Berita Terkini Maluku
Thursday, June 25, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga Fitnah Nasi Ikan Belatung Viral di Medsos, Pemilik Rumah Makan Ayah Atas Tempuh Jalur Hukum

Admin by Admin
May 8, 2026
in Uncategorized
Diduga Fitnah Nasi Ikan Belatung Viral di Medsos, Pemilik Rumah Makan Ayah Atas Tempuh Jalur Hukum

Lensa Maluku,- Viral video yang menuding adanya belatung dalam nasi ikan bungkus milik Rumah Makan Ayah Atas di kawasan Simpang Lima, Namlea, Kabupaten Buru akhirnya berujung laporan polisi.

Pemilik rumah makan melalui tim kuasa hukum resmi melaporkan sejumlah pegawai PT Adira Finance Cabang Namlea ke SPKT Polres Buru pada Jumat, 8 Mei 2026.

RELATED POSTS

MUKTAMAR XIV KAMMI Tetapkan AMRI AKBAR Sebagai Ketua Umum Terpilih 2026–2028

Tabur Bunga di Laut Namlea, Polres Buru Kenang Jasa Pahlawan dan Anggota Bhayangkara yang Gugur

Kuasa hukum pemilik rumah makan, Ulfendri, Hi. Adam Hadiba, SH.MH, Harkuna Litiloly SH, dan Hamin Illa, SH, menyatakan laporan tersebut ditujukan terhadap Nurjanah bersama sejumlah pegawai PT Adira Finance Cabang Namlea.

Laporan itu terkait dugaan penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik setelah video “nasi ikan belatung” tersebar luas di grup-grup WhatsApp dan sejumlah akun Facebook hingga menjadi viral di masyarakat.

Menurut kuasa hukum, peristiwa bermula pada 30 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIT ketika pihak terlapor mendatangi Rumah Makan Ayah Atas dan menyampaikan adanya 13 ekor belatung dalam dua bungkus nasi ikan yang dibeli dari rumah makan tersebut. Namun persoalan kemudian melebar setelah video dan narasi terkait dugaan makanan berbelatung itu tersebar luas di media sosial.

Pihak Rumah Makan Ayah Atas juga memberikan penjelasan bahwa saat pegawai PT Adira Finance Cabang Namlea datang menyampaikan komplain sambil membawa sisa nasi ikan tersebut, salah satu karyawan rumah makan bernama Uda Rudi melakukan pemeriksaan terhadap sisa makanan dimaksud.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya perkedel jagung di dalam sisa makanan tersebut, sementara Rumah Makan Ayah Atas mengaku tidak pernah menyediakan maupun menjual perkedel jagung dalam menu nasi ikan mereka.

Menurut pihak rumah makan, temuan itu mengindikasikan bahwa nasi ikan yang dibeli dari Rumah Makan Ayah Atas diduga telah bercampur dengan makanan dari luar sebelum dikomplain kembali ke pihak rumah makan.

Selain itu, dalam video yang beredar hanya terlihat seekor belatung, sehingga pihak rumah makan menduga besar kemungkinan belatung tersebut berasal dari makanan lain yang dikonsumsi bersama nasi ikan tersebut.

“Klien kami sudah 21 tahun menjalankan usaha rumah makan dan selalu menjaga kebersihan makanan. Namun video tersebut langsung menyebar tanpa ada klarifikasi yang berimbang sehingga menimbulkan keresahan dan merusak reputasi usaha,” ujar tim kuasa hukum, Jumat, (8/5)

Pihak pemilik rumah makan menilai penyebaran video itu telah menggiring opini publik dan mencemarkan nama baik usaha mereka.

Bahkan, menurut pengakuan pemilik, sejak video viral beredar omzet rumah makan mengalami penurunan hingga sekitar 35 persen.

Kuasa hukum menegaskan sebelumnya pihak mereka telah meminta penyebar video untuk membuat klarifikasi terbuka guna meluruskan informasi yang beredar. Namun hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak yang diduga menyebarkan video tersebut.

