Berita Terkini Maluku
Saturday, May 9, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Surat Edaran Menpan RB,Inilah Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1442 Hijriah

Admin by Admin
April 13, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional, Uncategorized
Surat Edaran Menpan RB,Inilah Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1442 Hijriah

Jakarta,- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang hadirnya bulan Ramadan 1442 Hijriah. Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian COVID-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

RELATED POSTS

Pemkab Buru Selatan Percepat Pengembangan Daerah Lewat Pemberdayaan KAT di Kecamatan Waesama

POLAM–INDONESIA: Purbaya Yudhi Sadewa Strategi Pemerintah Menghadapi Jatuh Tempo Utang Negara dan Tantangan Defisit APBN

Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April tersebut, ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadan tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

Dalam SE dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Disampaikan Tjahjo dalam edarannya, selama bulan Ramadan ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020dan Nomor 67/2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menteri PANRB menegaskan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing. Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB. (HUMAS KEMENTERIAN PANRB)

Admin

Admin

Related Posts

Pemkab Buru Selatan Percepat Pengembangan Daerah Lewat Pemberdayaan KAT di Kecamatan Waesama

Pemkab Buru Selatan Percepat Pengembangan Daerah Lewat Pemberdayaan KAT di Kecamatan Waesama

by Admin
May 9, 2026
0

Lensa Maluku, – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan terus mendorong pengembangan daerah melalui program pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT). Langkah tersebut...

POLAM–INDONESIA: Purbaya Yudhi Sadewa Strategi Pemerintah Menghadapi Jatuh Tempo Utang Negara dan Tantangan Defisit APBN

POLAM–INDONESIA: Purbaya Yudhi Sadewa Strategi Pemerintah Menghadapi Jatuh Tempo Utang Negara dan Tantangan Defisit APBN

by Admin
May 9, 2026
0

Jakarta – Indonesia, 09 Mei 2026 — Direktur Politik Anak Muda Indonesia (POLAM–Indonesia), Abubakar Karepesina, menyampaikan pandangannya terkait kondisi fiskal...

Boy Latuconsina Tegas: Pemekaran Dusun Harus Lindungi Hak Adat

Boy Latuconsina Tegas: Pemekaran Dusun Harus Lindungi Hak Adat

by Admin
May 9, 2026
0

Lensa Maluku - Anggota Komisi I DPD RI Perwakilan Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina atau yang akrab disapa Boy Latuconsina,...

16 Tahun Diduga Diperas dan Tak Diperhatikan, Buruh Pelabuhan Bongkar Dugaan Pelanggaran PT MIE, Advokat Elys Irsan Minta Komisi IV DPRD Turun Tangan

16 Tahun Diduga Diperas dan Tak Diperhatikan, Buruh Pelabuhan Bongkar Dugaan Pelanggaran PT MIE, Advokat Elys Irsan Minta Komisi IV DPRD Turun Tangan

by Admin
May 8, 2026
0

Lensa Maluku – Dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja kembali mencuat di sektor pelabuhan. Sejumlah buruh bongkar muat mengungkap dugaan perlakuan...

Diduga Fitnah Nasi Ikan Belatung Viral di Medsos, Pemilik Rumah Makan Ayah Atas Tempuh Jalur Hukum

Diduga Fitnah Nasi Ikan Belatung Viral di Medsos, Pemilik Rumah Makan Ayah Atas Tempuh Jalur Hukum

by Admin
May 8, 2026
0

Lensa Maluku,- Viral video yang menuding adanya belatung dalam nasi ikan bungkus milik Rumah Makan Ayah Atas di kawasan Simpang...

Next Post
Kisah Rasulullah dan Pelanggar Hukum Puasa

Kisah Rasulullah dan Pelanggar Hukum Puasa

Oknum Anggota DPRD Buru Tampar Bidan Desa

Oknum Anggota DPRD Buru Tampar Bidan Desa

Discussion about this post

RECOMMENDED

Pemkab Buru Selatan Percepat Pengembangan Daerah Lewat Pemberdayaan KAT di Kecamatan Waesama

Pemkab Buru Selatan Percepat Pengembangan Daerah Lewat Pemberdayaan KAT di Kecamatan Waesama

May 9, 2026
POLAM–INDONESIA: Purbaya Yudhi Sadewa Strategi Pemerintah Menghadapi Jatuh Tempo Utang Negara dan Tantangan Defisit APBN

POLAM–INDONESIA: Purbaya Yudhi Sadewa Strategi Pemerintah Menghadapi Jatuh Tempo Utang Negara dan Tantangan Defisit APBN

May 9, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In