Lensa Maluku, – Tim Patroli gabungan Polsek Namlea dan Satpol PP Kabupaten Buru mengamankan tujuh pasangan yang lagi ngamar di penginapan dan kos-kosan. Salah satunya remaja putri masih berusia 16 tahun.
Wartawan media ini melaporkan, Patroli gabungan Polsek Namlea bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Namlea, Polres Buru pada Rabu malam hingga Kamis dini hari (23/10/2025).
Patroli gabungan itu diikuti Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan SH MH, Kasatpol PP. Kab. Buru Sahril Haulussy ST, .Kabid PPUD Satpol PP Kab. Buru, Umar Karepesina SE, Banit Provos Polsek Namlea, Brigpol Ahmad Syahfudin,
Banit Samapta, Brigpol Afifudin Rachmad, Banit Reskrim, Brigpol El Gazali Wala, Banit Intelkam, Briptu Moh. Gusti Waly, Banit Binmas, Briptu Risman Buton dan sembilan) Personil Satpol PP Kab. Buru.
Patroli menyasar beberapa titik, mulai dari kawasan Kuburan Cina, Simpang Park 5, Jln. Baru, Jln. Kampus , Jln. Pendopo Wakil Bupati, Turunan Telkom dan Kembali lagi ke Mako Polsek Namlea.
Dalam apel pasukan sebelum berpatroli, Iptu Charles mengucapkan terima kasih kepada Kasatpol PP Kabupaten Buru dan bawahannya yang berkenan melaksanakan patroli bersama dalam rangka mengantisipasi adanya aksi balap liar, dan hubungan sex tanpa adanya ikatan pernikahan.
“Apabila saat pelaksanaan patroli nanti, ditemukan pasangan yang sedang berbungan seksual, tanpa adanya hubungan pernikahan, maka pasangan tersebut kita amankan, serta akan kami beri efek jerah, sehingga angka tindak pidana seksual dapat berkurang, ” arahan Iptu Charles.
Charles juga berpesan, saat pelaksanaan tugas, semua diharuskan humanis, jangan mudah terpancing, dan jangan mudah terpropokasi, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Selama berpatroli, tepatnya pada pukul 22.50 Wit, tim gabungan menyasar Penginapan Rahmin 2 di Jln. Baru, serta menghimbau kepada resepsionis (Penjaga penginapan) agar tidak menerima pasangan yang bukan suami istri guna mencegah terjadinya hubungan seksual. Di penginapan tersebut tidak ditemukan pasangan kumpul kebo yang lagi ngamar.
Lanjut menyasar ke Penginapan Caca di Jln Kampus Uniqbu pada pukul 23.13 Wit, tim mendapati serta mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri, serta 3 pemuda yang sedang mengkonsumsi miras.
Padahal dalam operasi rutin makan hari sebelumnya di Penginapan Caca juga ditemukan ada pasangan kumpul kebo yang lagi ngamar dan pengelola penginapan telah diwarning tidak boleh terima pasangan tamu bukan suami istri, tapi pengelola abaikan peringatan itu.
Pasangan kumpul kebo yang diamankan itu lelaki berinisial PT, 19, alamat Kamariang Kabupaten SBB bersama pasangannya Nona ES, 19, Taniwel, Kab. SBB.
Lelaki berinisial NA, 21, Dusun Nametek, Desa Namlea, Kab. Buru bersama pasangannya Nona RW, 23, Desa Waeura, Kab. Buru.
Sedangkan tiga pemabuk yang diamankan dari Penginapan Caca,
Abdul Gunala, Ridwan Warhangan,
dan Fahmi Fanolong. Ketiganya penduduk Desa Namsina, Kec. Walau, Kab. Buru.
Kemudian pada pukul 23.35 Wit, tim patroli gabungan menyasar Kos-kosan 4 Sudara di Jln. Baru, dan mendapati serta mengamankan pasangan yang bukan suami istri.
Mereka yang diamankan antara lain lelaki berinisial MT,26, Desa Sanleko, Kab. Buru bersama pasangannya Nona FL, 24, Desa Waemorat, Kec. Batabual, Kab. Buru.
Lelaki berinisial RA, 24, Unit 18, Kec. Waelata, Kab. Buru bersama pasangannya Nona PT, 20, Desa Lesane, Kec. Kota Masohi, Kab. Kalteng.
Lanjut menyasar Penginapan Firdji, di Jln. Baru pada pukul 23.48 wit, tim patroli gabungan mendapati serta mengamankan tiga pasangan yang bukan suami istri.
Mereka yang diamankan antara lain, lelaki berinisial IU, 27, Desa Ubung, Kab.Buru, bersama pasangannya Nona Irvan, 27, Desa Balpetu, Kec Kepala Madan, Kab. Bursel.
Lelaki berinisial IT, 24, Desa Bara, Kec. Airbuaya, Kab. Buru, bersama pasangannya yang masih belia berusia 16 tahun, sebut saja WA Mawar, Desa Waeruba Kec. Air biaya, Kab. Buru.
Kepada media ini usai berpatroli, Iptu Charles Langitan menjelaskan, kalau tim ada mengamankan sebanyak 14 orang lelaki dan wanita, atau tujuh pasangan bukan suami-istri dan tiga pemiras.
Pasangan yang bukan suami istri tersebut, diamankan dan diwajibkan membuat surat pernyataan, agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama, yaitu menginap di penginapan maupun kos-kosan bersama pasangan yang bukan suami istri.
Menurut Iptu Charles, patroli yang dilaksanakan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas, guna meniadakan tindak pidana, yang dapat menganggu keamanan Kamtibmas di Wilkum Polsek Namlea, Polres Buru.
“Kegiatan patroli oleh Polsek Namlea di penginapan dan lokasi yg dianggap dapat mengganggu kamtibmas akan dilaksanakan setiap malam, ” tegas Iptu Charles.
Selain patroli malam, Polsek Namlea juga melaksanakan kegiatan patroli pagi dengan target pencegahan terhadap tawuran antara pelajar di sekolah-sekolah pada saat jam sekolah maupun jam pulang sekolah.(LM-04)
Discussion about this post