Lensa Maluku,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru Selatan (Bursel) menetapkan pasangan Hj. Safitri Malik Soulisa dan Gerson E Selsilih sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2021-2024.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka oleh KPU setempat, berlangsung di kantor KPU dan diikuti Paslon serta partai pengusung lainnya, Sabtu 23/1.
Dalam Pleno tersebut, KPU Bursel menetapkan pasangan Hj. Safitri Malik Soulisa Dan Gerson E Selsilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel 2020.
Penetapan itu dituangkan dalam keputusan KPU Bursel Nomor : 01/HK.03.1-Kpt./8109/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan Tahun 2020.
Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulaw menyampaikan KPU melakukan rapat pleno penetapan setelah dipastikan tidak ada gugatan sengketa hasil Pilkada di MK.
Lanjut dia, pasca rapat pleno tersebut, KPU segera mengirim SK dan berita acara ke DPRD untuk diusulkan pelantikan ke Mendagri melalui Gubernur Maluku nantinya.
“Jadi dengan hasil ini, tugas KPU dalam mengawal Pilkada 2020 telah selesai,” jelasnya.
Diketahui, Pilkada Buru Selatan diikuti tiga pasangan calon, masing-masing paslon nomor urut 01 Hadji Ali-Zainudin Booy (AJAIB) mendulang suara 12.677 atau 32,6 persen, sedangkan paslon nomor urut 02 Abdurrahman Soulisa – Elisa Lesnussa (MANIS) memperoleh suara 9.321 atau 23,99 persen, diikuti paslon nomor urut 03 Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES) meraih suara 16.847 atau 43,36 persen
Pasangan pasangan Hj. Safitri Malik Soulisa Dan Gerson E Selsilih didukung 10 partai politik, yakni PDIP, Demokrat, Perindo, PAN, Berkarya, PKPI, PKB, PBB, PSI dan PKS. (LM-02)
Discussion about this post