Lensa Maluku, – Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijang menegaskan, tetap menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan di tambang emas ilegal Gunung Botak yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha Bunda Mirna dkk.
“Untuk melaksanakan fungsi pelayanan, Polres Buru tentunya melakukan proses Lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan),”tegas Kapolres Buru, Sulastri Sukijang di hadapan para awak media saat berlangsung coffee morning di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres, Jumat (24/5/2024).
Pengembangan kasusnya, lanjut Sulastri sampai sekarang masih terus diminta keterangan dari beberapa orang.”Secara teknis nanti dengan kasatserse,”ujar Sulastri.
Sementara Kasatreskrim, Iptu Aditya Bambang Sundewa dalam kesempatan yang sama menjelaskan, laporan dugaan penyerobotan lahan oleh La Eko Lapandewa dkk (kuasa hukum pelapor, Ibrahim Wael), masih terus berproses.
Yang jadi persoalan, lanjut dia, di kabupaten Buru ini terjadi saling mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
Sesuai ketentuan hukum, bila terjadi saling mengklaim lahan terhadap suatu kasus tindak pidana, maka klaim lahan itu perlu diselesaikan terlebih dahulu.
Terkait saling mengklaim lahan tadi, para pihak juga jarang menyelesaikannya di pengadilan.
Karena itu, akui Aditya, dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan polisi mengalami kendala karena polisi bukan punya hak untuk meneliti keabsahan atas lahan tersebut.
Ibrahim Wael yang dihubungi terpisah, Jumat sore, mencurigai kalau ada salah satu ponakannya yang menghambat laporan kuasa hukumnya di Polres Pulau Buru.
Konon ponakannya itu datang juga ke Polres mengadukan beberapa nama penambang yang beroperasi tanpa izin pada obyek lahan ketel milik Ibrahim Wael. Ponakannya mengklaim kalau lahan tersebut miliknya.
” Alfin ada bukti dimana kalau dia yang punya lahan ? Lahan yang Beta dan kuasa hukum lapor di polres itu adalah bagian dari Bwarisan orang tua, Raja Petuanan Kaiely, almarhum Bapak Abbas Wael,”tegas Ibrahim seraya mengaku kalau ponakannya itu sempat didampratnya dengan kata-kata,kata saat berada di polres.
Ibrahim mengaku akan membawa masalah ini sampai ke Kapolri di Jakarta, bila ada yang mencoba menghambat laporan dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan miliknya di Gunung Botak.
Sebagaimana pernah diberitakan, Oloknum pengusaha emas Bunda Mirna dkk dilaporkan ke Polres Buru, karena diduga menyerobot lahan Ketel Kayu Putih Rana Katin Lahin, milik Ibrahim Wael di kawasan Gunung Botak (GB) yang populer di kalangan penambang dengan sebutan Pagar Senk.
Hal itu diungkap Ibrahim Wael melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon Cabang Namlea (YPBHA-N), Eko Lapandewa dan Anita Ipa dalam laporan tertulis yang ditujukan kepada Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijan, tanggal 4 Maret lalu.
“Sudah dilaporkan oleh kuasa hukum saya sejak tanggal 4 Maret lalu dan laporannya sudah diterima Satreskrim Polres Pulau Buru,” ungkap Ibrahim Wael.
Selain Bunda Mirna, turut dilaporkan Muit Wael, Haekal Wael, Sarip Balong, Untung Lesnussa, Opan Tan, Ulah dan Abi Bugis.
Ia mengaku, sebelum melaporkan ke Polres Buru, terlebih dahulu secara persuasif mereka diminta hentikan aktifitas dan keluar dari kawasan tambang di GB yang populer dengan sebutan Pagar Senk itu, tapi konon tak diindahkan para pelaku.
“Larangan yang kami pasang di TKP juga dirusak dan aktifitas menggarap emas dengan sistim domping dan rendaman masih tetap berlangsung di sana,”sesali Ibrahim Wael.(LM-04)
Discussion about this post