Lensa Maluku,- Ketua DPW Partai Berkarya Maluku, Yani Salampessy menegaskan saat ini SK Menkumhan No 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 tetap berlaku dan sah. Sampai proses hukum selesai hingga ada keputusan inkrah.
Sampai sekarang, program Partai Berkarya berjalan seperti biasa di 34 Provinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota. Kepemimpinan Partai Berkarya ada dibawah, Komando Ketua Umum DPP, Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr) sebagaimana tertera dalam Sipol KPU.
“Jadi semua pihak harus mentaati ketentuan di maksud, termasuk KPU Kabupaten Buru Selatan yang saat ini tampak menaikan bendera partai HMP berwarna Kuning yang seharusnya berwarna putih sesuai ADRT Partai Berkarya yang sah, kita harus menghargai proses yang sedang berlangsung, “tutur Salampessy.
Saat ini memang ada dinamika Partai, namun legalitas Partai Wajib dijunjung tinggi. Kegiatan DPP Partai Berkarya berjalan seperti biasa hingga saat ini.
“Kegiatan-kegiatan yang dikomandoi oleh Ketua Umum, Muhdi PR berjalan normal dengan hasil yang sangat pesat dari laporan sejumlah DPW-DPW dan DPD disemua Daerah. Kami sebagai kader tetap fokus menyambut ferivikasi KPU untuk Pemilu 2024,” Kata Salampessy.
Saat ini, Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Pr telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto kemarin.
Kalaupun nantinya di dalam proses banding ditolak oleh hakim PT TUN, tetap masih ada proses Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali). Jika melihat proses sengketa di partai politik yang lalu, bisa dibilang, perjalanannya masih panjang.
“Kemungkinan selesai Pemilu 2024 juga belum selesai itu. Jadi, kami tetap berjalan seperti biasa saja, tidak terpengaruh dengan keputusan PTUN,” kata Salampessy.
Ketua DPW Partai Berkarya Maluku, Yani Salampessy mengaku Saat ini dikantor DPP pimpinan Muchdi PR geliat melakukan
konsolidasii, membahas program – program partai menyambut Pemilu 2024, beda dengan kantor HMP di Antasari yang sunyi lengang dan lusuh karna tidak ada aktifitas.
Person person pengurus HMP tau proses hukum masih berlangsung, karna produk Kemenkumham yang yang terakhir No 16 dan 17 masih tetap berlaku.
Jadi semua pihak harus mentaati proses hukum yang sedang berlangsung, sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan sesuai aturan yang berlaku. (LM-03)
Discussion about this post