Berita Terkini Maluku
Saturday, July 4, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Tresse Seleky Polisikan ASN PPPK Bursel Moana Lesnussa

Admin by Admin
July 4, 2026
in Uncategorized
Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Tresse Seleky Polisikan ASN PPPK Bursel Moana Lesnussa

0-3248x1440-0-0-{}-0-24#

Lensa Maluku,- Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Tresse Seleky, resmi melaporkan Moana Lesnussa, Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu pada Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan, ke Polres Buru Selatan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (4/7/2026) setelah Tresse Seleky bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru Selatan.

RELATED POSTS

Air Mata dan Cinta Seorang Nenek, “Dua Nafas” Hadirkan Drama Keluarga Penuh Makna

Dukung Talenta Maluku Tembus Perfilman Nasional, SOKSI Maluku Gelar Nobar Film Dua Nafas

Sebelum bertolak ke Polres, Tresse Seleky yang juga merupakan kader Partai Demokrat diketahui lebih dahulu menggelar rapat internal bersama pengurus partai di Sekretariat Partai Demokrat di Desa Waenono.

Sekitar pukul 11.30 WIT, Tresse bersama tim kuasa hukum tiba di Mapolres Buru Selatan dan langsung membuat laporan di SPKT. Setelah laporan diterima, rombongan kemudian menuju Satreskrim untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Kuasa hukum Tresse Seleky terdiri dari Indra Tasane, Daud Loilatu, Rajamin Solissa, dan Abdul Rahman Mony.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Rajamin Solissa mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta tuduhan pungutan liar (pungli) yang disampaikan oleh Moana Lesnussa terhadap kliennya.

“Hari ini, kami melaporkan Saudari Moana Lesnussa ke Polres Buru Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan tuduhan pungli yang menurut kami tidak berdasar,” ujar Rajamin.

Menurutnya, laporan itu berangkat dari berbagai pernyataan dan unggahan di ruang publik yang dinilai telah merugikan nama baik Tresse Seleky.

Rajamin menegaskan, pihaknya menempuh jalur hukum dan tidak membuka ruang penyelesaian melalui mediasi.

“Tidak ada ruang untuk mediasi. Kami akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sampai memperoleh putusan pengadilan,” tegasnya.

Bantah Terima Uang Retribusi

Rajamin menjelaskan, tuduhan yang diarahkan kepada kliennya bermula dari persoalan penarikan retribusi pasar.

Ia mengatakan Tresse Seleky, sebagai anggota Komisi II DPRD yang menjadi mitra Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), hanya diminta oleh kepala dinas untuk membantu mengoordinasikan para pedagang agar pembayaran retribusi dilakukan secara non-tunai.

Menurutnya, koordinasi tersebut kemudian dipersepsikan seolah-olah kliennya melakukan pungutan liar.

“Klien kami sama sekali tidak menerima ataupun memegang uang retribusi. Para pedagang langsung menyetorkan pembayaran ke rekening pemerintah melalui mekanisme yang berlaku hingga masuk ke kas daerah,” jelas Rajamin.

Karena itu, lanjutnya, tuduhan bahwa kliennya melakukan pungli dinilai tidak sesuai fakta sehingga pihaknya memilih menempuh jalur hukum.

Merasa Dirugikan oleh Unggahan dan Pernyataan di Ruang Publik

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Daud Loilatu, menyatakan laporan dibuat karena pihaknya menilai kliennya dirugikan oleh berbagai unggahan di media sosial maupun pernyataan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Buru Selatan.

Menurut Daud, dalam berbagai pernyataan tersebut kliennya dituding melakukan pungli, penipuan hingga korupsi tanpa didukung fakta hukum yang jelas.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, Tresse Seleky hanya menjalankan fungsi koordinasi setelah diminta oleh Kepala Disperindag karena Komisi II merupakan mitra kerja dinas tersebut.

“Klien kami hanya diminta berkoordinasi dengan pedagang. Ketika diinformasikan bahwa dana retribusi telah terkumpul, klien kami langsung menghubungi kepala dinas. Selanjutnya proses penyetoran dilakukan oleh pihak dinas bersama para pedagang hingga masuk ke kas daerah. Klien kami tidak mengetahui maupun menguasai uang tersebut,” katanya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai tuduhan yang disampaikan melalui media sosial telah memenuhi unsur dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Mereka menyebut laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Soroti Pernyataan terhadap Lembaga DPRD

Rajamin Solissa juga menyoroti sejumlah pernyataan yang dinilai tidak hanya menyerang pribadi Tresse Seleky, tetapi juga mencederai nama baik lembaga DPRD Kabupaten Buru Selatan.

