Lensa Maluku, -Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Magdalena Margaretha Maturbongs, S.ST dan Mantan Pj Kades Wanareja, yang kini menjagat sebagai Camat Waeapo, Ahmad Ansori akan dilaporkan secara pidana ke Polres Buru karena bersekongkol membuat sertifikat tanah di lahan miliki k masyarakat adat Besan.
Dua perangkat Desa Wanareja, yakni Sekdes bernama Suwandi dan Kaur Pemerintahan Desa, bernama Suwarto juga turut akan dilaporkan ke Polres Buru.
Selain melaporkan secara pidana, kasus terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 00013 yang diteken Ketua Panitia Ajudikasi, Magdalena Margaretha Maturbongs atas nama Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Buru tertanggal 16 Oktober 2023 itu juga akan digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Namlea.
Hal itu ditegaskan pemilik lahan masyarakat adat Muhamad Jamil Besan kepada awak media, Rabu (8/7/2026). “Saya akan laporkan secara pidana maupun gugat secara perdata di PN Namlea,”tegas Muhamad Jamil Besan.
Kepada awak media Jamil Besan ungkapkan, kalau dirinya memiliki sebidang tanah berukuran 50 x 50 meter pemberian keluarga Besan pada tahun 2010 lalu dengan terbitnya Surat Keterangan Pelepasan Hak Tanah Adat tanggal 9 Maret 2010.
Surat pelepasan itu dibubuhi cap jempol di atas meterai oleh tokoh adat Bali Besan sebagai pihak pertama dan diketahui Kepala Persekutuan Hukum Adat Dataran Rendah Waeapo, Manaliling Besan serta Raja Petuanan Kaiely, M Fuad Wael dan juga turut diketahui beberapa tokoh adat sebagai saksi.
Sejak mendapatkan tanah itu, Jamil Besan hanya baru sempat membangun pondasi di salah satu sudut tanah depan jalan dan tanah itu masih dibiarkan kosong.
Dalam suatu kesempatan ada kenalannya yang tinggal di Desa Wanareja meminta izin lisan agar sebagian kecil dari lahannya itu dibangun Kantor PNPM . Setelah tidak lagi digunakan maka tanah dan bangunan itu bantinya akan kembali ke tangan Jamil Besan.
Beberapa tahun berjalan program pemberdayaan masyarakat lewat PNPM ini selesai dan tanah serta bangunan itu belum dikembalikan kepada Jamil karena digunakan lagi sebagai Posyandu oleh Pemdes Wanareja.
Lalu di tahun 2022/2023 lalu dari Kantor BPN Kabupaten Buru meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) di Desa Wanareja dan Kantor BPN melibatkan Sekdes dan Kaur Pemdes ikut dilibatkan sebagai panitia di tingkat desa.
Kemudian muncul Sertifikat Tanah Nomor 00013 di atas lahan milik Jamil Besan.
Jamil baru mendapatkan bukti itu di awal tahun 2026 lalu dan bergegas mengadukannya ke SPKT Polres Buru , karena ia tidak pernah memberikan izin pelepasan secara tertulis kepada Ahmad Ansori maupun Pemdes Wanareja.
Dalam sertifikat itu di point c) ASAL HAK, butir 1 sengaja dikosongkan. Dan pada butir 2 Pemberian Hak tertulis kata Pakai.
Fatalnya, dalam sertifikat itu disebut kalau tanah milik masyarakat adat Soa Besan yang telah diberikan kepada Muhamad Jamil Besan itu diakui sebagai Tanah Negara.
Dalam Surat Ukur disebutkan kalau penunjukan dan penetapan batas oleh Ahmad Ansori atas nama Pemerintah Desa Wanareja.
“Ini jelas-jelas terjadi dugaan perbuatan pidana menggelapan hak tanah masyarakat adat dari Soa Besan yang telah diberikan kepada saya lalu diakui sebagai tanah negara, karena secara tertulis saya tidak pernah melepas hak tanah itu kepada pihak manapun,” tandas Jamil Besan.
Lanjut Jamil Besan saat ia membawa masalah ini ke SPKT Polres Buru, Magdalena Margaretha Maturbongs tidak pernah diperhadapkan dengan dirinya di kantor polisi.
Hanya Ahmad Ansori yang kini telah menjadi Camat Waeapo beserta Sekdes dan Kaurpemdes Wanareja yang hadir.
Di hadapan perwira SPKT, Ahmad Ansori dkk memilih menempuh jalan damai dan akan memberi ganti rugi kepada Jamil Besan.
Tetapi masih ditemui jalan buntu, sehingga Jamil Besan Bertekad akan kembali melapor lagi ke polisi dan akan menggugat secara perdata agar sertifikat nomor 00013 yang diterbitkan di atas separoh lahan miliknya itu agar dibatalkan.
Sementara itu, Camat Waeapo, Ahmad Ansori yang ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu membenarkan pernah dilaporkan oleh Jamil Besan ke Polres Buru.
Ia tidak menyangkal terbitnya Sertifikat Nomor 00013 di separoh lahan milik Jamil Besan dan itu sudah disetujui oleh pemilik lahan saat di bangun Kantor PNPM. Walau hanya persetujuan lisan.
Saat lahan yang ada bangunan Kantor PNPM di daftar untuk mendapatkan sertifikat tidak ada persetujuan tertulis dari Jamil Besan.
Konon katanya, Jamil Besan tidak berkeberatan, karena saat itu ia juga ikut mendaftarkan tanahnya untuk di sertifikat oleh Kantor BPN Kabupaten Buru.
Hanya saja, tanah punya Jamil Besan tidak diberiksn sertifikst oleh Kantor BPN.
Akui Ahmad Ansori, pihak Desa Wanareja melalui kades yang sekarang telah menyanggupi untuk membayar lahan tersebut.
Namun karena kondisi keuangan, maka desa hanya menyanggupi membayar sepuluh juta dari permintaan Jamil Besan sebesar tujuh puluh juta. (LM-04)










Discussion about this post