Lensa Maluku – Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buru Selatan menggelar Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan dan Desa Se-Kabupaten Buru Selatan.
Dalam kegiatan ini, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Bursel Ridwan Nyio serta Asisten I Bidang Pemerintahan bertindak sebagai nara sumber dan dihadiri 81 kepala Desa, Ketua BPDnya dan 6 camat sebagai peserta.
Rakor Pembinaan dan evaluasi kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan dan Desa Se-Kabupaten Bursel berpusat di Auditorium Lantai dua kantor Bupati dan dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel Alfario Soumokil, Kamis (01/08/2019).
Soumokil saat membacakan sambutan Bupati Bursel Tagop Sudarono Soulissa menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan seperti ini, sering dilakukan bagi aparatur Desa dalam upaya pembinaan dan Evaluasi dari tingkat kecamatan sampai desa.
“Semua ini dimaksudkan agar dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera,” kata Soumokil.
Disamping itu Soumokil merespon pelaksanaan rapat koordinasi dimana untuk membentuk Pemerintahan Desa dan Kecamatan yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung dalam meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
Ia sampaikan, rapat koordinasi ini lebih dipertegaskan pada pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maupun aturan pelaksanaannya yang difokuskan pada beberapa isu Strategis seperti, Kedudukan Desa; Penataan Desa; Kewenangan Desa; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Keuangan Desa; serta Pembangunan Desa dan Kawasan perdesaan.Mengingat kedudukan, kewenangan, dan Keuangan Desa yang semakin kuat, penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa.
“Khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa, harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa sehingga Badan Permusyawaratan Desa tidak dapat menjatuhkan Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat Desa,” jelasnya.
“Ini semua sekaligus untuk meningkatkan motivasi kita dalam meningkatkan kinerja aparatur khususnya para Camat dan Kepala Desa maupun BPD sebagai pelayan masyarakat, dan garda terdepan bagi masyarakat di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (LM 01)
Discussion about this post