Lensa Maluku – Penasihat Hukum terdakwa Meyzen Sahurilla alias Eceng meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ambon menghormati dan melaksanakan konsekuensi hukum atas putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara pidana Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb.
Penasihat Hukum Meyzen Sahurilla, Ali M. Basri Salampessy, mengatakan permintaan tersebut disampaikan setelah proses upaya hukum yang ditempuh Penuntut Umum terhadap putusan bebas tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan perlawanan Penuntut Umum ditolak oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
“Kami meminta Jaksa Penuntut Umum menghormati putusan bebas yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Ambon terhadap klien kami, termasuk menghormati seluruh konsekuensi hukum dari penetapan pengadilan yang telah dikeluarkan dalam perkara ini,” kata Ali dalam keterangan persnya, Jumat (25/9/2026).
Menurut Ali, berdasarkan dokumen perkara yang berada pada pihaknya, Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusan bebas terhadap Meyzen Sahurilla. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum.
Putusan tersebut tercatat sebagai Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb tanggal 20 Agustus 2026.
Upaya Banding JPU Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Ali menjelaskan, setelah putusan bebas tersebut dibacakan, Penuntut Umum mengajukan permohonan banding.
Namun, Ketua Pengadilan Negeri Ambon melalui penetapan tanggal 27 Agustus 2026 menyatakan perkara tersebut tidak termasuk perkara yang dapat dimohonkan banding, sehingga permohonan banding Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima.
Penuntut Umum kemudian mengajukan perlawanan terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon tersebut.
“Perlawanan Penuntut Umum kemudian diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Ambon. Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 2/PEN.PID/2026/PT AMB, perlawanan tersebut ditolak dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon tanggal 27 Agustus 2026 dikuatkan,” ujar Ali.
Ia menyebut, dalam penetapan tersebut Pengadilan Tinggi Ambon juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pedoman upaya hukum terhadap putusan bebas, putusan lepas, maupun upaya hukum yang tidak memenuhi persyaratan formal.
Minta Tidak Ada Upaya Hukum di Luar Koridor Hukum
Atas rangkaian proses tersebut, pihak penasihat hukum meminta JPU Kejaksaan Negeri Ambon menghormati putusan dan penetapan pengadilan yang telah diberikan dalam perkara Meyzen Sahurilla.
“Kami meminta JPU menghormati putusan bebas, menghormati penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon, serta menghormati Penetapan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 2/PEN.PID/2026/PT AMB yang telah menolak perlawanan Penuntut Umum dan menguatkan penetapan sebelumnya,” kata Ali.
Ia juga meminta agar tidak ada tindakan hukum yang pada substansinya bertentangan dengan putusan dan penetapan pengadilan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, kewenangan Penuntut Umum dalam menjalankan fungsi penuntutan tetap harus dilaksanakan dalam koridor hukum dan tidak dapat dilepaskan dari kewajiban untuk menghormati putusan lembaga peradilan.
“Kami memahami Penuntut Umum mempunyai kewenangan menjalankan fungsi penuntutan. Tetapi kewenangan tersebut tentu memiliki batas yang ditentukan oleh hukum. Kepastian hukum harus dihormati oleh semua pihak, termasuk Penuntut Umum,” tegasnya.
Penasihat Hukum: Hak Terdakwa Harus Dilindungi
Ali juga menegaskan bahwa putusan bebas merupakan bagian dari proses peradilan yang harus dihormati.
Menurut dia, putusan tersebut lahir setelah Majelis Hakim memeriksa dakwaan, alat bukti, keterangan saksi maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Putusan bebas bukan sekadar dokumen administrasi. Putusan bebas merupakan hasil dari proses pemeriksaan peradilan yang telah memberikan penilaian terhadap dakwaan dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan,” ujarnya.
Karena itu, setelah pengadilan menyatakan terdakwa bebas dan mekanisme hukum yang ditempuh Penuntut Umum kemudian dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak sesuai penetapan pengadilan, menurut Ali, hak-hak hukum terdakwa harus dilindungi.
“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya meminta kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan,” katanya.
“Hukum Harus Menjadi Panglima”
Penasihat Hukum Meyzen Sahurilla menyatakan akan terus mengawal pemenuhan hak-hak hukum kliennya.
Ali juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati lembaga peradilan dan tidak membangun opini yang mengabaikan putusan pengadilan.
“Jika pengadilan telah memutus, maka putusan pengadilan harus dihormati. Jika upaya hukum dinyatakan tidak dapat diterima, maka konsekuensi hukumnya juga harus dihormati. Dan jika hukum telah menentukan batas kewenangan Penuntut Umum, maka batas tersebut wajib dipatuhi,” tegasnya.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Ambon dapat menunjukkan sikap profesional dengan menghormati dan melaksanakan konsekuensi hukum dari putusan serta penetapan pengadilan dalam perkara Meyzen Sahurilla.
“Kepastian hukum bukan hanya untuk dibicarakan, tetapi harus dilaksanakan. Hukum harus menjadi panglima,” pungkas Ali M. Basri Salampessy.(LM-10).











Discussion about this post