Lensa Maluku – Jelang Pilkada 2020, Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa, dilarang keras melakukan mutasi jabatan Enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati sampai dengan akhir masa jabatan, terkecuali mendapat persetujuan dari Mendagri.
Bagi kepala daerah yang melanggar terancam saksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan oleh Koordinator divisi Pengawasan Antar Lembaga Bawaslu Bursel, Husein Pune.
Iya menjelaskan, larangan ini sudah disampaikan sejak 8 Januari lalu dengan surat Nomor: 01/Bawaslu-Bursel/HM 02.00/I/2020.
“Kami Komisioner Bawaslu datang langsung untuk bertemu dengan bupati atau sekda untuk dikoordinasikan hal itu sekaligus menyerahkan surat himbauan ini kepada bupati,” Kata Pune kepada wartawan di Kantor Bawaslu Bursel, Rabu (22/1).
Namun Kata Pune, Bupati dan Sekda saat itu tidak berada ditempat, dan pihaknya hanya bertemu dan menyerahkan surat tersebut kepada Asisten I Sektda Bursel, Alfario Soumokil.
Saat itu, Bawaslu tak hanya menyerahkan surat himbauan tersebut kepada pihak Pemerintah Daerah, namun juga turut menjelaskan terkait isi surat yang melarang Bupati untuk tidak melakukan mutasi pejabat yang ada di kabupaten ini.
“Selain surat himbauan Bawaslu yang telah disampaikan, ternyata sudah ada Surat Gubernur tertanggal 8 Januari 2020 Nomor: 270/0166 perihal larangan pergantian pejabat jelang pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang ditujukan ke Bupati Bursel, Bupati Kepaluan Aru, Bupati Seram Bagian Barat, dan Bupati Maluku Barat Daya.
Tembusannya, turut diterima oleh Ketua KPU Propinsi Maluku, KPU Kabupaten Bursel, dan Bawaslu Propinsi Maluku, Bawaslu Kabupaten Bursel, yang isi larangannya serupa dengan surat yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten ke Pemerintah Daerah.
Hal itu diharapkan, dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam menyambut Pilkada Serentak pada 23 September 2020 mendatang.
Adapun UU Pilkada Pasal 71 Ayat (2) menyatakan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Saya berharap jika proses pelantikan atau mutasi jabatan itu harus dilakukan, maka Bupati harus mengantongi izin Mendagri yang tembusannyapun harus dimiliki oleh kami Bawaslu Bursel,” ujarnya.
Pune mengungkapkan, pihak Bawaslu Bursel juga telah menyediakan layanan Pengaduan/Laporan Masyarakat terkait adanya pergantian atau pencopotan jabatan dilingkup Pemerintah Kabupaten Bursel sejak 8 Januari kemarin. (LM -01)
Discussion about this post