Lensa Maluku – Sengketa lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah dan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kembali memasuki babak baru.
Eksekusi pengosongan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 17 September 2026 tidak serta-merta mengakhiri polemik, tetapi justru kembali membuka pertanyaan mengenai riwayat objek tanah, dokumen kepemilikan, serta hubungan hukum antara eksekusi yang pernah dilakukan pada 2011 dengan eksekusi terbaru.
Pihak ahli waris yang menolak pelaksanaan eksekusi menyatakan tetap menempuh jalur hukum. Mereka mempertanyakan apakah objek yang dieksekusi pada 2011 benar-benar identik dengan objek yang menjadi dasar eksekusi pada 17 September 2026.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena eksekusi terbaru berkaitan dengan perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb, yang kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Ambon dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4031 K/Pdt/2025.
Dokumen pelaksanaan eksekusi yang diberitakan sebelumnya juga menyebut Penetapan Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2026/PN Amb sebagai dasar pelaksanaan pengosongan.
Di sisi lain, pihak yang menolak eksekusi mengaitkan kawasan tersebut dengan perkara dan eksekusi terdahulu yang mereka sebut berdasarkan Putusan PN Ambon Nomor 21 Tahun 1950 dan pelaksanaan eksekusi pada 2011.
Kepada Media Lensa Maluku.com, Marthin Stevanus Mustika, sebagai ahli waris, menegaskan pihaknya tidak bermaksud menyelesaikan sengketa di luar koridor hukum.
Menurut dia, langkah yang ditempuh adalah mempertanyakan dasar, objek dan proses eksekusi melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Sebagai pemilik tanah, katong hanya berupaya dengan jalan yang benar, bukan dengan cara licik. Karena itu, kami berharap Mahkamah Agung melihat persoalan sengketa tanah ini dengan jeli, hak harus di Kembalikan” ujar Marthin, Juma’at (25/09/2026).
Ia kemudian meminta Mahkamah Agung mengevaluasi proses eksekusi yang dilakukan PN Ambon, termasuk memastikan tidak terdapat kekeliruan dalam menentukan objek maupun prosedur pelaksanaannya.
“Mahkamah Agung sudah saatnya melakukan evaluasi terhadap langkah dan keputusan eksekusi yang dilakukan Ketua PN Ambon Nanang Zulkarnaen Faisal,” tegasnya.
Di sisi lain, perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb memang telah melewati beberapa tingkatan peradilan.
Pemberitaan mengenai eksekusi 17 September 2026 mencatat perkara tersebut dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 34/PDT/2024/PT AMB dan kemudian berlanjut ke tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4031 K/Pdt/2025.
Karena itu, pelaksanaan eksekusi pada 2026 memiliki dasar dari rangkaian proses peradilan tersebut.
Namun, keberadaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak otomatis menghilangkan kebutuhan untuk memastikan bahwa objek yang dieksekusi benar-benar sesuai dengan objek yang dimaksud dalam putusan.
Marthin juga menyinggung asas nebis in idem yang dikaitkan dengan Pasal 1917 KUHPerdata.
Namun, penerapan asas tersebut tidak dapat dilakukan hanya karena terdapat dua perkara atau dua putusan yang menyebut kawasan yang sama.
Kesamaan subjek, objek dan pokok sengketa harus diperiksa secara konkret.
Salah satu akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Sandy Hukunala, sebagaimana dikutip dalam materi pemberitaan terkait polemik tersebut, turut menyoroti aspek nebis in idem dan mengaitkannya dengan Pasal 1917 KUHPerdata serta SEMA Nomor 3 Tahun 2002.
Yang harus dibuktikan adalah apakah benar terdapat identitas pihak, objek dan pokok perkara sebagaimana disyaratkan dalam penerapan asas tersebut.
Jika tidak identik, maka masing-masing putusan mempunyai ruang dan objek hukum sendiri.
Polemik juga merambah pada dokumen-dokumen lama yang disebut berkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah.
Pihak yang menolak eksekusi menyatakan terdapat dokumen yang pernah diperiksa secara forensik dan mengaitkannya dengan Laporan Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor LAB: 2822/DTF/2024.
Materi yang disampaikan kepada media menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan karakteristik pencetakan menggunakan teknik ink jet.
Persoalan lain yang ikut disebut dalam polemik adalah perkara pidana Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb yang melibatkan Meyzen Sahurilla.
Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat perkara tersebut diputus PN Ambon pada 20 Agustus 2026.
Namun, perkara pidana dan perkara perdata memiliki ranah pembuktian serta konsekuensi hukum yang berbeda.
Karena itu, keberadaan suatu perkara pidana tidak serta-merta menentukan siapa pemilik sah suatu bidang tanah dalam perkara perdata.
Marthin menegaskan bahwa pihak ahli waris tidak berhenti pada pernyataan keberatan. Menurutnya, pihak ahli waris tetap berkomitmen melakukan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan perlawanan eksekusi di PN Ambon.
“Pihak ahli waris tetap komitmen saat melakukan perlawanan terhadap eksekusi dengan mengajukan gugatan perlawanan eksekusi di PN Ambon,” tegas Marthin.
Desakan evaluasi kepada Mahkamah Agung pada akhirnya kembali pada satu persoalan utama: memastikan proses eksekusi berjalan sesuai hukum dan menyasar objek yang tepat.
PN Ambon sendiri telah melaksanakan eksekusi pengosongan pada 17 September 2026 berdasarkan rangkaian perkara perdata yang telah sampai ke tingkat kasasi.
Tetapi terdapat keberatan mengenai identitas objek, batas tanah, dokumen atau prosedur pelaksanaan, persoalan tersebut tetap memiliki ruang untuk diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Di sinilah pengawasan peradilan menjadi penting.
Sebab kesalahan menentukan objek dalam perkara tanah bukan persoalan kecil. Dampaknya dapat menyentuh hak kepemilikan, penguasaan fisik, tempat tinggal masyarakat, hingga potensi munculnya sengketa baru setelah eksekusi dilakukan.(LM-10).











Discussion about this post