Berita Terkini Maluku
Friday, October 24, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Surat Edaran Menpan RB,Inilah Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1442 Hijriah

Admin by Admin
April 13, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional, Uncategorized
Surat Edaran Menpan RB,Inilah Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1442 Hijriah

Jakarta,- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang hadirnya bulan Ramadan 1442 Hijriah. Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian COVID-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

RELATED POSTS

Optimalkan Program Pembinaan, Kalapas Namlea Tinjau Budidaya Perikanan Bioflok

Atasi Hama Pertanian, Lapas Namlea Terima Bantuan Obat-Obatan dari YBTS

Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April tersebut, ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadan tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

Dalam SE dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Disampaikan Tjahjo dalam edarannya, selama bulan Ramadan ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020dan Nomor 67/2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menteri PANRB menegaskan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing. Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB. (HUMAS KEMENTERIAN PANRB)

Admin

Admin

Related Posts

Optimalkan Program Pembinaan, Kalapas Namlea Tinjau Budidaya Perikanan Bioflok

Optimalkan Program Pembinaan, Kalapas Namlea Tinjau Budidaya Perikanan Bioflok

by Admin
October 23, 2025
0

Lensa Maluku, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea yang memiliki satu-satunya program pembinaan berbasis sektor perikanan terus dioptimalkan. Melalui...

Atasi Hama Pertanian, Lapas Namlea Terima Bantuan Obat-Obatan dari YBTS

Atasi Hama Pertanian, Lapas Namlea Terima Bantuan Obat-Obatan dari YBTS

by Admin
October 23, 2025
0

Lensa Maluku, – Perubahan cuaca yang tidak menentu belakangan ini menjadi kondisi ideal bagi perkembangan hama dan penyakit pada lahan...

Patroli Gabungan Amankan Tujuh Pasangan Lagi Ngamar di Penginapan dan Kos-Kosan

Patroli Gabungan Amankan Tujuh Pasangan Lagi Ngamar di Penginapan dan Kos-Kosan

by Admin
October 23, 2025
0

Lensa Maluku, - Tim Patroli gabungan Polsek Namlea dan Satpol PP Kabupaten Buru mengamankan tujuh pasangan yang lagi ngamar di...

Polisi Mangente Sekolah di MA Alhilaal Namlea

Polisi Mangente Sekolah di MA Alhilaal Namlea

by Admin
October 23, 2025
0

Lensa Maluku, - Kapolsek Namlea Iptu Charles Langitan SH MH melaksanakan kegiatan "Polisi Mangente Sekolah" di Madrasah Aliyah (MA) Alhilaal...

Ibadah Konseling Warga Binaan Lapas Wahai Perkuat Karakter Menuju Pemulihan Diri

Ibadah Konseling Warga Binaan Lapas Wahai Perkuat Karakter Menuju Pemulihan Diri

by Admin
October 23, 2025
0

Lensa Maluku, - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai terus optimalkan pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan dengan menyelenggarakan Ibadah Konseling,...

Next Post
Kisah Rasulullah dan Pelanggar Hukum Puasa

Kisah Rasulullah dan Pelanggar Hukum Puasa

Oknum Anggota DPRD Buru Tampar Bidan Desa

Oknum Anggota DPRD Buru Tampar Bidan Desa

Discussion about this post

RECOMMENDED

Optimalkan Program Pembinaan, Kalapas Namlea Tinjau Budidaya Perikanan Bioflok

Optimalkan Program Pembinaan, Kalapas Namlea Tinjau Budidaya Perikanan Bioflok

October 23, 2025
Atasi Hama Pertanian, Lapas Namlea Terima Bantuan Obat-Obatan dari YBTS

Atasi Hama Pertanian, Lapas Namlea Terima Bantuan Obat-Obatan dari YBTS

October 23, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In