Berita Terkini Maluku
Monday, September 21, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Surat Edaran Menpan RB,Inilah Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1442 Hijriah

Admin by Admin
April 13, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional, Uncategorized
Surat Edaran Menpan RB,Inilah Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1442 Hijriah

Jakarta,- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang hadirnya bulan Ramadan 1442 Hijriah. Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian COVID-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

RELATED POSTS

Pilgub 2031 MAsih Jauh, Hormati Tokoh Maluku di Pusat dan Daerah Tuk Bekerja Dulu

Semarak HUT ke-81 TNI, Dari Fun Run Hingga Bakti Sosial Untuk Masyarakat Maluku

Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April tersebut, ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadan tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

Dalam SE dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Disampaikan Tjahjo dalam edarannya, selama bulan Ramadan ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020dan Nomor 67/2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menteri PANRB menegaskan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing. Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB. (HUMAS KEMENTERIAN PANRB)

Admin

Admin

Related Posts

Pilgub 2031 MAsih Jauh, Hormati Tokoh Maluku di Pusat dan Daerah Tuk Bekerja Dulu

Pilgub 2031 MAsih Jauh, Hormati Tokoh Maluku di Pusat dan Daerah Tuk Bekerja Dulu

by Admin
September 21, 2026
0

Lensa Maluku,— Wacana mengenai sosok Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum RI, Mayjen TNI (Purn.) Arnold P. Ritiauw dan...

Semarak HUT ke-81 TNI, Dari Fun Run Hingga Bakti Sosial Untuk Masyarakat Maluku

Semarak HUT ke-81 TNI, Dari Fun Run Hingga Bakti Sosial Untuk Masyarakat Maluku

by Admin
September 20, 2026
0

Lensa Maluku - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI, jajaran TNI-Polri bersama pemerintah daerah dan masyarakat Kota...

Dibuka Rakerda Pengajian Alhidayah Kabupaten Buru

Dibuka Rakerda Pengajian Alhidayah Kabupaten Buru

by Admin
September 20, 2026
0

Lensa Maluku, - Bupati Buru, Ikram Umasugi berharap DPD Pengajian Alhidayah dapat selaraskan program kerjanya dengan program pemerintah daerah, terutama...

Pertamina Patra Niaga Mulai Jam Layanan Biosolar Lebih Pagi di Kota Ambon

Pertamina Patra Niaga Mulai Jam Layanan Biosolar Lebih Pagi di Kota Ambon

by Admin
September 19, 2026
0

Lensa Muku - PT Pertamina Patra Niaga wilayah Ambon terus berkomitmen melanjutkan hasil koordinasi bersama Kepolisian, Mitra SPBU, dan Asosiasi...

Polres Buru Selatan Tangkap DPO Kasus Perlindungan Konsumen di Surabaya

Polres Buru Selatan Tangkap DPO Kasus Perlindungan Konsumen di Surabaya

by Admin
September 19, 2026
0

Lensa Maluku, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Selatan berhasil menangkap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara...

Next Post
Kisah Rasulullah dan Pelanggar Hukum Puasa

Kisah Rasulullah dan Pelanggar Hukum Puasa

Oknum Anggota DPRD Buru Tampar Bidan Desa

Oknum Anggota DPRD Buru Tampar Bidan Desa

Discussion about this post

RECOMMENDED

Pilgub 2031 MAsih Jauh, Hormati Tokoh Maluku di Pusat dan Daerah Tuk Bekerja Dulu

Pilgub 2031 MAsih Jauh, Hormati Tokoh Maluku di Pusat dan Daerah Tuk Bekerja Dulu

September 21, 2026
Semarak HUT ke-81 TNI, Dari Fun Run Hingga Bakti Sosial Untuk Masyarakat Maluku

Semarak HUT ke-81 TNI, Dari Fun Run Hingga Bakti Sosial Untuk Masyarakat Maluku

September 20, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In