Berita Terkini Maluku
Saturday, May 9, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Boy Latuconsina Tegas: Pemekaran Dusun Harus Lindungi Hak Adat

Admin by Admin
May 9, 2026
in Uncategorized
Boy Latuconsina Tegas: Pemekaran Dusun Harus Lindungi Hak Adat

Lensa Maluku – Anggota Komisi I DPD RI Perwakilan Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina atau yang akrab disapa Boy Latuconsina, menegaskan bahwa rencana peningkatan status sejumlah dusun menjadi desa administratif harus tetap berpijak pada perlindungan hak-hak masyarakat adat di Maluku, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Penegasan itu disampaikan Boy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten SBB yang membahas dorongan peningkatan status sejumlah dusun menjadi desa administratif demi mempercepat pelayanan pemerintahan dan pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan.

RELATED POSTS

POLAM–INDONESIA: Purbaya Yudhi Sadewa Strategi Pemerintah Menghadapi Jatuh Tempo Utang Negara dan Tantangan Defisit APBN

16 Tahun Diduga Diperas dan Tak Diperhatikan, Buruh Pelabuhan Bongkar Dugaan Pelanggaran PT MIE, Advokat Elys Irsan Minta Komisi IV DPRD Turun Tangan

Dalam forum tersebut, Boy menilai pemekaran dan peningkatan status dusun merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sekaligus membuka akses pembangunan yang lebih merata di wilayah-wilayah yang selama ini masih mengalami keterbatasan infrastruktur dan pelayanan administrasi pemerintahan.

“Peningkatan status dusun menjadi desa administratif penting untuk mempercepat pelayanan pemerintahan sekaligus pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan,” tegas Boy dalam RDP tersebut.

Menurutnya, usulan tersebut juga mendapat respons positif dari pemerintah daerah karena dianggap sejalan dengan kebutuhan masyarakat di sejumlah wilayah di Kabupaten SBB yang menginginkan peningkatan pelayanan dan perhatian pembangunan dari pemerintah.

Meski demikian, Boy mengingatkan bahwa proses pemekaran maupun peningkatan status wilayah tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa memperhatikan aspek hukum adat dan struktur sosial masyarakat Maluku yang selama ini hidup dalam sistem negeri adat.

Ia mengakui, hingga saat ini masih terdapat sejumlah kendala regulasi yang perlu segera diselesaikan, terutama terkait hubungan antara desa administratif dan negeri adat yang memiliki hak-hak tradisional atas wilayah, tanah, serta struktur pemerintahan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Karena itu, Boy mendesak pemerintah daerah segera membangun koordinasi bersama DPRD untuk menyusun peraturan daerah tentang masyarakat hukum adat sebagai landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat di Seram Bagian Barat.
“Regulasi ini penting untuk menjamin hak individu maupun komunal masyarakat adat,” kata Boy.

Ia menegaskan, kehadiran regulasi yang jelas sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara pemerintahan administratif dan pemerintahan adat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mempertahankan hak-hak mereka.

Menurut Boy, negeri-negeri adat di Maluku memiliki sejarah panjang, struktur sosial yang kuat, serta ikatan budaya yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan pemekaran wilayah harus mengedepankan prinsip penghormatan terhadap adat istiadat dan hak masyarakat lokal.

“Jangan sampai semangat pembangunan justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat akibat lemahnya perlindungan terhadap hak adat. Pemerintah harus memastikan proses ini berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat adat,” ujarnya.

Boy juga menilai bahwa regulasi masyarakat hukum adat akan menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas sosial serta mencegah potensi konflik batas wilayah, sengketa petuanan, maupun persoalan kewenangan yang dapat muncul di kemudian hari.

Selain itu, ia meminta agar seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen terkait agar keputusan yang diambil benar-benar lahir dari aspirasi masyarakat.

Ia berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat segera menyelesaikan payung hukum tersebut agar proses peningkatan status dusun menjadi desa administratif dapat berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan identitas dan hak-hak masyarakat adat yang menjadi bagian penting dari kehidupan sosial masyarakat Maluku.

