Lensa Maluku,- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan syarat yang harus dimiliki oleh masyarakat ketika mendirikan bangunan. Sebab, IMB itu sebagai bukti bahwa bangunan yang dibangun oleh masyarakat itu memiliki legalitas.
Kepada semua masyarakat yang memiliki bangunan tetapi belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk segera mengurusnya.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Disperkimtan Kabupaten Bursel, Dominggus Lesnussa kepada media Senin, (18/5/2020).
Lesnussa mengatakan, banyak keuntungan bagi bangunan masyarakat yang telah memiliki IMB. Seperti bisa menjadi salah satu penguat syarat ketika masyarakat tersebut ingin meminjam dana di Bank.
“Masyarakat harus memiliki kesadaran untuk membuat IMB karena jika bangunan itu memiliki legalitas keuntungannya banyak, salah satunya sebagai syarat mengajukan pinjaman di Bank,” kata Lesnussa.
Ia mengimbau, masyarakat yang bangunannya belum mengantongi IMB agar segera mengurus. Pengurusan IMB itu sendiri bisa dengan datang langsung ke kantor Disperkimtan.
“Kami menjamin dalam pengurusan IMB ini tak akan sulit. Semudah mungkin kami akan berikan pelayanan maksimal dan sesuai moto melayani dengan senyuman. Semua akan sulit jika semua syarat administrasinya belum terpenuhi,” ujar Lesnussa.
Ia membeberkan, di Bursel, masih ada beberapa wilayah yang masyarakatnya belum memiliki kesadaran untuk mengurus IMB.
Lebih jauh Lesnussa menjelaskan, retribusi dari IMB sejatinya akan masuk dalam pendapatan daerah dan digunakan untuk membangun daerah.
“Jadi dengan melengkapi IMB ini masyarakat berarti masyarakat Bursel ikut membantu membangun daerah. Hasil pembangunannya juga ya kembali lagi untuk masyarakat dan dinikmati oleh masyarakat juga,” tandasnya.(LM-02)
Discussion about this post