“Karena tidak ada tanggapan dan klarifikasi, maka klien kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas kuasa hukum.

Dalam laporan tersebut, para terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta memenuhi unsur tindak pidana pencemaran atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 433 ayat (1) dan (2) serta Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

MUKTAMAR XIV KAMMI Tetapkan AMRI AKBAR Sebagai Ketua Umum Terpilih  2026–2028

MUKTAMAR XIV KAMMI Tetapkan AMRI AKBAR Sebagai Ketua Umum Terpilih 2026–2028

by Admin
June 24, 2026
0

Lensa Maluku – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) resmi menetapkan Amri Akbar sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI periode...

Tabur Bunga di Laut Namlea, Polres Buru Kenang Jasa Pahlawan dan Anggota Bhayangkara yang Gugur

Tabur Bunga di Laut Namlea, Polres Buru Kenang Jasa Pahlawan dan Anggota Bhayangkara yang Gugur

by Admin
June 24, 2026
0

Lensa Maluku, – Hamparan laut yang tenang di perairan Pelabuhan Laut Kelas II Namlea menjadi saksi penghormatan mendalam yang diberikan...

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Buru Ziarah ke TMP Nasluwing: Mengingat Jasa Pahlawan, Memperkuat Semangat Pengabdian

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Buru Ziarah ke TMP Nasluwing: Mengingat Jasa Pahlawan, Memperkuat Semangat Pengabdian

by Admin
June 24, 2026
0

Lensa Maluku, – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Kepolisian Resor (Polres) Buru melaksanakan upacara ziarah dan tabur bunga...

Ruslan Soamole: Tuduhan Ekskavator di Gunung Botak Adalah Fitnah, PTB Koperasi Adat Bukan Penambang Ilegal

Ruslan Soamole: Tuduhan Ekskavator di Gunung Botak Adalah Fitnah, PTB Koperasi Adat Bukan Penambang Ilegal

by Admin
June 23, 2026
0

Lensa Maluku, – Ketua Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB), Ruslan Arif Soamole, SH, angkat bicara terkait informasi yang beredar luas...

Ketua DPD IKAPPI Kota Ambon Minta Walikota Tepati Janji, Bongkar Lapak di Bahu Jalan Pasar Batumerah

Ketua DPD IKAPPI Kota Ambon Minta Walikota Tepati Janji, Bongkar Lapak di Bahu Jalan Pasar Batumerah

by Admin
June 21, 2026
0

Lensa Maluku – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPD IKAPPI) Kota Ambon, Azhar Ohorella mendesak Walikota Ambon...

Next Post
16 Tahun Diduga Diperas dan Tak Diperhatikan, Buruh Pelabuhan Bongkar Dugaan Pelanggaran PT MIE, Advokat Elys Irsan Minta Komisi IV DPRD Turun Tangan

16 Tahun Diduga Diperas dan Tak Diperhatikan, Buruh Pelabuhan Bongkar Dugaan Pelanggaran PT MIE, Advokat Elys Irsan Minta Komisi IV DPRD Turun Tangan

Boy Latuconsina Tegas: Pemekaran Dusun Harus Lindungi Hak Adat

Boy Latuconsina Tegas: Pemekaran Dusun Harus Lindungi Hak Adat

Discussion about this post

RECOMMENDED

MUKTAMAR XIV KAMMI Tetapkan AMRI AKBAR Sebagai Ketua Umum Terpilih  2026–2028

MUKTAMAR XIV KAMMI Tetapkan AMRI AKBAR Sebagai Ketua Umum Terpilih 2026–2028

June 24, 2026
Tabur Bunga di Laut Namlea, Polres Buru Kenang Jasa Pahlawan dan Anggota Bhayangkara yang Gugur

Tabur Bunga di Laut Namlea, Polres Buru Kenang Jasa Pahlawan dan Anggota Bhayangkara yang Gugur

June 24, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In