Berita Terkini Maluku
Tuesday, December 2, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Ny SL Tersangka Tunggal Korupsi DD-ADD Desa Skikilale Sebesar Rp.740,9 Juta

Admin by Admin
April 28, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Uncategorized
Ny SL Tersangka Tunggal Korupsi DD-ADD Desa Skikilale Sebesar Rp.740,9 Juta

Lensa Maluku,- Kejaksaan Negeri Buru menetapkan Ny SL, Mantan Penjabat Kades Skikilale, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, sebagai tersangka tunggal dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa – Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Tahun Anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara Rp.740,9 juta.

Penetapan Ny SL sebagai tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi SAg SH MAg MH saat melakukan jumpa pers di kantor kejaksaan, Rabu (28/04/2021).

RELATED POSTS

Lapas Wahai Gelar Ibadah Minggu Adventus Pertama, Awali Masa Penantian Natal dengan Pengharapan

Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas, Primkopasindo Lapas Wahai Gencarkan Monev Pasca Sah Berbadan Hukum

Menurut Muhtadi, Penyidik telah sampai pada kesimpulan dan melakukan penetapan terhadap tersangka Ny SL, Penjabat Kades Skikilale di tahun 2019. Yang bersangkutan adalah PNS dan diangkat pada bulan Februari tahun 2019 lalu selaku Penjabat Kades.

Saat menjabat Kades di tahun 2019 lalu , Desa Skikilale mendapat kucuran DD-ADD sebesar Rp.2,2 miliar. Namun terjadi penyimpangan dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp.740.943.627.

Ungkap Kajari Muhtadi, kalau kerugian Negara ini terjadi dengan tiga Modus. Yang pertama Mark up harga, yakni ada belanja barang yang nilainya ditinggikan.
Kemudian yang kedua, ada pembelanjaan fiktif. Artinya ada kuitansi-kuitansi tapi barangnya tidak ada.

Yang ketiga, pertanggungjawaban tidak ada. “Jadi uangnya dicairkan, sama sekali tidak ada pertanggungjawaban dan tidak ada kegiatan,”kata Muhtadi.

Dalam menghitung dugaan kerugian negara Kejaksaan Negeri Buru juga melibatkan ahli konstruksi untuk terkait dengan pekerjaan fisik kantor desa, rabat beton dan talud penahan tanah.

Kata Muhtadi, kerugian Ini bisa saja bertambah, karena di Desa Skikilale di TA juga ada pengadaan lampu jalan tenaga surya sejumlah 10 buah yang harganya Rp.28 juta per buah.

“Berapa kerugian keuangan negara di lampu ini belum kita hitung.Kita akan meminta bantuan ahli berapa harga yang sebenarnya di lampu ini.Korupsi lampu jalan ini masif sekali karena hampir di semua desa dan kasusnya kita pisahkan tersendiri,”tutur Muhtadi.

Dari kerugian negara di Desa Skikilale bendahara dan sekertaris desa ada mengembalikan uang Rp.30 juta.
Keduanya diberi uang oleh Penjabat Kades masing-masing Rp.15 juta. Mereka sudah mengembalikan karena uang itu diperoleh secara tidak sah.

“Tersangka hanya Ny.SL saja, karena sesuai Permendagri Penjabat Kades ini mempunyai kewenangan untuk mengelola DD secara penuh.Jadi tanggungjawab ada di yang bersangkutan,”beber Muhtadi.

Dari hasil penelusuran kejaksaan, pembelanjaan dilakukan sendiri oleh Ny.SL. Ada beberapa item saja dia perintahkan sekdes dan bendahara lengkapi dengan kuitansi. “Pembelanjaan pengambilan uang seluruhnya oleh Ny. SL,”ucap Muhtadi.

Untuk itu, Ny dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, SL masih belum ditahan. (LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Lapas Wahai Gelar Ibadah Minggu Adventus Pertama, Awali Masa Penantian Natal dengan Pengharapan

Lapas Wahai Gelar Ibadah Minggu Adventus Pertama, Awali Masa Penantian Natal dengan Pengharapan

by Admin
December 2, 2025
0

Lensa Maluku - Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai beragama Kristen mengikuti ibadah Minggu Adven Pertama...

Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas, Primkopasindo Lapas Wahai Gencarkan Monev Pasca Sah Berbadan Hukum

Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas, Primkopasindo Lapas Wahai Gencarkan Monev Pasca Sah Berbadan Hukum

by Admin
December 2, 2025
0

Lensa Maluku, – Guna memastikan pengelolaan koperasi berjalan sesuai aturan dan transparan, jajaran Pengurus dan Pengawas Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia...

WAGUB LEPAS KONTIGEN LASQI MALUKU: DORONG INOVASI MUSIK QASIDAH DAN APRESIASI PRESTASI

WAGUB LEPAS KONTIGEN LASQI MALUKU: DORONG INOVASI MUSIK QASIDAH DAN APRESIASI PRESTASI

by Admin
December 2, 2025
0

Lensa Maluku, – Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, hari ini secara resmi melepas Kontingen Duta Qasidah Provinsi Maluku, Pada Pemilihan...

WAGUB MALUKU: PENANGANAN AIDS BELUM MAJU, PERLU GERAKAN BERSAMA DAN PERAN AGAMA

WAGUB MALUKU: PENANGANAN AIDS BELUM MAJU, PERLU GERAKAN BERSAMA DAN PERAN AGAMA

by Admin
December 2, 2025
0

Lensa Maluku, – Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, secara resmi membuka Peringatan Hari AIDS Sedunia Tahun 2025 di Lantai 7...

Gubernur Hendrik Lewerissa Pimpin Upacara Kedinasan, Kenang Almarhum Said Assagaff sebagai Pemimpin Berintegritas

Gubernur Hendrik Lewerissa Pimpin Upacara Kedinasan, Kenang Almarhum Said Assagaff sebagai Pemimpin Berintegritas

by Admin
December 2, 2025
0

Jakarta, – Suasana haru menyelimuti kediaman Almarhum Ir. H. Said Assagaff di Jalan Bunga Anggrek No. 30, Cipete, Jakarta Selatan,...

Next Post
Kejari Buru Serahkan Uang Pengembalian Hasil Korupsi Mantan Sekda Buru Sebesar Rp. 2,216 Miliar

Kejari Buru Serahkan Uang Pengembalian Hasil Korupsi Mantan Sekda Buru Sebesar Rp. 2,216 Miliar

Asriyadi Tomia Dan Willem Lesnusa Resmi Pimpin DPD II Golkar Bursel

Asriyadi Tomia Dan Willem Lesnusa Resmi Pimpin DPD II Golkar Bursel

Discussion about this post

RECOMMENDED

Lapas Wahai Gelar Ibadah Minggu Adventus Pertama, Awali Masa Penantian Natal dengan Pengharapan

Lapas Wahai Gelar Ibadah Minggu Adventus Pertama, Awali Masa Penantian Natal dengan Pengharapan

December 2, 2025
Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas, Primkopasindo Lapas Wahai Gencarkan Monev Pasca Sah Berbadan Hukum

Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas, Primkopasindo Lapas Wahai Gencarkan Monev Pasca Sah Berbadan Hukum

December 2, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In