Menurutnya, penyebutan DPRD dengan istilah tertentu yang mengaitkan lembaga tersebut dengan penarikan retribusi merupakan bentuk serangan terhadap marwah institusi legislatif.

Karena itu, ia berharap DPRD Kabupaten Buru Selatan mengambil sikap terhadap pernyataan tersebut sesuai kewenangan lembaga.

“Kami menilai pernyataan itu bukan hanya menyerang klien kami secara pribadi, tetapi juga menyentuh kehormatan lembaga DPRD. Kami berharap DPRD mengambil sikap yang dianggap perlu sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Laporan Resmi Diterima Polisi

Sementara itu, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/63/VII/2026/SPKT/RES BURU SELATAN/POLDA MALUKU, laporan Tresse Seleky resmi diterima SPKT Polres Buru Selatan pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 13.22 WIT.

Dalam STPL tersebut disebutkan bahwa laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIT di wilayah Bursel, Provinsi Maluku.

Laporan diterima oleh petugas SPKT Polres Buru Selatan, Bripka Sahul Lampung, dan selanjutnya akan ditangani sesuai mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Moana Lesnussa belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Redaksi akan memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.(LM-05)

Admin

Admin

Related Posts

Air Mata dan Cinta Seorang Nenek, “Dua Nafas” Hadirkan Drama Keluarga Penuh Makna

Air Mata dan Cinta Seorang Nenek, “Dua Nafas” Hadirkan Drama Keluarga Penuh Makna

by Admin
July 4, 2026
0

Lensa Maluku, – Di tengah dominasi film horor di layar lebar Indonesia, "Dua Nafas" hadir sebagai drama keluarga yang menawarkan...

Dukung Talenta Maluku Tembus Perfilman Nasional, SOKSI Maluku Gelar Nobar Film Dua Nafas

Dukung Talenta Maluku Tembus Perfilman Nasional, SOKSI Maluku Gelar Nobar Film Dua Nafas

by Admin
July 4, 2026
0

Lensa Maluku, – Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) SOKSI Maluku menggelar nonton bareng (nobar) film Dua Nafas di XXI Ambon City...

Wali Kota: Delegasi Ambon Angkat Identitas Budaya Maluku di Karnaval Nusantara APEKSI

Wali Kota: Delegasi Ambon Angkat Identitas Budaya Maluku di Karnaval Nusantara APEKSI

by Admin
July 4, 2026
0

MEDAN - Kota Ambon memanfaatkan panggung Karnaval Nusantara dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII APEKSI 2026 untuk menampilkan kekayaan...

Robby Sapulette Dinilai Layak Jadi Sekda Kota Ambon, Ridwan Sangadji: Jangan Panasi Publik dengan Isu Provokatif

Robby Sapulette Dinilai Layak Jadi Sekda Kota Ambon, Ridwan Sangadji: Jangan Panasi Publik dengan Isu Provokatif

by Admin
July 3, 2026
0

Lensa Maluku – Wacana mengenai figur yang akan mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon terus menjadi perhatian publik. Di...

Perkuat Organisasi, Kalapas Namlea Lantik  Dua Pejabat Eselon V

Perkuat Organisasi, Kalapas Namlea Lantik Dua Pejabat Eselon V

by Admin
July 2, 2026
0

Lensa Maluku, - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, Muhammad M. Marasabessy, secara resmi melantik dan mengambil sumpah dua...

Discussion about this post

RECOMMENDED

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Tresse Seleky Polisikan ASN PPPK Bursel Moana Lesnussa

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Tresse Seleky Polisikan ASN PPPK Bursel Moana Lesnussa

July 4, 2026
Air Mata dan Cinta Seorang Nenek, “Dua Nafas” Hadirkan Drama Keluarga Penuh Makna

Air Mata dan Cinta Seorang Nenek, “Dua Nafas” Hadirkan Drama Keluarga Penuh Makna

July 4, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In