Lensa Maluku – Dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja kembali mencuat di sektor pelabuhan. Sejumlah buruh bongkar muat mengungkap dugaan perlakuan tidak adil yang mereka alami selama bertahun-tahun saat bekerja di PT Multi Intim Expressindo (MIE) yang dipimpin Johanis Tatuhey.
Persoalan yang dibongkar para buruh tidak hanya menyangkut upah kerja, tetapi juga dugaan pengabaian terhadap hak normatif pekerja yang seharusnya dijamin oleh undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.
Salah satu pekerja buruh, Lukman Rumaloat mengaku telah bekerja selama kurang lebih 16 tahun di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Selama bekerja, dirinya mengaku merangkap dua tugas sekaligus, yakni sebagai buruh bongkar muat dan juga Teli atau mandor lapangan.
Menurut Lukman, sistem pengupahan yang diterapkan dinilai tidak sesuai dengan beban kerja yang dijalani para pekerja. Ia menjelaskan bahwa upah buruh dibayar per minggu tergantung jumlah kontainer yang dikerjakan, sementara untuk posisi Teli atau mandor hanya diberikan gaji tetap sebesar Rp300 ribu per bulan.
“Beta di tempat kerja merangkap dua bagian, sebagai buruh dan Teli (mandor). Kalau buruh digaji per minggu tergantung berapa kontainer yang katong dapat kerja, sedangkan gaji Teli hanya Rp300 ribu per bulan,” ungkap Lukman kepada media.
Ia menilai pendapatan tersebut sangat tidak layak jika dibandingkan dengan tanggung jawab kerja yang harus ditanggung para buruh dan mandor di lapangan.
“Jadi beta rasa seng sesuai dengan katong punya pendapatan,” katanya.
Lebih lanjut, Lukman juga mengungkap dugaan adanya pemotongan tambahan terhadap para Teli atau mandor setiap minggu oleh pihak perusahaan. Ia menyebut enam orang Teli masing-masing dipotong Rp100 ribu oleh bendahara perusahaan bernama Susan Pattiwael dengan alasan untuk mengganti barang ketika hilang atau rusak dalam kontainer yang dimuat dari Surabaya menuju Ambon.
“Katong ada 6 kelompok, masing-masing kelompok dipimpin Teli (mandor). Setiap minggu dari pihak perusahaan potong dari enam Teli per orang Rp100 ribu oleh bendahara Susan Pattiwael dengan alasan untuk menggantikan barang hilang atau rusak yang dimuat dari Surabaya ke Ambon,” ungkapnya.
Selain persoalan potongan gaji, Lukman mengaku dirinya bersama pekerja lain juga tidak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan meskipun telah bekerja bertahun-tahun di perusahaan tersebut.
Kepada media, Lukman mengaku dirinya pernah mempertanyakan langsung kepada Kepala Cabang PT Multi Intim Expressindo, Sony Lekatompessy terkait status BPJS Ketenagakerjaan serta sistem pengupahan yang dinilai tidak adil.
“Beta sudah tanyakan ke kepala cabang bahwa ini katong sudah lama kerja tapi belum memiliki BPJS Tenaga Kerja, jawabannya bahwa sabar-sabar saja,” ungkap Lukman.
“Dan satu lagi, katong semua kalangan buruh di Multi Intim seng ada yang punya BPJS Ketenagakerjaan, padahal semua sudah kerja di atas lima tahun sampai 20 tahun,” lanjutnya.
Ia juga mengaku mempertanyakan alasan dirinya hanya menerima upah sekitar Rp300 ribu per bulan meskipun telah bekerja belasan tahun di perusahaan tersebut.
“Beta tanya kenapa hanya dapat Rp300 ribu per bulan padahal sudah kerja lama, tapi jawaban dari Johanis Tatuhey bahwa itu persen yang didapat,” katanya.
Lukman menjelaskan dirinya bersama rekan-rekannya sempat mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk mengadukan persoalan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Namun menurut dia, proses penyelesaian masalah itu tidak berjalan jelas.
