Berita Terkini Maluku
Sunday, December 14, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Surat Edaran Menpan RB,Inilah Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1442 Hijriah

Admin by Admin
April 13, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional, Uncategorized
Surat Edaran Menpan RB,Inilah Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1442 Hijriah

Jakarta,- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang hadirnya bulan Ramadan 1442 Hijriah. Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian COVID-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

RELATED POSTS

DPRD Buru Selatan Setujui RAPBD 2026

Waka DPRD Bursel Dukung Langkah Bupati: Dari Harapan ke Kenyataan, 300 Rumah Subsidi Mulai Dibangun

Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April tersebut, ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadan tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

Dalam SE dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Disampaikan Tjahjo dalam edarannya, selama bulan Ramadan ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020dan Nomor 67/2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menteri PANRB menegaskan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing. Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB. (HUMAS KEMENTERIAN PANRB)

Admin

Admin

Related Posts

DPRD Buru Selatan Setujui RAPBD 2026

DPRD Buru Selatan Setujui RAPBD 2026

by Admin
December 14, 2025
0

Lensa Maluku,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Waka DPRD Bursel Dukung Langkah Bupati: Dari Harapan ke Kenyataan, 300 Rumah Subsidi Mulai Dibangun

Waka DPRD Bursel Dukung Langkah Bupati: Dari Harapan ke Kenyataan, 300 Rumah Subsidi Mulai Dibangun

by Admin
December 13, 2025
0

Lensa Maluku,- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan Ahmadan Loilatu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Buru Selatan dalam merealisasikan...

PKS Kota Ambon Gelar Rakerda, Perkuat Konsolidasi dan Program Kerja

PKS Kota Ambon Gelar Rakerda, Perkuat Konsolidasi dan Program Kerja

by Admin
December 13, 2025
0

Lensa Maluku,- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Ambon menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sebagai upaya memperkuat...

Rakerda DPD PKS Kota Ambon 2025: Memantapkan Agenda Kerja untuk Penguatan Gerakan Dakwah dan Pelayanan Publik

Rakerda DPD PKS Kota Ambon 2025: Memantapkan Agenda Kerja untuk Penguatan Gerakan Dakwah dan Pelayanan Publik

by Admin
December 13, 2025
0

Lensa Maluku,-Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Ambon resmi menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2025 sebagai...

Bupati Bursel  La Hamidi Letakkan Batu Pertama Pembangunan 300 Unit Perumahan Subsidi Namrole Regency

Bupati Bursel La Hamidi Letakkan Batu Pertama Pembangunan 300 Unit Perumahan Subsidi Namrole Regency

by Admin
December 12, 2025
0

Lensa Maluku,– Bupati Buru Selatan La Hamidi melakukan peletakan batu pertama pembangunan 300 unit Perumahan Subsidi “Namrole Regency” di Desa...

Next Post
Kisah Rasulullah dan Pelanggar Hukum Puasa

Kisah Rasulullah dan Pelanggar Hukum Puasa

Oknum Anggota DPRD Buru Tampar Bidan Desa

Oknum Anggota DPRD Buru Tampar Bidan Desa

Discussion about this post

RECOMMENDED

DPRD Buru Selatan Setujui RAPBD 2026

DPRD Buru Selatan Setujui RAPBD 2026

December 14, 2025
Waka DPRD Bursel Dukung Langkah Bupati: Dari Harapan ke Kenyataan, 300 Rumah Subsidi Mulai Dibangun

Waka DPRD Bursel Dukung Langkah Bupati: Dari Harapan ke Kenyataan, 300 Rumah Subsidi Mulai Dibangun

December 13, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In