Lensa Maluku,– Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), resmi memberikan rekomendasi untuk pasangan, Safitri Malik Soulisa (SMS) dan Gerson Eliase Selsily, sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Buru Selatan (Bursel), periode 2020-2025.
” Rekomendasi diberikan sesuai hasil kajian internal partai, dimana paslon Safitri-Gerson, dianggap memiliki peluang besar untuk menang di Pilkada Bursel 2020,” Ungkap Sekretaris DPW DPW PKB Maluku, Fahrudin Hayoto.
Hayoto menyatakan DPP PKB telah mengeluarkan Rekomendasi dengan Nomor surat : 2351/DPP/ 01/III/ 2020 tertanggal 6 Maret 2020. Tentu diberikan berdasarkan hasil kajian dan survey internal partai.
Iya menyampaikan, paslon Safitri-Gerson memiliki kesamaan visi dan misi dengan PKB yakni, memajukan kabupaten buru selatan ke arah yang lebih baik.
Untuk itu, Dirinya menghimbau kepada seluruh jajaran pengurus DPC PKB Bursel untuk patuh melaksanakan putusan DPP tersebut.
Dijelaskanya, sesuai dengan amanah AD/ART hasil muktamar PKB di Bali, kader PKB harus patuh mengikuti AD/ART, peraturan dan keputusan partai.
Hal tersebut, tertuang pada Bab II tentang Keanggotaan, dijelaskan pada Pasal 8 tentang kewajiban dan hak, bahwa setiap anggota PKB wajib mengikuti AD, ART, Peraturan Partai dan Keputusan Partai.
” AD/ART jelas, seluruh kader PKB harus patuh pada amanah konstitusi partai” jelasnya.
Dirinya, menghimbau, agar pengurus DPC PKB Bursel wajib bekerja sekuat tenaga, melakukan konsolidasi struktur, mulai dari tinggkat DPAC, DPrt dan DPArt PKB se Kabupaten Bursel, untuk memenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan surat yang direkomendasikan oleh DPP tersebut.
Ditegaskanya, jika ada jajaran pengurus PKB Bursel yang mengabaikan tugas dan tidak taat pada perintah partai, akan diberikan sanksi.
” Sesuai amanah ART PKB pasal 13, sanksi diberikan pada kader yang tidak taat yakni berupa peringatan, pemberhentian sementara dari jabatan, pembebastugaskan dari jabatan, hingga pemecatan dari partai” tegasnya. (LM-01)
Discussion about this post