“Sony Lekatompessy itu waktu katong ke Disnakertrans untuk usut masalah BPJS Ketenagakerjaan dia putar-putar sama orang Disnakertrans. Bahkan orang Disnakertrans minta ketemu Sony Lekatompessy ini tinggal putar-putar terus. Lalu di situ tiba-tiba orang dari Disnakertrans sudah ketemu Sony, anehnya setelah ketemu tiba-tiba hilang kabar,” ujarnya.
Lukman mengungkapkan bahwa perlakuan tersebut bukan hanya dialami dirinya seorang. Ia menyebut terdapat beberapa pekerja lain yang mengalami kondisi serupa dan merasa diperlakukan tidak adil selama bertahun-tahun bekerja di perusahaan tersebut.
“Jadi katong tiga orang yang diperlakukan sangat tidak wajar, salah satu teman asal Negeri Haria bernama Jermias Mailoy 26 tahun bekerja, tetapi sampai sekarang belum juga memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pekerja buruh yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
“Ini bentuk ketidakadilan dan pembohongan terhadap kami selaku pekerja buruh. Hal ini bukan saja terjadi ke beta, tapi juga ke salah satu teman asal Negeri Haria yang sudah kerja kurang lebih 30 tahun tapi tidak diberikan BPJS Tenaga Kerja. Ini kejahatan sangat besar yang tidak bisa ditoleransi, karena kami pekerja buruh seakan dimanfaatkan dan tenaga kami diperas,” ujarnya dengan nada kecewa.
Lukman berharap hak-haknya sebagai pekerja dapat diperhatikan secara serius oleh perusahaan maupun pemerintah. Ia meminta agar upah selama dirinya bekerja bertahun-tahun dapat dibayarkan secara layak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Beta berharap selama katong kerja 16 tahun, gaji bisa dibayar,” kata Lukman penuh harap.
Sebelumnya, Lukman juga mengaku pernah meminta kepada pimpinan perusahaan agar dibuatkan kontrak kerja resmi sebagai bentuk kepastian status dan perlindungan kerja, namun permintaan tersebut disebut tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.
“Beta sudah bicara dengan bos agar kontrak kerja dibuat karena beta sudah kerja 16 tahun, tapi itu pun sama saja, seng ada niatan baik dari Bos PT Multi Intim Expressindo Johanis Tatuhey,” katanya.
Pengakuan para buruh tersebut kemudian memantik perhatian berbagai elemen masyarakat. Kali ini datang dari pengacara muda Maluku, Edi Irsan Elys, SH., CPM., yang secara terbuka menyatakan sikap tegas terhadap persoalan tersebut.
Advokat muda itu menegaskan bahwa tenaga kerja buruh wajib dibayar sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana ditetapkan pemerintah melalui keputusan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi Maluku, nilai UMP Maluku tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.334.490 per bulan. Nilai tersebut menjadi standar minimum pembayaran upah pekerja di wilayah Maluku dan wajib dipatuhi seluruh perusahaan.
Menurutnya, besaran UMP ditetapkan pemerintah sebagai standar minimum yang wajib dipatuhi perusahaan demi menjamin kehidupan layak bagi pekerja. Karena itu, perusahaan tidak boleh membayar pekerja di bawah ketentuan UMP yang berlaku.
“Tenaga kerja buruh harus dibayar sesuai UMP. Itu aturan resmi pemerintah berdasarkan keputusan Gubernur Maluku. Apa yang dilakukan Johanis Tatuhey dan Sony Lekatompessy merupakan bentuk kejahatan terhadap hak-hak buruh apabila benar pekerja tidak dibayar sesuai ketentuan,” tegas Elys.
Elys juga meminta agar hak upah Lukman Rumaloat dan dua pekerja lainnya segera dibayarkan secara layak sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai sangat tidak manusiawi apabila seorang pekerja yang sudah mengabdi selama 16 tahun hanya menerima upah Rp300 ribu per bulan.
“Gaji Saudara Lukman Rumaloat beserta rekan-rekan kerjanya harus segera dibayar dengan benar, apalagi yang bersangkutan sudah bekerja selama 16 tahun dan hanya dihargai dengan gaji Rp300 ribu per bulan,” tegasnya.
