Lensa Maluku – Anggota Komisi I DPD RI Perwakilan Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina atau yang akrab disapa Boy Latuconsina, menegaskan bahwa rencana peningkatan status sejumlah dusun menjadi desa administratif harus tetap berpijak pada perlindungan hak-hak masyarakat adat di Maluku, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Penegasan itu disampaikan Boy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten SBB yang membahas dorongan peningkatan status sejumlah dusun menjadi desa administratif demi mempercepat pelayanan pemerintahan dan pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan.
Dalam forum tersebut, Boy menilai pemekaran dan peningkatan status dusun merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sekaligus membuka akses pembangunan yang lebih merata di wilayah-wilayah yang selama ini masih mengalami keterbatasan infrastruktur dan pelayanan administrasi pemerintahan.
“Peningkatan status dusun menjadi desa administratif penting untuk mempercepat pelayanan pemerintahan sekaligus pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan,” tegas Boy dalam RDP tersebut.
Menurutnya, usulan tersebut juga mendapat respons positif dari pemerintah daerah karena dianggap sejalan dengan kebutuhan masyarakat di sejumlah wilayah di Kabupaten SBB yang menginginkan peningkatan pelayanan dan perhatian pembangunan dari pemerintah.
Meski demikian, Boy mengingatkan bahwa proses pemekaran maupun peningkatan status wilayah tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa memperhatikan aspek hukum adat dan struktur sosial masyarakat Maluku yang selama ini hidup dalam sistem negeri adat.
Ia mengakui, hingga saat ini masih terdapat sejumlah kendala regulasi yang perlu segera diselesaikan, terutama terkait hubungan antara desa administratif dan negeri adat yang memiliki hak-hak tradisional atas wilayah, tanah, serta struktur pemerintahan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Karena itu, Boy mendesak pemerintah daerah segera membangun koordinasi bersama DPRD untuk menyusun peraturan daerah tentang masyarakat hukum adat sebagai landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat di Seram Bagian Barat.
“Regulasi ini penting untuk menjamin hak individu maupun komunal masyarakat adat,” kata Boy.
Ia menegaskan, kehadiran regulasi yang jelas sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara pemerintahan administratif dan pemerintahan adat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mempertahankan hak-hak mereka.
Menurut Boy, negeri-negeri adat di Maluku memiliki sejarah panjang, struktur sosial yang kuat, serta ikatan budaya yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan pemekaran wilayah harus mengedepankan prinsip penghormatan terhadap adat istiadat dan hak masyarakat lokal.
“Jangan sampai semangat pembangunan justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat akibat lemahnya perlindungan terhadap hak adat. Pemerintah harus memastikan proses ini berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat adat,” ujarnya.
Boy juga menilai bahwa regulasi masyarakat hukum adat akan menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas sosial serta mencegah potensi konflik batas wilayah, sengketa petuanan, maupun persoalan kewenangan yang dapat muncul di kemudian hari.
Selain itu, ia meminta agar seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen terkait agar keputusan yang diambil benar-benar lahir dari aspirasi masyarakat.
Ia berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat segera menyelesaikan payung hukum tersebut agar proses peningkatan status dusun menjadi desa administratif dapat berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan identitas dan hak-hak masyarakat adat yang menjadi bagian penting dari kehidupan sosial masyarakat Maluku.
“Pemekaran harus membawa kesejahteraan dan memperkuat pelayanan masyarakat, bukan memicu konflik atau menghilangkan hak-hak adat yang selama ini dijaga masyarakat,” tandas Boy. (LM-10)










Discussion about this post