Lensa Maluku,- Membentuk Capacity Building yang handal, Partai Demokrat Kabupaten Bursel menggelar pendidikan politik bagi Kader Partai di tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC).
Kegiatan ini sebagai bekal untuk membentuk kader Demokrat yang Laedership, menyambut perhelatan akbar Pilkada Bursel 23 September 2020.
DPC Partai Demokrat dalam Pendidikan tahap perdana ini secara internal hanya melibatkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB), dan lima Anggota PAC di Enam Kecamatan se Kabupaten Bursel, berlangsung di Kafe Rezy, Jln Baru Waenono, Sabtu 7/3.
Dalam sambutan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bursel, Gelson E Selsilih menekankan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk konsilidasi Organiasi sekaligus membangun pemahaman politik pengurus dan kader partai demokrat menyongsong pemilukada serentak.
“Partai Demokrat adalah partai besar dengan basis massa yang jelas, sehingga sangat penting memberikan pemahaman pendidikan politik untuk para pengurus dan Kader ditingkat PAC” Ujar Selsili.
Selsily berharap setelah kegiatan ini para kaders ditingkat PAC tau persis organisasi, serta visi – misi dari pada partai demokrat itu sendiri.
Ketua DPC Partai Demokrat Bursel, Gerson E Selsilih juga menyatakan sikap akan berpasangan dengan Safitri Malik Soulisa (SMS) Calon Bupati Bursel jika dikehendaki oleh Masyarakat di Daerah.
Sementara itu, dalam laporan Ketua Panitia, Taha Fatsey sebelumnya menyampaikan bahwa, kegiatan pendidikan Kader hari ini, untuk menyatukan pikiran, sikap dan pergerakan kader partai demokrat dalam menghadapi Pilkada Bursel Tahun 2020.
“Kader Partai Wajib hukumnya, mengkonsulidasikan seluruh kekuatan partai demokrat untuk memenangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada Bursel tahun 2020 yang di usung oleh partai Demokrat, “Tutupnya.
Acara Pendidikan Politik Partai Demokrat ini berlangsung sehari dan menghadirkan Pemateri diantaranya, Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulaw
Dalam penyampaian materi, Ketua KPU memaparkan secara detail seputar regulasi dan proses tahapan Pilkada Serentak yang akan berlangsung 23 September mendatang.
Lebih rincinya, Mahulaw menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. (LM-01)
Discussion about this post