Lensa Maluku – Persoalan tanah dan eksekusi warga di kawasan Kampung Oihu, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, memasuki babak baru.
Sejumlah warga RT 02/RW 07 yang mengaku menjadi korban eksekusi Jalan Jenderal Sudirman menyatakan merasa ditipu setelah mengetahui tanda tangan yang mereka bubuhkan pada selembar kertas kosong diduga kemudian digunakan dalam sebuah dokumen yang isinya tidak pernah mereka sepakati.
Warga kini meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut. Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Rakyat Indonesia (DPD ORI) Provinsi Maluku menyatakan siap mendampingi warga untuk melaporkan persoalan itu kepada pihak kepolisian agar seluruh fakta dan proses pembuatan dokumen tersebut dapat diperiksa secara terang.
Kepada Awak Media, Salah satu warga, Haji Sumarni, dalam keterangannya menceritakan kronologi yang menurutnya bermula ketika dirinya dihubungi Emi Ode Baco melalui telepon. Jum’at, 29/08/2026.
Menurut Sumarni, saat itu Emi Ode Baco meminta dirinya mengumpulkan sejumlah warga untuk membubuhkan tanda tangan.
“Dia katakan, Ibu Haji tolong kumpul warga di sini untuk tanda tangan. Beta tanya, tanda tangan buat apa?” ujar Sumarni menirukan percakapannya.
Sumarni mengaku saat itu dirinya kembali mempertanyakan tujuan tanda tangan tersebut. Menurut keterangannya, Emi Ode Baco menyampaikan bahwa tanda tangan diperlukan untuk mempermudah berbagai urusan berkaitan dengan tanah di Kampung Oihu, Negeri Batu Merah.
“Dia bilang supaya segala pengurusan itu mudah, terkait tanah di Kampung Oihu. Beta tanya pengurusan apa? Dia bilang seperti pembuatan sertifikat dan pengurusan lainnya,” ungkapnya.
Karena menganggap tanda tangan tersebut hanya untuk membantu proses administrasi, Sumarni kemudian mengumpulkan sejumlah warga.
Ia menyebut beberapa warga sedang bekerja membersihkan area masjid ketika diminta datang ke rumahnya untuk membubuhkan tanda tangan.
Menurut Sumarni, peristiwa yang kemudian menimbulkan persoalan terjadi sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIT, menjelang Magrib. Emi Ode Baco disebut datang membawa selembar kertas yang menurut Sumarni masih dalam keadaan kosong.
“Kertas itu kosong. Dia suruh katong semua tanda tangan. Pada saat itu beta sempat berpikir, jangan-jangan kertas ini nanti dibawa ke pengadilan,” tuturnya.
Kekhawatiran tersebut, lanjut Sumarni, kemudian menjadi kenyataan ketika dirinya bersama warga menghadiri proses di pengadilan.
Ia mengaku terkejut ketika melihat sebuah surat yang telah memiliki kop dan isi tertentu, sementara tanda tangan warga terdapat pada dokumen tersebut.
Menurut Sumarni, warga awalnya dibawa ke ruang mediasi. Namun ketika melihat dokumen yang disodorkan, warga mempertanyakan isi surat tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal mereka membubuhkan tanda tangan.
“Beta kaget. Kok ada kop surat di atas, seakan-akan katong sebagai warga yang kena gusur menyetujui penggusuran. Padahal waktu tanda tangan, yang dibawa hanya kertas kosong. Kenapa bisa ada surat seperti ini?” tegasnya.
Sumarni menilai warga telah menjadi korban karena tanda tangan yang mereka berikan diduga digunakan untuk kepentingan yang tidak pernah mereka setujui.
“Ini pasti katong sudah ditipu oleh Emi Ode Baco,” katanya.
Ia menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, warga RT 02/RW 07 merasa dirugikan dan meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui bagaimana dokumen tersebut dibuat, siapa yang menyusun, serta untuk kepentingan apa tanda tangan warga digunakan.
“Atas perbuatan Emi Ode Baco, kami warga RT 02/RW 07 Batu Merah merasa ditipu. Kami minta pihak kepolisian mengusut tuntas,” tegas Sumarni.
Terkait persoalan tanah, Sumarni juga menjelaskan bahwa kewajibannya sendiri telah diselesaikan. Sementara warga lainnya, menurut dia, masih menjalani proses masing-masing.
Ia kembali mendesak agar Emi Ode Baco diperiksa oleh aparat penegak hukum sehingga persoalan tersebut tidak menjadi bola liar dan seluruh pihak mendapatkan kejelasan berdasarkan fakta serta bukti yang ada.
Sementara itu, Sekretaris DPD ORI Maluku, Sulaiman Latupono, menyatakan sikap tegas. Ia mengatakan pihaknya siap mendampingi warga RT 02/RW 07 Negeri Batu Merah untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Latupono menilai dugaan penggunaan tanda tangan warga pada dokumen yang berbeda dari tujuan awal harus diusut secara serius.
“Kalau benar warga diminta tanda tangan di atas kertas kosong kemudian dokumen tersebut berubah menjadi surat dengan isi yang tidak pernah disetujui warga, ini harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena ketidaktahuan mereka,” tegas Latupono.
Ia menyebut persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat dan dugaan penggunaan tanda tangan warga untuk kepentingan tertentu.
“Ini namanya modus. Emi Ode Baco harus dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diperiksa. Kami siap kawal warga sampai masalah ini tuntas,” tandasnya.
DPD ORI Maluku, kata Latupono, akan mendorong warga menempuh jalur hukum agar dugaan tersebut dapat diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus membuka secara terang fakta di balik dokumen tersebut, mulai dari siapa yang membuat, kapan dibuat, siapa yang mengubah atau mengisi dokumen, hingga untuk kepentingan apa dokumen tersebut digunakan.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Biarkan aparat penegak hukum yang memeriksa dan menentukan berdasarkan bukti. Yang jelas, warga merasa dirugikan dan kami siap mendampingi mereka,” jelasnya.
Latupono menegaskan DPD ORI Maluku akan terus mengawal persoalan tersebut agar hak-hak warga tidak terabaikan.
“Kami siap kawal warga hingga masalah ini tuntas. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, harus diproses sesuai ketentuan. Jangan masyarakat kecil yang akhirnya menjadi korban,” pungkasnya.(LM-10).









Discussion about this post