Lensa Maluku – Dugaan kuat perdagangan ilegal Sinabar atau material yang berkaitan dengan bijih merkuri dari Dusun Uhe, Negeri Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kian mengundang tanda tanya besar. Minggu, 13/09/2026
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat salah satu penambang ketika menyebut material tersebut diduga tidak hanya berputar di wilayah lokal, tetapi telah bergerak ke Kota Ambon dan bahkan memiliki jalur perdagangan hingga ke Cina.
Sorotan semakin tajam setelah nama Zain Syaiful Kaisupy, anggota DPRD Maluku asal Partai Gerindra yang juga disebut sebagai Raja Negeri Iha, dikaitkan oleh sejumlah sumber dengan dugaan transaksi material tersebut.
Informasi yang diterima media menyebut, material Sinabar yang diduga berasal dari kawasan Uhe dibeli oleh pihak tertentu dan kemudian diangkut pada malam hari menuju kawasan Kota Ambon.
Pola pengangkutan pada malam hari inilah yang memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Jika material tersebut memiliki asal-usul dan legalitas yang jelas, mengapa proses pengangkutannya justru disebut berlangsung pada malam hari?
“Sinabar itu dibeli oleh anggota DPRD Maluku Dapil Seram Bagian Barat tersebut bernama Zain Syaiful Kaisupy, kemudian bisnisnya dilanjutkan sampai ke Cina,” ujar sumber tersebut kepada media melalui sambungan telepon.
Dugaan kuat di lapangan tidak lagi hanya berbicara mengenai aktivitas pengambilan material di kawasan Uhe, melainkan menyangkut dugaan rantai perdagangan yang melibatkan sejumlah pihak dari hulu hingga hilir.
Mata rantai itu perlu dibuka secara terang. Siapa yang mengambil material dari lokasi, siapa yang membeli, siapa yang menyediakan modal, siapa yang mengangkut, siapa yang menampung, siapa yang mengurus distribusi, hingga siapa yang diduga menjadi penerima akhir.
TRANSAKSI MALAM HARI JADI TANDA TANYA
Informasi mengenai pengangkutan material pada malam hari juga menjadi perhatian serius. Material yang disebut berasal dari Dusun Uhe diduga dibawa menuju kawasan di Kota Ambon.
Sumber lain bahkan mengklaim melihat adanya dua orang yang disebut sebagai oknum aparat berpakaian preman yang diduga ikut mengawal perjalanan material tersebut dari Uhe menuju Ambon.
“Kami melihat ada dua oknum aparat berpakaian preman biasa mengawal material dari Uhe hingga ke Ambon, ke Kebun Cengkeh,” ujar sumber tersebut.
Masyarakat juga mempertanyakan legalitas material yang dipindahkan. Sebab, setiap material tambang yang diperjualbelikan dan diangkut semestinya dapat ditelusuri asal-usul serta dokumen pendukungnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai pemimpin negeri, Zain mestinya menjadi pengayom dan pelindung, terutama penguatan ekonomi pada masyarakat setempat dan Rakyak SBB pada umumnya, apalagi tambang tersebut merupakan ruang besar penguatan ekonomi rakyat.
Munculnya nama Zain Syaiful Kaisupy di tengah bisnis ilegal tersebut menjadi sorotan tersendiri karena yang bersangkutan merupakan anggota Komisi I DPRD Maluku, sekaligus tokoh yang disebut memiliki posisi penting di Negeri Iha.
Sejumlah warga mengaku kecewa. Mereka menilai seorang pejabat publik semestinya memberikan contoh dalam menjaga kepentingan masyarakat dan kelestarian wilayah, bukan justru terseret dalam dugaan bisnis material yang legalitasnya dipertanyakan.
“Kami sangat kecewa, Amanah rakyat harus dijaga. Bagaimana kami mau percaya anggota DPRD kalau sudah terlibat transaksi material ilegal. Kalau benar ada bisnis material secara ilegal sampai ke negara lain, bagaimana masyarakat bisa percaya kepada wakil rakyat?” ujar sumber.
Wakil rakyat mestinya menggunakan tangan dinginnya memperhatikan kepentingan rakyat, bukan sebaliknya.
Meski demikian, tudingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum ada bukti dan hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum.
Aparat diminta tidak hanya melihat aktivitas di tingkat pekerja lapangan. Jika benar terdapat perdagangan dalam skala besar, maka penyelidikan harus diarahkan untuk membongkar seluruh jaringan yang berada di belakang aktivitas tersebut.
Jangan sampai pekerja atau pengangkut di lapangan menjadi satu-satunya pihak yang diperiksa, sementara pihak yang diduga menjadi pembeli, pemodal, penampung maupun pengendali distribusi tidak tersentuh.
DARI UHE, AMBON, HINGGA CINA: SIAPA DI BALIK RANTAI BISNISNYA?
Informasi berkembang adanya jalur perdagangan hingga Cina menjadi bagian paling serius yang perlu diverifikasi.
Jika material dari Uhe memang benar memiliki jalur perdagangan ke luar negeri, maka aparat harus mampu menjawab bagaimana material tersebut keluar dari Maluku, melalui jalur apa, menggunakan dokumen apa, siapa eksportir atau penerimanya, dan apakah seluruh proses tersebut memenuhi ketentuan hukum.
Rangkaian pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan memburu orang yang berada di lokasi tambang.
Penelusuran harus bergerak dari titik awal hingga tujuan akhir.
Dari Dusun Uhe, menuju Ambon, kemudian jika benar terdapat jalur ekspor, sampai kepada pihak yang diduga menerima material di luar negeri.
Kapolda Maluku dan aparat penegak hukum terkait didorong segera melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, termasuk memeriksa legalitas material, jalur pengangkutan, dugaan transaksi di Kebun Cengkeh, dugaan pengawalan oleh oknum aparat, serta informasi mengenai kemungkinan distribusi ke luar negeri.
Setelah di konfirmasi Zain Syaiful Kaisupy tidak memberikan klarifikasi.(LM-10).










Discussion about this post