Lensa Maluku, – Di tengah memanasnya proses seleksi Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, dugaan skandal pengelolaan anggaran dan manipulasi administrasi mencuat dan menyeret nama salah satu kandidat kuat, yakni Apries Benel Gaspersz, S.STP., M.Si.
Presidium Pusat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI), melalui Samsul Lulang, mendesak Wali Kota Ambon untuk mendiskualifikasi Apries Benel Gaspersz dari proses seleksi Sekretaris Kota Ambon.
Desakan tersebut muncul setelah adanya dugaan kuat penyelewengan anggaran saat Apries menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Ambon.
Samsul Lulang menjelaskan bahwa pada tahun 2025, DPRD Kota Ambon mengelola anggaran lebih dari Rp5 miliar, yang terdiri atas anggaran LS, TU, dan GU untuk menunjang perjalanan dinas dalam maupun luar daerah di lingkup DPRD Kota Ambon.
Namun, dalam pengelolaan anggaran tersebut, ditemukan bahwa Sekretariat DPRD Kota Ambon belum mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sebagaimana mestinya.
Akibat keterlambatan laporan pertanggungjawaban pengeluaran tersebut, Wali Kota Ambon bahkan mengeluarkan surat teguran resmi yang ditandatangani langsung pada 13 Agustus 2025.
Menurut Samsul, hal itu menunjukkan lemahnya fungsi kontrol Apries Benel Gaspersz dalam memimpin Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Ia menilai Apries terkesan apatis terhadap tanggung jawab administrasi dan keuangan yang seharusnya dijalankan secara profesional.
“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal, sehingga Wali Kota Ambon harus turun tangan langsung dengan memberikan surat teguran,” tegas Samsul.
Tidak hanya itu, Samsul juga mengungkap adanya dugaan tindakan manipulatif dalam pertanggungjawaban anggaran.
Ia menyebut terdapat nota asli yang digunakan pada satu SP2D, sementara salinan nota yang sama kembali digunakan pada SP2D lainnya.
Menurutnya, tindakan tersebut mengindikasikan adanya maladministrasi yang tidak dapat ditoleransi secara hukum.
“Beberapa persoalan tersebut diduga kuat masih memiliki hubungan erat dengan Apries Benel Gaspersz sebagai eks Sekwan DPRD Kota Ambon,” ujar Samsul.
Samsul menegaskan bahwa seorang calon Sekretaris Kota harus memiliki rekam jejak yang baik serta pemahaman yang matang mengenai tata kelola birokrasi, keuangan, kebijakan, dan administrasi pemerintahan.
“Seorang Sekot harus mampu menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan memiliki kredibilitas,” tambahnya.
Namun demikian, menurut Samsul, Apries Benel Gaspersz justru diduga melakukan hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut selama menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Ambon.
Atas dasar itu, PAMALI mendesak Wali Kota Ambon untuk mendiskualifikasi Apries Benel Gaspersz dari proses seleksi Sekretaris Kota Ambon. Samsul juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.(LM-05)









Discussion about this post