Lensa Maluku,- Warga Desa Lena, Kecamatan Waesama, Buru Selatan (Bursel) meminta Pansus DPRD dan pihak kejaksaan untuk memeriksa Kepala Desa (Kades) Lena, Ali Letetuny, yang diduga telah menyalagunakan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 hingga 2020.
Desakan tersebut disampaikan perwakilan warga Desa Lena, Majid Takimpo dan warga lainnya diselah-selah agenda rapat bersama DPRD, Asisten I Setda Kabupaten Bursel Alfario Soumokil, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bursel Asma Mewar, Kepala Desa Lena Ali Letetuny dan Kades Waekatin Demsy Seleky, di ruang Rapat DPRD Bursel, Selasa (23/06/2020).
Dalam rapat itu pemuda dan perwakilan warga Desa Lena, Majid Takimpo mendesak DPRD untuk segera mengeluarkan Rekomendasi kepada pihak kejaksaan untuk memeriksa Kepala Desa Lena terkait penyaluran BLT yang diduga tidak sesuai mekanismenya. Sekaligus penyaluran ADD serta DD tahun 2017 hingga 2020 yang terkesan tertutup.
Menurut Takimpo hingga kini masyarakat Desa Lena tidak tahu besaran ADD maupun DD Lena karena tidak pernah diumumkan dalam bentuk rapat, spanduk, baliho atau papan informasi, penyalurannya terkesan tertutup.
“Masyarakat tidak pernah tahu berapa besar DD dan ADD Lena. Ini menjadi kelemahan terbesar pengelolaan DD dan ADD di Desa Lena,” paparnya.
Belum lagi lanjutnya, saat ini diduga 2 mobil yang dibeli oleh Kepala Desa menggunakan DD atau ADD, tapi dalam praktek pengelolaannya diakui sebagai milik pribadi keluarga kepala desa.
“Bayangkan saja bapak-bapak DPRD yang punya gaji setiap bulan Rp. 45 juta sekian, tapi mau beli oto (mobil) saja susah, tapi Bapak Desa Lena ini punya mobil 2 buah,” umbarnya.
Ia menceritakan bahwa dari hasil pengecekan pihanya ke Pendamping Desa Lokal, bahwa mobil tersebut merupakan mobil Desa Lena. Namun anehnya, saat pembangunan Mesjid Desa Lena, anak sang Kades malah menawarkan penggunaan mobil tersebut sebagai mobil pribadi dan selanjutnya dikenakan biaya per orang pulang pergi Lena-Namrole sebesar Rp. 200.000.
Tak hanya itu, lanjut Majid, selama menjadi Kepala Desa Lena, Ali Letetuny lebih banyak tinggal di Namrole ketimbang di Lena.
Bahkan, dalam pemerintahannya, Ali Letetuny sering secara arogansi dan sepihak mengganti staf desa maupun BPD jika tak mengikuti keinginannya.
Selanjutnya, sejumlah BPD dan staf Desa yang diganti itu posisinya kemudian diisi oleh anak-anak sang Kepala Desa dan kerabat dekatnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bursel Muhajir Bahta mengaku tidak keberatan untuk mengeluarkan rekomendasi jika ada pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Desa.
“Kami tidak keberatan, lembaga ini adalah keterwakilan saudara-saudara juga, lembaga ini tidak sedikitpun keberatan untuk mengeluarkan rekomendasi terkait dengan pelanggaran kewenangan maupun penyalahgunaan yang dilakukan oleh siapa pun. Itu prinsip, tapi kita membutuhkan informasi-informasi yang valid,” ucapnya.
Dikatakan, ada 2 Pansus DPRD yang akan puja menindaklanjuti berbagai persoalan termasuk yang terjadi di Desa Lena, yakni Pansus Covid-19 terkait BLT dan Pansus LPJ terkait pergantian BPD.
Tambahnya, dalam persoalan seperti ini Jika nanti ditemukan dilapangan ada kesalahan-kesalahan yang mengorbankan kepentingan masyarakat, maka rekomendasi itu akan di keluarkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (LM/02)
Discussion about this post