Lensa Maluku,- Bupati Buru Selatan (Bursel),Hj Safitri Malik Soulisa mencopot pejabat kepala dinas sosial bursel, Viktor Lesnussa dari jabatannya selaku PLT Kadis Sosial setempat.
Viktor dinilai tak becus atasi persoalan lahan pembangunan Komunitas Adat Tertinggal (KAT) di dusun Waeula Desa Waemasing, Kecamatan Waesama, Bursel. Sehingga menimbulkan persoalan di Masyarakat.
Pencopotan Viktor Lesnussa ini sebagai tindakan tegas, karena dinilai Safitri tidak loyal, dan tak becus menangani masalah pembangunan perumahan KAT.
Pencopotan Viktor Lesnussa dari jabatannya juga sebagai pelajaran kepada pejabat Kepala Dinas lain agar serius bekerja tidak main-main terkait pelayanan di Masyarakat.
Safitri mengatakan, bahwa menjadi seorang pejabat daerah adalah sebuah kepercayaan dari masyarakat. Maka kepekaan dan ketelitian harus diutamakan terutama persoalan hak – hak Masyarakat dilapangan.
Sejak menjabat menjadi Bupati Bursel, Safitri terus gencar melakukan perbaikan sistem Birokrasi menuju pemerintahan yang good goverment dan Klien Goverment.
Permasalahan Lahan.
Sebagaimana penyampaian dari Anggota DPRD Bursel, G.Usman Latuwael bahwa Bupati Bursel harus menegur Kepala dinas sosial Viktor Lesnussa dan stafnya dilapangan terkait persoalan lahan pembangunan KAT di dusun Waeula Desa Waemasing, Kecamatan Waesama.
Latuwael menceritakan, kesalahan awal dari pihak dinas sosial, sebab tidak melakukan koordinasi terlebih dulu baik itu dengan kepala Desa Waemasing, maupun kepala Dusun Waeula maupun pihak keamanan pada saat mulainya pekerjaan proyek di Maksud.
Dia menyampaikan pihak dinas harus teliti ini lahan milik siapa dan apakah statusnya hibah atau jual beli.
“Sebab pembangunan KAT ini, masuk di dua pemilik lahan sedangkan yang di buat surat hibah hanya milik Wahid Latbual, sedangkan untuk Ibu Bai Goa beliau tidak ada konfirmasi atau surat hibah, “jelas latuwael.
Saat ini Kami dari pihak keluarga ibu Bai Goa sangat menyesalkan kinerja dari pihak dinas sosial dalam hal mantan kadis sosial, Viktor Lesnussa terkait persoalan pembangunan perumahan KAT, kami pihak keluarga akan buat gugatan,” tuturnya.
Menurut latuwael, Kadis dan staf dinas sosial disinyalir saat dilapangan tidak melakukan survey lahan proyek KAT secara teliti sehingga berdampak merugikan pemilik lahan.
Diketahui Proses pembangunan rumah bantuan sosial pemberdayaan Komunitas Adat Tertinggal (KAT) di dusun Waeula Desa Waemasing Kecamatan Waesama Kabupaten buru selatan, sempat dihentikan karena lokasi pekerjaan dipalang oleh pemilik lahan.
Kapolsek waesama Ipda Dede S Rifai SH. Pada Jumat, 12/11/2021 kemarin telah mendapat laporan langsung dari masyarakat sehingga beliau melayangkan surat panggilan kepada semua pihak yang terlibat untuk melakukan mediasi terkait pekerjaan proyek tersebut.
Dede Rifai menyampaikan pihaknya saat ini terus melakukan pemantauan dilapangan terkait pekerjaan proyek dimaksud.
Dia berharap pemerintah daerah kedepan lebih jeli terkait persoalan lahan di Masyarakat terutama di Kecamatan Waesama sehingga tidak menimbulkan polemik.(***)
Discussion about this post