjaan pengambilan uang seluruhnya oleh Ny. SL,”ucap Muhtadi.

Untuk itu, Ny dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, SL masih belum ditahan. (LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Jaga Stabilitas Keamanan, Lapas Namlea Tingkatkan Frekuensi Penggeledahan Blok

Jaga Stabilitas Keamanan, Lapas Namlea Tingkatkan Frekuensi Penggeledahan Blok

by Admin
August 27, 2026
0

Lensa Maluku,- Menyikapi hal-hal dan peristiwa yang berhubungan dengan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) yang terjadi beberapa hari terakhir di...

Gubernur Maluku Tegaskan Koperasi yang Telah Penuhi Syarat Harus Bekerja Sesuai Aturan

Gubernur Maluku Tegaskan Koperasi yang Telah Penuhi Syarat Harus Bekerja Sesuai Aturan

by Admin
August 27, 2026
0

Lensa Maluku,— Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa koperasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku harus diberikan...

Bodewin Wattimena: Bukan Soal Besar Kecilnya Angka, Tapi Ketulusan Meringankan Beban – Pemkot Ambon Salurkan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT

Bodewin Wattimena: Bukan Soal Besar Kecilnya Angka, Tapi Ketulusan Meringankan Beban – Pemkot Ambon Salurkan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT

by Admin
August 27, 2026
0

Lensa Maluku - Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD Kota Ambon sepakat menyalurkan bantuan sebesar Rp250 juta bagi masyarakat terdampak gempa...

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Langkah Polda Maluku, Hormati Seluruh Proses Penyelidikan Penyalahgunaan Pertalite di Kota Ambon

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Langkah Polda Maluku, Hormati Seluruh Proses Penyelidikan Penyalahgunaan Pertalite di Kota Ambon

by Admin
August 26, 2026
0

Lensa Maluku - PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia Daerah Maluku dalam mengungkap dan menindak oknum yang...

Kunker ke Kodim 1506/Namlea, Pangdam XV/Pattimura Tekankan Prajurit Petarung dan Keamanan Pangkalan

Kunker ke Kodim 1506/Namlea, Pangdam XV/Pattimura Tekankan Prajurit Petarung dan Keamanan Pangkalan

by Admin
August 26, 2026
0

Lensa Maluku - ​Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han., melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kodim 1506/Namlea, Kabupaten Buru,...

Next Post
Kejari Buru Serahkan Uang Pengembalian Hasil Korupsi Mantan Sekda Buru Sebesar Rp. 2,216 Miliar

Kejari Buru Serahkan Uang Pengembalian Hasil Korupsi Mantan Sekda Buru Sebesar Rp. 2,216 Miliar

Asriyadi Tomia Dan Willem Lesnusa Resmi Pimpin DPD II Golkar Bursel

Asriyadi Tomia Dan Willem Lesnusa Resmi Pimpin DPD II Golkar Bursel

Discussion about this post

RECOMMENDED

Jaga Stabilitas Keamanan, Lapas Namlea Tingkatkan Frekuensi Penggeledahan Blok

Jaga Stabilitas Keamanan, Lapas Namlea Tingkatkan Frekuensi Penggeledahan Blok

August 27, 2026
Gubernur Maluku Tegaskan Koperasi yang Telah Penuhi Syarat Harus Bekerja Sesuai Aturan

Gubernur Maluku Tegaskan Koperasi yang Telah Penuhi Syarat Harus Bekerja Sesuai Aturan

August 27, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In