JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa mencapai Rp2,815 triliun pada semester I 2026 atau naik 6,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp2,646 triliun. Kenaikan tersebut diraih di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi dan geopolitik global.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan capaian tersebut menunjukkan kebijakan keimigrasian yang mengedepankan transformasi digital dan selective policy mampu menjaga kualitas layanan sekaligus memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.
“Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional, tanpa mengabaikan aspek keamanan negara,” kata Hendarsam, Senin (6/7/2026).
Meski penerimaan negara meningkat, jumlah visa yang diterbitkan justru turun 6,77 persen menjadi 3.924.500 visa dari 4.209.465 visa pada semester I 2025. Penurunan terbesar terjadi pada Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang anjlok 87,91 persen, dari 438.423 menjadi 52.999 penerbitan.
Sebaliknya, penerbitan Visa Kunjungan Indeks C1 meningkat 2,76 persen menjadi 3.829.902 visa. Sementara berdasarkan jenis layanan, Visa on Arrival (VoA) masih mendominasi dengan 3.481.490 penerbitan, disusul Visa Kunjungan Indeks C1 sebanyak 113.323 dan Visa Kunjungan Indeks C20 untuk instalasi alat sebanyak 83.852 penerbitan.
Data Imigrasi juga menunjukkan wisatawan asal Australia menjadi penyumbang kunjungan terbesar ke Indonesia dengan 848.802 orang, diikuti China (668.432), India (334.107), Korea Selatan (202.101), dan Amerika Serikat (186.463). Program Golden Visa turut mencatat perkembangan dengan 143 penerbitan sepanjang semester pertama tahun ini.
Di bidang pengawasan, Ditjen Imigrasi melakukan 10.911 tindakan administratif keimigrasian, termasuk 3.260 pembatalan izin tinggal dan deportasi terhadap warga negara asing yang melanggar aturan atau dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Selain itu, Imigrasi memproses hukum 23 warga negara asing, dengan 17 orang masih dalam tahap penyidikan, 4 orang menjalani persidangan, dan 1 orang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk guna meminimalkan potensi risiko terhadap keamanan dan ketertiban nasional,” ujar Hendarsam.
Selama Januari–Juni 2026, Imigrasi juga mencegah 401 WNI dan 36 WNA bepergian ke luar negeri atas permintaan aparat penegak hukum. Sebanyak 2.102 WNA masuk daftar penangkalan, dengan 1.959 orang atau 93,2 persen di antaranya terkait pelanggaran keimigrasian. Selain itu, petugas melakukan 1.704 penundaan keberangkatan terhadap pelintas yang terindikasi berisiko.
Pada layanan keimigrasian dalam negeri, Ditjen Imigrasi menerbitkan 1.673.816 paspor, sementara 9.017 permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Imigrasi juga menerbitkan 23.082 ITAS, 3.330 ITAP, serta memproses 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia.
Adapun data perlintasan selama semester I 2026 mencatat 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan WNI maupun WNA.
Hendarsam menegaskan capaian semester pertama menjadi pijakan bagi Ditjen Imigrasi untuk terus memperkuat pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian agar mampu menjawab tantangan global yang semakin dinamis.
Jika akan dimuat di media nasional seperti Kompas.com, Antara, atau CNN Indonesia, naskah ini sudah mengikuti gaya hard news dengan lead yang langsung menonjolkan isu utama, data penting ditempatkan di awal, dan informasi pendukung disusun secara berurutan.(LM-05)











Discussion about this post