Berita Terkini Maluku
Monday, December 29, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Penjara Seumur Hidup Menanti Ayah Pemerkosa Dua Anak Kandung

Admin by Admin
February 12, 2022
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional
Penjara Seumur Hidup Menanti Ayah Pemerkosa Dua Anak Kandung

Lensa Maluku,- Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja menegaskan, hukuman penjara seumur hidup kini menanti, Bendri Nurlatu (33), warga Desa Kamanglale, Kec.Namrole, Kabupaten Buru Selatan, karena lelaki bejat ini tega memperkoss kedua anak kandungnya yang masih anak-anak.

Akibat perbuatan bejat yang ayah kandung itu, salah satu anaknya FN (5) sempat dirawat di RSU dr Salim Alkatiri, Namrole tanggal 18 Januari lalu dan selama beberapa pekan. Namun korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit tersebut pada tanggal 9 Februari lalu.

RELATED POSTS

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Lapas Wahai Panen Sayur bersama Kanwil Ditjenpas Maluku

Warga Desa Waehaka Ancam Bakar Fasilitas PLN, BPHI Desak Pencopotan Kepala PLN Mal-Malut

Sedangkan kakak almarhum berinitial JN (7) masih traumatik telah diungsikan ke rumah kakeknya. Polres Pulau Buru mengirim personil polwan yang memiliki kapabilitas untuk melakukan pendampingan kepada korban maupun ibu korban.

“Karena dampak dari pada kejahatan bukan hanya kepada korban, tetapi juga kepada keluarga korban.Ini kejahatan yang luar biasa.Kakek korba juga minta pendampingan sekaligus pengamanan terhadap rumah yang sekarang menjadi tempat korban dan ibunya tinggal”ungkap Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja dalam jumpa pers di Kantor Satreskrim sabtu siang (12/2/2022).

Kapolres menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan awal setelah tersangka ditangkap pada Jumat malam , tindakan keji Bendri Nurlatu kepada dua anak kandungnya FN dan JL telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu.Telah berlangsung kurang lebih dua tahun.

Bila mengakuan sang ayah tidak bermoral ini benar, maka saat itu korban JL masih baru berusia lima tahun dan sang adik FN yang telah meninggal dunia saat itu berusia tiga tahun.”Berlangsung kurang lebih dua tahun dan dilakukan dalam pengaruh minuman beralkohol,”tandas AKBP Egia.

Kasus ayah bejat ini mulai terbongkar saat korban FN jatuh sakit dan mantri yang merawatnya minta agar korban dirujuk ke Rumah Sakit (RS) dr Salim Alkatiri di kota Namrole.Namun ditampik Bendri Nurlatu.

Tapi kondisi sakit korban yang hanya dirawat di rumah semakin tambah parah, sehingga terpaksa ia dilarikan ke RS dr Salim Alkatiri pada tanggal 18 Januari lalu.Korban diantar Bendri Nurlatu ke RS dengan keluhan sakit diare.

Namun setelah di RS, petugas rumah sakit menemukan ada luka robekan di alat kelamin dan dubur korban, sehingga masalah ini dilaporkan ke Polsek Namrole.
Kapolres Egia lebih jauh memaparkan, tindakan keji Bendri Nurlatu itu dilakukan terhadap kedua anaknya di rumah Desa Labuang dan di rumah Desa Kamanglale.

Setelah kasusnya terkuak, Bendri Nurlatu sempat diamankan di Polsek Namrole tanggal 21 Januari lalu..Namun ia berhasil kabur dengan berpura-pura pergi kencing di toilet.
Sekian lama dalam pelarian dan dikejar – kejar polisi yang dibantu personil TNI AD, diketahui Bendri bersembunyi di kebun mik orang tuanya.

Pada Jumat malam, tersangka menyerahkan diri kepada petugas yang mengejarnya.

“Pelaku ketakukan, sehingga meminta bantu kepada orangtuanya untuk diantarkan kepada petugas dari Polres Pulau Buru dan TNI, yang saat itu laksanakan pengejaran,” jelas Kapolres Egia seraya menyampaikan rasa terima kasih kepada TNI yang ikut membantu.

Kini Tersangka Bebdri Nurlatu terancam hukuman seumur hidup. , dan dijerat Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76 B.
Unsur pasalnya undang-undang nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76 E. Undang-undang nomor 35 tahun 2014 ayat 1. ” Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujukan untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul.

Ayat 2, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga.

Ayat 4, menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, nganguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang fungsi repoduksi dan atau korban meninggal dunia.

Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ayat 4 nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengusut lebih jauh kasus ini.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Lapas Wahai Panen Sayur bersama Kanwil Ditjenpas Maluku

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Lapas Wahai Panen Sayur bersama Kanwil Ditjenpas Maluku

by Admin
December 29, 2025
0

Lensa Maluku, - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai panen sayur hasil budidaya Warga Binaan di lahan Perumahan Dinas Lapas...

Warga Desa Waehaka Ancam Bakar Fasilitas PLN, BPHI Desak Pencopotan Kepala PLN Mal-Malut

Warga Desa Waehaka Ancam Bakar Fasilitas PLN, BPHI Desak Pencopotan Kepala PLN Mal-Malut

by Admin
December 29, 2025
0

Lensa Maluku, – Situasi di Desa Waehaka memanas setelah warga setempat melakukan aksi ancaman pembakaran terhadap fasilitas PLN (karbo/gardu). Aksi...

Wagub Maluku Hadiri Wisuda Perdana UIN A.M. Sangadji Ambon

Wagub Maluku Hadiri Wisuda Perdana UIN A.M. Sangadji Ambon

by Admin
December 27, 2025
0

Lensa Maluku, – Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menghadiri Wisuda Sarjana dan Magister Angkatan I Periode I Universitas Islam Negeri...

Kapolres Buru Hadiri Open House Natal Dandim 1506/Namlea di Makodim

Kapolres Buru Hadiri Open House Natal Dandim 1506/Namlea di Makodim

by Admin
December 26, 2025
0

Lensa Maluku,- Perayaan Hari Raya Natal 2025 di Kabupaten Buru berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan. Momentum tersebut ditandai...

Momen Berkah dan Harapan Baru, 8 Warga Binaan Lapas Wahai Terima Remisi Natal

Momen Berkah dan Harapan Baru, 8 Warga Binaan Lapas Wahai Terima Remisi Natal

by Admin
December 25, 2025
0

Lensa Maluku, - Sebanyak delapan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal, Kamis...

Next Post
Bupati Bursel Teken Mou Dengan LPMP Dan BPJS

Bupati Bursel Teken Mou Dengan LPMP Dan BPJS

Polisi Periksa 9 Saksi Insiden Kasus Penembakan di GB

Polisi Periksa 9 Saksi Insiden Kasus Penembakan di GB

Discussion about this post

RECOMMENDED

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Lapas Wahai Panen Sayur bersama Kanwil Ditjenpas Maluku

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Lapas Wahai Panen Sayur bersama Kanwil Ditjenpas Maluku

December 29, 2025
Warga Desa Waehaka Ancam Bakar Fasilitas PLN, BPHI Desak Pencopotan Kepala PLN Mal-Malut

Warga Desa Waehaka Ancam Bakar Fasilitas PLN, BPHI Desak Pencopotan Kepala PLN Mal-Malut

December 29, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In