Lensa Maluku,- BNN Provinsi Maluku kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di bumi raja-raja.
Yang mana oknum PNS Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon juga ikut dibekuk.
Pengungkapan ini bermula dari laporan informasi masyarakat dan informasi dari Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku untuk melakukan bersih-bersih di Rutan dan LPKA Kelas II Ambon terkait peredaran Narkotika.
Berdasarkan informasi masyarakat inilah maka pada hari senin, 5 April 2021 pukul 07.15 WIT, bertempat di Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon, BNN Provinsi Maluku bersama LANUD Pattimura Ambon, AVSEQ Bandara Pattimura Ambon, Polsek Kawasan Bandara Pattimura Ambon berhasil mengamankan terduga kurir jaringan narkoba antar provinsi berinisial Vn, laki-laki (23) warga Desa Tulehu, dan selanjutnya melakukan pengembangan dengan ditangkapnya gudang/penampung berinisial EP, laki-laki (40) warga Karang Panjang yang ditangkap ditempat berbeda yaitu Jalan Poka Teluk Ambon Kota Ambon.
Kemudian dari penangkapan tersebut, tim di pimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Andi Nurka dan Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol. M.Z. Muttaqien melakukan aksi bersih-bersih Rutan serta LPKA Kelas II Ambon karena jaringan tersebut melibatkan 1 orang napi berinisial RB laki-laki warga Karang Panjang Ambon yg berperan sebagai pengendali kurir dan gudang yg telah di tangkap beberapa jam sebelumnya.
Tidak sampai di Napi saja, oknum PNS Rutan berinisial IR Perempuan (30) warga Mangga Dua Ambon dan oknum PNS LPKA Kelas II Ambon berinisial MC Perempuan (35) warga Halong Ambon juga di amankan Tim BNNP Maluku karena diduga turut membantu dan terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.
“Keberhasilan BNN Provinsi Maluku ini juga atas kerja sama dengan Densus 88 untuk mengantisipasi pergerakan jaringan narkotika ke arah terorisme” tegas M.Z. Muttaqien
Barang bukti narkotika yang diamankan adalah 1 paket shabu seberat ± 50 gram yang jika diuangkan bernilai Rp. 150 juta dan barang bukti non narkotika lainnya.
Proses penegakan hukum terhadap para tersangka ini adalah ancaman UU Narkotika dan UU Pencucian Uang dengan ancaman seumur hidup. (LM-03/BNNP)
Discussion about this post