Berita Terkini Maluku
Thursday, July 31, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tanggapan ITANEM: Pernyataan DLH Provinsi Maluku Terkait PT Batu Licin Menyesatkan dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Oleh: Prof. Dr. Zainuddin Notanubun, M.Pd

Admin by Admin
July 25, 2025
in Uncategorized
Tanggapan ITANEM: Pernyataan DLH Provinsi Maluku Terkait PT Batu Licin Menyesatkan dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Lensa Maluku,– Ketua Ikatan Yante Nuhu Evav-Maluku (ITANEM), Prof. Dr. Zainuddin Notanubun, M.Pd, memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku, Drs. Ray C. Siauta, M.Si, yang dimuat di Beberapa Media media pada tanggal 17 Juli 2025.

Dalam pemberitaan tersebut, Kepala DLH menyatakan bahwa dokumen perusahaan PT Batu Licin secara umum telah dapat diterima meskipun disertai sejumlah catatan, termasuk penyesuaian peta tata ruang Kabupaten Maluku Tenggara yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah.(LM-05)

RELATED POSTS

Institusi Polri Disorot: Kasus Penelantaran oleh Bripda Didi Hasyadi Tanpa Kepastian Hukum

Kadis DLH juga menyebut bahwa kehadiran PT Batu Licin dapat mendorong peningkatan ekonomi lokal dan penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat. Namun, Prof. Zainuddin menilai bahwa pernyataan tersebut sangat menyesatkan dan bertolak belakang dengan kondisi riil yang terjadi di lapangan, khususnya di dua desa terdampak, yaitu Ohoi Nerong dan Ohoi Mataholat di Pulau Kei Besar.

“Pernyataan Kadis DLH tidak sesuai dengan realita. Dalam eksplorasi Galian C, yang digunakan adalah alat berat seperti eskavator dan truk. Tanah langsung digali, dimuat ke truk, dan dari truk langsung dimuat ke tongkang. Ini artinya proses eksplorasi tidak memerlukan banyak tenaga kerja dari masyarakat lokal.

Ia menambahkan, “Kalaupun ada warga yang dilibatkan, itu hanya satu dua orang yang punya kemampuan mengemudikan truk dan beberapa ibu-ibu yang ditugaskan untuk memasak. Selebihnya, kehadiran perusahaan tidak memberi dampak ekonomi signifikan bagi warga. Kehidupan mereka tetap seperti biasa, tidak ada perubahan mencolok. Saya sarankan Kepala DLH turun langsung melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat kedua desa tersebut.”

Lebih lanjut, Zainuddin menegaskan bahwa keberadaan PT Batu Licin di Pulau Kei Besar bertentangan dengan berbagai regulasi nasional maupun daerah. Ia merujuk pada:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dan wilayah perairannya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang memperkuat larangan penambangan mineral di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan terluar.

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 khususnya Bab V Pasal 38, yang menetapkan wilayah Pulau Kei Besar Selatan, termasuk Ohoi Nerong dan Mataholat, sebagai kawasan pertanian dan perkebunan, bukan zona pertambangan.

“Pulau Kei Besar hanya seluas 550 km², sehingga masuk dalam kategori Pulau Kecil berdasarkan UU, yakni pulau dengan luas kurang dari 2.000 km². Maka sangat jelas bahwa aktivitas pertambangan di wilayah ini adalah bentuk pelanggaran hukum dan bentuk pengabaian terhadap keberlanjutan lingkungan serta masa depan masyarakat lokal,” ujar Zainuddin.

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada Kepala DLH Provinsi Maluku agar tidak memberikan informasi keliru kepada publik, serta tidak memproses izin operasi PT Batu Licin di Pulau Kei Besar.

‘Kami meminta dengan tegas agar Kadis DLH Maluku memahami dan menegakkan regulasi yang berlaku. Pulau Kei Besar adalah pulau kecil dan terluar yang secara hukum dilindungi. Kehadiran PT Batu Licin hanya akan membawa ancaman ekologis dan sosial bagi masyarakat di sana. Tutup Notanubun

Admin

Admin

Related Posts

by Admin
July 31, 2025
0

Sinergi HIPMI dan Pemda Bursel Dorong Pertumbuhan Ekonomi HIPMI dan Pemda Bursel Jalin Sinergi, Pacu Pembangunan Daerah Himpunan Pengusaha Muda...

Institusi Polri Disorot: Kasus Penelantaran oleh Bripda Didi Hasyadi Tanpa Kepastian Hukum

Institusi Polri Disorot: Kasus Penelantaran oleh Bripda Didi Hasyadi Tanpa Kepastian Hukum

by Admin
July 25, 2025
0

Lensa Maluku,— Polemik dugaan penelantaran anak dan istri oleh anggota Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Maluku Tenggara, Bripda Didi Hasyadi, kini...

Abdul Haris Syukur Resmi Jabat Kadis PMD Kabupaten Buru

Abdul Haris Syukur Resmi Jabat Kadis PMD Kabupaten Buru

by Admin
July 25, 2025
0

Lensa Maluku, - Bupati Buru Ikram Umasugi menunjuk Abdul Haris Syukur sebagai Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buru. Abdul...

Demo FRMBS di Depan Kantor Gubernur Maluku: Drama Ulang Tahun yang Terlalu Mengada-ada

Demo FRMBS di Depan Kantor Gubernur Maluku: Drama Ulang Tahun yang Terlalu Mengada-ada

by Admin
July 25, 2025
0

Lensa Maluku, - Aksi demonstrasi yang digelar Forum Rete Mene Bara Sehe (FRMBS) di depan kantor Gubernur Maluku pada Kamis,...

Plt Ketua DPC Demokrat Bursel Herlin Friska Seleky Tancap Gas Konsulidasi Partai Sesuai Harapan DPP

Plt Ketua DPC Demokrat Bursel Herlin Friska Seleky Tancap Gas Konsulidasi Partai Sesuai Harapan DPP

by Admin
July 25, 2025
0

Lensa Maluku, - Plt Ketua DPC Demokrat Kabupaten Buru Selatan, Herlin Friska Seleky yakin bisa mencapai target yang diharapkan DPP...

Next Post
Institusi Polri Disorot: Kasus Penelantaran oleh Bripda Didi Hasyadi Tanpa Kepastian Hukum

Institusi Polri Disorot: Kasus Penelantaran oleh Bripda Didi Hasyadi Tanpa Kepastian Hukum

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa  Lakukan Kunker Perdana di KKT

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Lakukan Kunker Perdana di KKT

Discussion about this post

RECOMMENDED

July 31, 2025
Periode Juli, 3   Warga Binaan Lapas Namlea diberikan Program PB

Periode Juli, 3 Warga Binaan Lapas Namlea diberikan Program PB

July 31, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DARMAPALA UNIDAR Ambon akan melaksanakan Jambore Pencinta Alam Maluku, Aliasa Samal; Progres Panitia Sudah 67%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In