Lensa Maluku,- Pedagang bensin eceran dan sembako di Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan melakukan aksi demo di DPRD dan Kantor Bupati setempat.
Dalam aksi itu, Mereka menyampaikan bahwa surat edaran yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Perindag) sangat meresahkan masyarakat dan tidak pro rakyat kecil.
Hal itu di teriakan oleh Koordinator Aksi Said Lesbassa dalam orasinya di depan Kantor Bupati Kabupaten Buru Selatan, Senin (28/3/2022).
Dengan menggunakan mobil picup di lengkapi bendera Merah Putih dan pengeras suara, pedagang kecil ini meneriakan aspirasi mereka digedung Rakyat dan Kantor bupati Bursel, seraya berharap teriakan mereka bisa direspon dan didengar oleh Legislatif dan Eksekutif.
Setelah menyampaikan aspirasi, dari gedung DPRD dengan di kawal aparat polisi, mereka menuju Kantor Bupati.
Para pelaku ekonomi di Kota Namrole itu tak bisa langsung masuk ke halaman kantor bupati, mereka di hadang oleh petugas Poloisi Pamong Praja dengan penghalang di depan pintu masuk.
Berbekal pengeras suara, Kordinator aksi Said Lesbassa mengecam kebijakan Kadis Perindag Hamis Souwakil yang mengeluarkan Surat Edaran terkait pelarangan penjualan bensin eceran.
“Jujur semua pedagang bensin eceran sampai dengan saat ini merasa resah. Terkait dengan surat edaran yang di keluarkan oleh Kadis Perindag untuk menghentikan pedagang minyak (bensin) enceran,” jelas Lesbassa.
Terhadap surat edaran tersebut kata Lesbassa, dirinya bersama pedagang lainnya melakukan aksi menunut agar Kadis Perindag mencabut surat edaran itu dan menginginkan penjualan bensin enceran di dalam kota Namrole seperti biasanya. Karena sebagian besar pedagang kecil mencari hidup dengan menjual minyak bensin/minyak tanah.
Menurutnya surat edaran yang melarang penjualan bensin enceran sangat menyusahkan masyarakat banyak.
“Kami minta kepada Bupati dan wakil bupati mengevaluasi Kadis Perindag, kalau perlu copot dari jabatannya, karena sangat menyusahkan masyarakat banyak,” kecam Lesbassa.
Lesbassa mengaku heran dengan kebijakan seperti ini. Dikatakan, sejak pemekaran dipimpin oleh karateker Bupati hingga Bupati definitif yang dipimpin oleh Tagop Sudarsono selama dua periode (10 tahun), tak pernah ada larangan penjualan bensin enceran.
“Kami minta Kadis Perindag harus di evaluasi, dan perlu dicopot karena sangat meresahkan dan menyusahkan masyarakat Buru Selatan,” ujar Lesbassa.
Pantauan media ini, pelaku ekonomi di kota Namrole ini melakukan aksi di depan pintu penghalang kantor bupati hampir sejam. Kerasa kesal karena belum diberikan Ijin masuk oleh Pol.Pp, besih penghalang di goyang-goyang hingga patah, pendemo dengan dua mobilnya langsung masuk dan parkir di depan kantor bupati.
Negosiasi dilakukan antara pendemo dengan aparat kepolisian dan Pol.Pp dan Kabag Pemerintahan Ridwan Nyio, pendemo di persilahkan masuk dan bertemu dengan Wakil Bupati Gerseon Elieser Selsily di ruangan kerjanya, pertemuan itu secara tertutup.
Usai melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati, Kordinator Aksi Said Lesbassa kepada media ini mengatakan, hasil pembicaraan itu, Waki Bupati akan memanggil Kadis Perindag Hamis Souwakil untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.
“Keputusan dari pak wakil bupati, menerima tuntutan kami. Pak Wakil katakan akan memanggil Kadis Perindag untuk mencabut surat edaran yang dikeluarkan oleh kadis Perindag itu,” jelas Lesbassa.
Jelasnya, hasil pembicaraan mereka dengan Wakil Bupati belum memutuskan untuk melakukan penjualan bensin enceran.
“Tunggu saja, kadis perindag akan dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait surat edaran itu. Setelah itu barulah wakil bupati bisa perintahkan untuk cabut surat edaran itu supaya bisa menjual minyak (bensin) seperti biasa,” jelas Lesbassa. (LM-04)
Bagikan :
Discussion about this post