Lensa Maluku, – Pasien yang berinisial SB (53) yang dirawat selama 33 hari itu telah dinyatakan sembuh dan sudah diperbolehkan pulang berkumpul bersama keluarganya. Demikian rilis yang disampaikan Dispen Lantamal IX yang diterima media ini, Selasa (12/05).
SB menjalani perawatan, pengobatan serta observasi secara continue di RS Lantamal atau Rumkital dr.F.X. Suhardjo selama 33 Hari.
Berdasarkan surat Kepala Dinas kesehatan Pemerintah Provinsi Maluku Nomor : 443.32 / 2459 / Dinkes, tentang penyampaian hasil labolatorium Covid-19 terakhir, menyatakan bahwa pasien SB tersebut sudah dinyatakan negatif Covid-19.
Adapun metode yang digunakan pemeriksaan tersebut adalah Polymerase Chain Reaction (PCR).
PCR merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit COVID-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona.
Pada kesempatan tersebut SB didampingi Karumkital Kepala Rumah Sakit TNI AL dr.F.X. Suhardjo Mayor Laut (K) dr. Satrio Sugiharto M,Sp.PD, beserta staf menyampaikan terima kasih kepada para tenaga medis dan seluruh pihak yang berpartisipasi dalam menyembuhannya.(LM -03)
Discussion about this post