“Pemekaran harus membawa kesejahteraan dan memperkuat pelayanan masyarakat, bukan memicu konflik atau menghilangkan hak-hak adat yang selama ini dijaga masyarakat,” tandas Boy. (LM-10)

Admin

Admin

Related Posts

POLAM–INDONESIA: Purbaya Yudhi Sadewa Strategi Pemerintah Menghadapi Jatuh Tempo Utang Negara dan Tantangan Defisit APBN

POLAM–INDONESIA: Purbaya Yudhi Sadewa Strategi Pemerintah Menghadapi Jatuh Tempo Utang Negara dan Tantangan Defisit APBN

by Admin
May 9, 2026
0

Jakarta – Indonesia, 09 Mei 2026 — Direktur Politik Anak Muda Indonesia (POLAM–Indonesia), Abubakar Karepesina, menyampaikan pandangannya terkait kondisi fiskal...

16 Tahun Diduga Diperas dan Tak Diperhatikan, Buruh Pelabuhan Bongkar Dugaan Pelanggaran PT MIE, Advokat Elys Irsan Minta Komisi IV DPRD Turun Tangan

16 Tahun Diduga Diperas dan Tak Diperhatikan, Buruh Pelabuhan Bongkar Dugaan Pelanggaran PT MIE, Advokat Elys Irsan Minta Komisi IV DPRD Turun Tangan

by Admin
May 8, 2026
0

Lensa Maluku – Dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja kembali mencuat di sektor pelabuhan. Sejumlah buruh bongkar muat mengungkap dugaan perlakuan...

Diduga Fitnah Nasi Ikan Belatung Viral di Medsos, Pemilik Rumah Makan Ayah Atas Tempuh Jalur Hukum

Diduga Fitnah Nasi Ikan Belatung Viral di Medsos, Pemilik Rumah Makan Ayah Atas Tempuh Jalur Hukum

by Admin
May 8, 2026
0

Lensa Maluku,- Viral video yang menuding adanya belatung dalam nasi ikan bungkus milik Rumah Makan Ayah Atas di kawasan Simpang...

Bupati Buru Ikram Umasugi Lepas 13 Calon Jemaah Haji

Bupati Buru Ikram Umasugi Lepas 13 Calon Jemaah Haji

by Admin
May 7, 2026
0

Lensa Maluku, - Suasana haru dan penuh doa menyelimuti aula kantor bupati kabupaten buru saat saat politisi PKB Ikram Umasugi...

DPD Golkar Bursel Intens Konsolidasi Kader, Siap Amankan Rekomendasi Musda

DPD Golkar Bursel Intens Konsolidasi Kader, Siap Amankan Rekomendasi Musda

by Admin
May 7, 2026
0

Lensa Maluku, - DPD Partai Golkar Buru Selatan mulai memanaskan mesin politik menjelang agenda politik ke depan dengan mengintensifkan konsolidasi...

Next Post
POLAM–INDONESIA: Purbaya Yudhi Sadewa Strategi Pemerintah Menghadapi Jatuh Tempo Utang Negara dan Tantangan Defisit APBN

POLAM–INDONESIA: Purbaya Yudhi Sadewa Strategi Pemerintah Menghadapi Jatuh Tempo Utang Negara dan Tantangan Defisit APBN

Discussion about this post

RECOMMENDED

POLAM–INDONESIA: Purbaya Yudhi Sadewa Strategi Pemerintah Menghadapi Jatuh Tempo Utang Negara dan Tantangan Defisit APBN

POLAM–INDONESIA: Purbaya Yudhi Sadewa Strategi Pemerintah Menghadapi Jatuh Tempo Utang Negara dan Tantangan Defisit APBN

May 9, 2026
Boy Latuconsina Tegas: Pemekaran Dusun Harus Lindungi Hak Adat

Boy Latuconsina Tegas: Pemekaran Dusun Harus Lindungi Hak Adat

May 9, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In