Berita Terkini Maluku
Friday, May 9, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Surat Edaran Menpan RB,Inilah Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1442 Hijriah

Admin by Admin
April 13, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional, Uncategorized
Surat Edaran Menpan RB,Inilah Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1442 Hijriah

Jakarta,- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang hadirnya bulan Ramadan 1442 Hijriah. Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian COVID-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

RELATED POSTS

DPRD Kabupaten Buru Umumkan Kemenangan Ikram Umasugi – Sudarmo

Bupati Bursel Audensi Dengan Universitas Indonesia Bahas Program Pendidikan, Beasiswa dan Riset

Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April tersebut, ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadan tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

Dalam SE dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Disampaikan Tjahjo dalam edarannya, selama bulan Ramadan ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020dan Nomor 67/2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menteri PANRB menegaskan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing. Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB. (HUMAS KEMENTERIAN PANRB)

Admin

Admin

Related Posts

DPRD Kabupaten Buru Umumkan Kemenangan Ikram  Umasugi – Sudarmo

DPRD Kabupaten Buru Umumkan Kemenangan Ikram Umasugi – Sudarmo

by Admin
May 9, 2025
0

Lensa Maluku,- DPRD Kabupaten Buru menggelar Rapat Paripurna Terbuka untuk mengumumkan kemenangan Paslon IKHLAS, Ikram Umasugi - Sudarmo pada pilkada...

Bupati Bursel Audensi Dengan Universitas Indonesia Bahas Program Pendidikan, Beasiswa dan Riset

Bupati Bursel Audensi Dengan Universitas Indonesia Bahas Program Pendidikan, Beasiswa dan Riset

by Admin
May 9, 2025
0

Lensa Maluku,-Bupati Buru Selatan, La Hamidi bersama Bupati lainnya dari daerah 3T di Indonesia melakukan pertemuan dengan jajaran Universitas Indonesia...

Ikram Umasugi – Sudarmo Ditetapkan Sebagai Bupati – Wakil Bupati Buru 2025-2030

Ikram Umasugi – Sudarmo Ditetapkan Sebagai Bupati – Wakil Bupati Buru 2025-2030

by Admin
May 8, 2025
0

Lensa Maluku, - Ikram Umasugi dan Sudarmo akhirnya ditetapkan sebagai Bupati - Wakil. Bupati Buru periode 2025-2030. Penetapan Ikram Umasugi...

Audensi dengan GM PLN Maluku, Bupati Bursel Dorong Pelayanan Listrik 24 Jam Secara Optimal pada 81 Desa di Bursel

Audensi dengan GM PLN Maluku, Bupati Bursel Dorong Pelayanan Listrik 24 Jam Secara Optimal pada 81 Desa di Bursel

by Admin
May 7, 2025
0

Lensa Maluku,-Bupati Buru Selatan, La Hamidi melakukan pertemuan dengan Kepala PLN wilayah Maluku/ General Manager (GM) PLN Unit Induk Wilayah...

Bupati La Hamidi Kunjungi BPJN Maluku Untuk Tingkatkan Infrastruktur

Bupati La Hamidi Kunjungi BPJN Maluku Untuk Tingkatkan Infrastruktur

by Admin
May 6, 2025
0

Lensa Maluku,- Bupati Buru Selatan (Bursel), La Hamidi didampingi Kepala Dinas PUPR, Samsul Bahri Sampulawa, Kajari Buru, Adrianus Notanubun dan...

Next Post
Kisah Rasulullah dan Pelanggar Hukum Puasa

Kisah Rasulullah dan Pelanggar Hukum Puasa

Oknum Anggota DPRD Buru Tampar Bidan Desa

Oknum Anggota DPRD Buru Tampar Bidan Desa

Discussion about this post

RECOMMENDED

DPRD Kabupaten Buru Umumkan Kemenangan Ikram  Umasugi – Sudarmo

DPRD Kabupaten Buru Umumkan Kemenangan Ikram Umasugi – Sudarmo

May 9, 2025
Bupati Bursel Audensi Dengan Universitas Indonesia Bahas Program Pendidikan, Beasiswa dan Riset

Bupati Bursel Audensi Dengan Universitas Indonesia Bahas Program Pendidikan, Beasiswa dan Riset

May 9, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar, Ketua KPU Buru Coblos Dua Kali di TPS Kota Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In