Lensa Maluku, – Temuan pengelolaan keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai sekitar Rp4,884 miliar kembali menjadi sorotan. Nilai yang tidak kecil itu dinilai tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan pemeriksaan tanpa kejelasan mengenai penyelesaian dan pertanggungjawabannya.
Desakan agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti datang dari Direktur Lembaga Kajian Independen (LKI) Maluku, Usman Warang. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pendalaman secara serius apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam temuan sisa saldo ketekoran kas Tahun Anggaran 2023 tersebut.
Warang menegaskan, sebuah temuan dalam pengelolaan keuangan daerah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus memastikan persoalan tersebut memiliki ujung penyelesaian yang jelas.
“Namanya temuan, jangan dibiarkan berlarut-larut. Harus ada tindak lanjut apabila memang ditemukan indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum,” tegas Warang, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut harus dibuka secara terang melalui pemeriksaan dokumen, mekanisme pengelolaan dana, pihak yang memiliki kewenangan, hingga pertanggungjawaban atas sisa saldo ketekoran kas yang tercatat.
Dalam kaitan dengan pengelolaan pada 2023, nama Samsul Sampulawa disebut pernah menjalankan tugas sebagai bendahara, sementara Umar Mahulette disebut menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah.
Warang mengatakan, penyebutan nama tersebut bukan berarti pihak yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Namun, apabila terdapat hubungan tugas, kewenangan, maupun informasi yang relevan dengan temuan tersebut, maka pemeriksaan menjadi penting untuk membuat persoalan menjadi terang.
Data Akan Diserahkan ke Krimum Polda Maluku
LKI Maluku, kata Warang, tidak ingin persoalan tersebut hanya menjadi perdebatan di ruang publik. Pihaknya menyatakan akan menyerahkan data yang dimiliki kepada aparat penegak hukum, khususnya Krimum Polda Maluku, agar dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum.
“Data terkait persoalan ini akan segera kami serahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Krimum Polda Maluku. Kami meminta pihak-pihak yang berkaitan dipanggil dan diperiksa berdasarkan fakta serta dokumen yang ada,” ujar Warang.
Desakan pemeriksaan salah satunya diarahkan kepada Samsul Sampulawa yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru Selatan.
Menurut Warang, jabatan yang kini diemban tidak boleh menjadi penghalang apabila aparat membutuhkan keterangannya terkait persoalan yang terjadi pada periode sebelumnya.
“Kalau memang ada keterkaitan, silakan diperiksa. Kalau tidak ada keterkaitan, pemeriksaan juga menjadi ruang untuk memberikan klarifikasi. Yang penting semuanya harus terang dan berdasarkan bukti,” tegasnya.
Rp4,884 Miliar Bukan Angka Kecil
LKI Maluku menilai nilai temuan sekitar Rp4,884 miliar bukan angka yang dapat dipandang sebelah mata. Sebab, dana tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Warang meminta APH tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Jika diperlukan, aparat harus menelusuri secara menyeluruh bagaimana dana dikelola, mekanisme pencairannya, penggunaan anggaran, pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang mempunyai kewenangan pada saat terjadinya ketekoran kas.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan persoalan administratif, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku. Namun apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah atau unsur tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang kami minta adalah kepastian. Jangan sampai temuan miliaran rupiah hanya menjadi angka dalam laporan pemeriksaan, kemudian tidak jelas ujungnya,” kata Warang.
Jangan Tebang Pilih
Warang juga menyinggung penanganan kasus lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp800,18 juta yang menurutnya telah mendapatkan proses hukum. Ia mempertanyakan konsistensi penegakan hukum apabila temuan dengan nilai jauh lebih besar justru tidak segera mendapatkan pendalaman.
“Jangan hanya mantan bendahara dinas kesehatan yang ditahan terkait dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp800,18 juta, sementara temuan Rp4,884 miliar tidak jelas tindak lanjutnya. Kalau memang ada dasar dan bukti, Samsul Sampulawa juga harus diperiksa,” tegasnya.
Namun demikian, LKI Maluku menegaskan bahwa pemeriksaan bukanlah vonis. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membantah apabila tuduhan atau dugaan yang berkembang tidak sesuai fakta.
Karena itu, pemeriksaan justru dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan apakah seseorang memiliki tanggung jawab hukum atau tidak.
Warang meminta APH bekerja profesional, objektif, independen, dan tidak tebang pilih. Seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan dokumen dan fakta harus diperlakukan secara proporsional sesuai kapasitas serta kewenangannya.
Publik Bursel Berhak Mendapat Kepastian
Persoalan ini dinilai menyangkut kepentingan publik karena dana yang dikelola merupakan bagian dari keuangan daerah. Masyarakat Buru Selatan berhak mengetahui apakah temuan tersebut telah diselesaikan, bagaimana mekanisme penyelesaiannya, dan apakah masih terdapat kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terang kepada publik. Tetapi kalau ditemukan indikasi pelanggaran hukum, jangan berhenti pada pemeriksaan. Proses harus berjalan sesuai hukum,” ujar Warang.
Dengan rencana penyerahan data kepada Krimum Polda Maluku, LKI berharap aparat segera melakukan telaah dan menentukan langkah sesuai kewenangannya.
Sebab, persoalan Rp4,884 miliar bukan sekadar angka dalam sebuah laporan. Di balik angka tersebut terdapat tanggung jawab pengelolaan uang publik yang harus memiliki kepastian administrasi maupun hukum.
Jangan sampai temuan miliaran rupiah hanya menjadi catatan yang mengendap. Jika memang ada persoalan, bongkar secara terang. Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan secara terbuka. Publik membutuhkan kepastian, bukan tanda tanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Samsul Sampulawa dan pihak lain yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait persoalan tersebut.(LM-10)









Discussion about this post