Lensa Maluku, — Praktisi dan kuasa hukum asal Maluku Sami Latbual mengapresiasi langkah Bupati Buru Selatan La Hamidi dalam mendorong penataan disiplin dan kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Sami, kebijakan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu secara manual dengan mengacu pada daftar hadir merupakan langkah positif untuk membangun budaya kerja yang lebih disiplin, jujur, dan bertanggung jawab.
“ASN punya hak menerima gaji, tetapi juga punya kewajiban untuk hadir dan bekerja melayani masyarakat. Hak dan kewajiban harus seimbang,” ujar Sami.
Ia meminta seluruh pimpinan OPD menyampaikan data kehadiran secara jujur kepada BKPSDM dan tidak membiarkan praktik titip absen maupun data yang tidak sesuai kondisi di lapangan.
Sami juga mendorong BKPSDM segera menyelesaikan persoalan PPPK Paruh Waktu yang belum menandatangani perjanjian kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia berharap evaluasi disiplin tidak hanya diberlakukan kepada PPPK, tetapi juga PNS. Menurutnya, setiap ASN yang menerima gaji dari negara harus menunjukkan tanggung jawab melalui kehadiran, kinerja, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita tidak ingin mencari-cari kesalahan ASN. Kita hanya ingin pemerintahan berjalan adil. Yang bekerja harus dihargai, yang melanggar aturan harus dibina dan ditindak sesuai ketentuan,” katanya.
Sami menilai langkah pembenahan yang dilakukan Bupati La Hamidi patut didukung karena tujuan akhirnya adalah menghadirkan pemerintahan yang lebih tertib dan pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Pemerintahan itu sederhana: pegawai hadir, bekerja dengan baik, rakyat dilayani. Kalau itu berjalan, masyarakat pasti merasakan manfaatnya,” pungkasnya.(LM-03)










Discussion about this post