Berita Terkini Maluku
Wednesday, June 17, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga Fitnah Nasi Ikan Belatung Viral di Medsos, Pemilik Rumah Makan Ayah Atas Tempuh Jalur Hukum

Admin by Admin
May 8, 2026
in Uncategorized
Diduga Fitnah Nasi Ikan Belatung Viral di Medsos, Pemilik Rumah Makan Ayah Atas Tempuh Jalur Hukum

Lensa Maluku,- Viral video yang menuding adanya belatung dalam nasi ikan bungkus milik Rumah Makan Ayah Atas di kawasan Simpang Lima, Namlea, Kabupaten Buru akhirnya berujung laporan polisi.

Pemilik rumah makan melalui tim kuasa hukum resmi melaporkan sejumlah pegawai PT Adira Finance Cabang Namlea ke SPKT Polres Buru pada Jumat, 8 Mei 2026.

RELATED POSTS

Koperasi PTB Jamin Tak Kutip Uang ID-Card

Koperasi PTB Akan Penuhi Hak Pemilik Lahan Gunung Botak

Kuasa hukum pemilik rumah makan, Ulfendri, Hi. Adam Hadiba, SH.MH, Harkuna Litiloly SH, dan Hamin Illa, SH, menyatakan laporan tersebut ditujukan terhadap Nurjanah bersama sejumlah pegawai PT Adira Finance Cabang Namlea.

Laporan itu terkait dugaan penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik setelah video “nasi ikan belatung” tersebar luas di grup-grup WhatsApp dan sejumlah akun Facebook hingga menjadi viral di masyarakat.

Menurut kuasa hukum, peristiwa bermula pada 30 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIT ketika pihak terlapor mendatangi Rumah Makan Ayah Atas dan menyampaikan adanya 13 ekor belatung dalam dua bungkus nasi ikan yang dibeli dari rumah makan tersebut. Namun persoalan kemudian melebar setelah video dan narasi terkait dugaan makanan berbelatung itu tersebar luas di media sosial.

Pihak Rumah Makan Ayah Atas juga memberikan penjelasan bahwa saat pegawai PT Adira Finance Cabang Namlea datang menyampaikan komplain sambil membawa sisa nasi ikan tersebut, salah satu karyawan rumah makan bernama Uda Rudi melakukan pemeriksaan terhadap sisa makanan dimaksud.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya perkedel jagung di dalam sisa makanan tersebut, sementara Rumah Makan Ayah Atas mengaku tidak pernah menyediakan maupun menjual perkedel jagung dalam menu nasi ikan mereka.

Menurut pihak rumah makan, temuan itu mengindikasikan bahwa nasi ikan yang dibeli dari Rumah Makan Ayah Atas diduga telah bercampur dengan makanan dari luar sebelum dikomplain kembali ke pihak rumah makan.

Selain itu, dalam video yang beredar hanya terlihat seekor belatung, sehingga pihak rumah makan menduga besar kemungkinan belatung tersebut berasal dari makanan lain yang dikonsumsi bersama nasi ikan tersebut.

“Klien kami sudah 21 tahun menjalankan usaha rumah makan dan selalu menjaga kebersihan makanan. Namun video tersebut langsung menyebar tanpa ada klarifikasi yang berimbang sehingga menimbulkan keresahan dan merusak reputasi usaha,” ujar tim kuasa hukum, Jumat, (8/5)

Pihak pemilik rumah makan menilai penyebaran video itu telah menggiring opini publik dan mencemarkan nama baik usaha mereka.

Bahkan, menurut pengakuan pemilik, sejak video viral beredar omzet rumah makan mengalami penurunan hingga sekitar 35 persen.

Kuasa hukum menegaskan sebelumnya pihak mereka telah meminta penyebar video untuk membuat klarifikasi terbuka guna meluruskan informasi yang beredar. Namun hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak yang diduga menyebarkan video tersebut.

“Karena tidak ada tanggapan dan klarifikasi, maka klien kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas kuasa hukum.

Dalam laporan tersebut, para terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta memenuhi unsur tindak pidana pencemaran atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 433 ayat (1) dan (2) serta Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Koperasi PTB Jamin Tak Kutip Uang ID-Card

Koperasi PTB Jamin Tak Kutip Uang ID-Card

by Admin
June 16, 2026
0

Lensa Maluku, - Menjelang beroperasi secara legal di Tambang Emas Gunung Botak nanti, masyarakat yang bekerja di areal koperasi Parusa...

Koperasi PTB Akan Penuhi Hak Pemilik Lahan Gunung Botak

Koperasi PTB Akan Penuhi Hak Pemilik Lahan Gunung Botak

by Admin
June 16, 2026
0

Lensa Maluku, - Koperasi Parusa Tanila Baru (PTN) yang mendapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tambang emas Gunung Botak (GB)...

Ruslan Soamole Pertanyakan Klaim Ibrahim Wael, Tegaskan Penyelesaian Lahan GB Akan Dilakukan dengan Keturunan Raja Ishak Wael

Ruslan Soamole Pertanyakan Klaim Ibrahim Wael, Tegaskan Penyelesaian Lahan GB Akan Dilakukan dengan Keturunan Raja Ishak Wael

by Admin
June 16, 2026
0

Lensa Maluku, - Ketua Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB), Ruslan Arif Soamole, SH, membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan Ibrahim Wael...

Putra Maluku Tengah Jadi Pemeran Utama Film Kolaborasi Indonesia–Korea, “Dua Nafas” Siap Tayang Nasional

Putra Maluku Tengah Jadi Pemeran Utama Film Kolaborasi Indonesia–Korea, “Dua Nafas” Siap Tayang Nasional

by Admin
June 15, 2026
0

Lensa Maluku, — Kabar membanggakan datang dari dunia perfilman Indonesia. Auzan Noh Karepesina, putra asal Negeri Kabauw–Samasuru, Kabupaten Maluku Tengah,...

Sambut Bulan Bung Karno 2026, PDI Perjuangan Gelorakan Gerakan Peduli Lingkungan dari Buru Selatan

Sambut Bulan Bung Karno 2026, PDI Perjuangan Gelorakan Gerakan Peduli Lingkungan dari Buru Selatan

by Admin
June 15, 2026
0

Lensa Maluku,- Semangat Bulan Bung Karno 2026 tidak hanya diwujudkan melalui penguatan ideologi dan konsolidasi organisasi partai, tetapi juga lewat...

Next Post
16 Tahun Diduga Diperas dan Tak Diperhatikan, Buruh Pelabuhan Bongkar Dugaan Pelanggaran PT MIE, Advokat Elys Irsan Minta Komisi IV DPRD Turun Tangan

16 Tahun Diduga Diperas dan Tak Diperhatikan, Buruh Pelabuhan Bongkar Dugaan Pelanggaran PT MIE, Advokat Elys Irsan Minta Komisi IV DPRD Turun Tangan

Boy Latuconsina Tegas: Pemekaran Dusun Harus Lindungi Hak Adat

Boy Latuconsina Tegas: Pemekaran Dusun Harus Lindungi Hak Adat

Discussion about this post

RECOMMENDED

Koperasi PTB Jamin Tak Kutip Uang ID-Card

Koperasi PTB Jamin Tak Kutip Uang ID-Card

June 16, 2026
Koperasi PTB Akan Penuhi Hak Pemilik Lahan Gunung Botak

Koperasi PTB Akan Penuhi Hak Pemilik Lahan Gunung Botak

June 16, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In