Advokat muda ini juga mempertanyakan alasan gaji pekerja buruh diduga tidak dibayarkan secara layak selama bertahun-tahun. Menurutnya, kondisi tersebut harus dibuka secara terang kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan hak pekerja.
“Kenapa gaji pekerja buruh tidak dibayar sesuai? Ada apa sebenarnya? Hak pekerja jangan sampai dimainkan. Ini harus diperiksa secara serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan agar Johanis Tatuhey dan Sony Lekatompessy tidak bermain-main dengan aturan ketenagakerjaan maupun merampas hak kaum buruh.
“Jangan main-main dengan aturan dan jangan merampas hak kaum buruh. Ini dosa besar dan kesalahan fatal apabila benar pekerja diperlakukan tidak adil selama bertahun-tahun,” tegas Elys.
Atas peristiwa yang dialami para buruh tersebut, Elys menegaskan dirinya tidak akan mundur dalam memperjuangkan persoalan tersebut.
“Apa yang dialami para buruh sangat tidak manusiawi dan harus diperjuangkan sampai ada kejelasan,” katanya.
Ia juga meminta Komisi IV DPRD Maluku untuk turun tangan menangani persoalan tersebut karena dinilai menyangkut persoalan kemanusiaan dan hak hidup pekerja kecil.
“Kami meminta Komisi IV DPRD Maluku segera turun terhadap kasus ini. Ini soal kemanusiaan, jangan sampai pekerja buruh terus menjadi korban ketidakadilan,” ujar Elys.
Selain itu, dia juga menyoroti kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, M Rizal Latuconsina yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perlindungan kaum buruh.
“Kadis Disnakertrans melalui pernyataan resminya menegaskan pentingnya perlindungan hak dan kewajiban buruh serta pekerja di Maluku sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah, ternyata itu hanya pembohongan publik dan kamuflase. Fakta di lapangan berbeda,” tegasnya.
Menurutnya, laporan para pekerja yang sudah disampaikan ke instansi terkait seharusnya segera ditindaklanjuti secara serius, bukan dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas.
“Kepala Dinas harus dievaluasi karena dinilai gagal dan tidak layak. Kasus yang sudah dilaporkan ke dinas terkait tetapi tidak digubris dengan baik,” katanya.
Terhadap kasus tersebut, dirinya meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan Disnakertrans Provinsi Maluku karena dianggap gagal melindungi hak-hak pekerja.
“Saya minta kepala dinas segera dievaluasi karena dinilai gagal total,” tegasnya.
Ia berharap Gubernur Maluku mengambil langkah tegas dan bijak terhadap kepala Disnakertrans dan pihak-pihak yang diduga tidak mampu melindungi hak pekerja buruh.
“Elys berharap Gubernur Maluku mengambil langkah bijak dan tegas terhadap Johanis Tatuhey dan Sony Lekatompessy apabila terbukti merampas hak pekerja buruh,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja buruh telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta sejumlah regulasi turunan lainnya. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak, perlindungan keselamatan kerja, jaminan sosial tenaga kerja, waktu kerja yang manusiawi, serta perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mendaftarkan pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, jaminan hari tua hingga jaminan kematian. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan.
Menurut Elys, perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai UMP atau tidak memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Negara sudah jelas melindungi hak buruh. Tidak boleh ada perusahaan yang memperkaya diri dengan merampas hak pekerja kecil. Buruh bukan budak, mereka manusia yang harus dihormati hak dan martabatnya,” ujarnya.
Kasus ini kini mulai menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan persoalan klasik ketenagakerjaan yang masih sering terjadi, khususnya terhadap pekerja sektor informal dan buruh pelabuhan. Publik pun menanti langkah konkret pemerintah dan aparat terkait dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang disampaikan para pekerja.
“Jangan jadikan buruh sebagai korban. Mereka bekerja demi menghidupi keluarga. Hak mereka harus dibayar dan dihormati,” tutup Elys. (LM-03)









Discussion about this post