Lensa Maluku, — Panitia Khusus (Pansus) Pasar DPRD Kabupaten Buru Selatan kembali melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan Pasar Kai Wait.
Pendalaman dilakukan melalui rapat bersama sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan, penataan, maupun pemungutan retribusi pasar.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus Pasar, Abdul Gani Rahwarin, dan dihadiri anggota Pansus, di antaranya Vence Titawael, SH, Said Sabi, SP, MP, La Musni, S.Pd., M.Pd., dan Said Ode.
Sementara dari pihak eksekutif, rapat menghadirkan Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Bidang Pasar/Retribusi Perdagangan, sejumlah eks pejabat di lingkup Dinas Perdagangan, Bendahara Penerimaan, eks Bendahara Penerimaan, serta petugas penarik retribusi.
Dalam rapat tersebut, Pansus menggali sejumlah informasi terkait mekanisme koordinasi internal, pengelolaan pasar, penarikan retribusi, hingga penerapan sistem pembayaran non-tunai.
Wakil Ketua Pansus, Abdul Gani Rahwarin, mempertanyakan pola komunikasi antara Kepala Bidang dengan Kepala Dinas Perdagangan dalam menangani berbagai persoalan di Pasar Kai Wait. Ia ingin memastikan apakah langkah-langkah yang dilakukan di tingkat bidang telah terlebih dahulu dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan pimpinan dinas.
Pertanyaan tersebut diarahkan untuk mengetahui sejauh mana koordinasi internal berjalan dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan pasar, sehingga tidak terjadi kebijakan atau langkah yang berjalan tanpa koordinasi.
“Pansus ingin memastikan setiap langkah yang diambil dalam pengelolaan pasar memiliki dasar, melalui koordinasi dan pembagian tugas yang jelas,” demikian pokok pendalaman yang disampaikan dalam rapat.
Sementara itu, anggota Pansus Vence Titawael, SH, menyoroti mekanisme pembayaran retribusi pasar, khususnya terkait penerapan pembayaran secara non-tunai maupun tunai. Vence mempertanyakan alasan pembayaran non-tunai belum sepenuhnya diterapkan serta kapan mekanisme tersebut dapat diberlakukan secara optimal.
Menurutnya, kejelasan sistem pembayaran penting untuk memastikan proses pemungutan retribusi berlangsung transparan, tertib, dan mudah dipertanggungjawabkan.
Vence juga meminta Kepala Dinas Perdagangan untuk membuat perjanjian tertulis dengan para pedagang kuliner.
Menurutnya, keberadaan dokumen tertulis diperlukan agar hak dan kewajiban masing-masing pihak memiliki dasar yang jelas serta dapat meminimalkan munculnya perbedaan pemahaman di kemudian hari.
Anggota Pansus lainnya, Said Ode, turut mempertanyakan penarikan retribusi pada blok utama pasar. Ia menyoroti kondisi sejumlah tempat atau bangunan yang digunakan pedagang, yang menurut informasi dalam rapat dibangun dengan biaya pedagang sendiri.
Said Ode juga mengangkat adanya kesepakatan pada pemerintahan sebelumnya yang menyebutkan bahwa pedagang di lokasi tersebut tidak dikenakan retribusi. Karena itu, ia meminta agar dasar dan ketentuan penarikan retribusi tersebut diperjelas sehingga tidak menimbulkan persoalan baru antara pemerintah dan pedagang.
Selain persoalan retribusi, Said Ode meminta Kepala Dinas dan Kepala Bidang dapat menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing. Hal tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan maupun kebijakan dalam pengelolaan Pasar Kai Wait.
Senada dengan itu, Said Sabi, SP, MP, memberikan atensi terhadap kinerja serta distribusi tugas di lingkungan Dinas Perdagangan. Ia mempertanyakan sejauh mana komunikasi dan konsultasi antara Kepala Bidang dengan Kepala Dinas dilakukan dalam menangani persoalan-persoalan yang muncul di pasar.
Said Sabi secara khusus menanyakan kepada Kepala Bidang mengenai frekuensi pertemuan atau konsultasi dengan Kepala Dinas dalam membahas berbagai persoalan pengelolaan Pasar Kai Wait.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan menjelaskan bahwa pada prinsipnya terdapat anggaran yang tersedia untuk mendukung penanganan persoalan terkait pasar. Namun, menurut penjelasannya, Kepala Bidang belum melakukan konsultasi secara optimal dengan dirinya terkait sejumlah persoalan yang berkembang.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pasar memberikan penjelasan mengenai kondisi Pasar Kai Wait yang dinilai masih membutuhkan pembenahan dan penataan. Dalam rapat tersebut juga muncul permintaan agar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pengelolaan pasar dapat ditinjau kembali sebagai salah satu dasar dalam mencari solusi terhadap persoalan yang ada.
Pansus Pasar menilai berbagai keterangan yang disampaikan dalam rapat menjadi bagian penting dari proses pendalaman. Keterangan dari masing-masing pihak akan menjadi bahan bagi Pansus untuk mencocokkan informasi, dokumen, serta kondisi faktual di lapangan.
Pendalaman tersebut juga menjadi upaya DPRD untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pengelolaan Pasar Kai Wait, mekanisme retribusi, koordinasi antarpejabat, serta dasar hukum dan kebijakan yang diterapkan kepada para pedagang.
Pansus menegaskan bahwa seluruh keterangan yang dihimpun akan menjadi bahan kajian secara objektif dan komprehensif sebelum mengambil kesimpulan maupun menyampaikan rekomendasi terkait persoalan Pasar Kai Wait.(LM-03)









Discussion about this post