Lensa Maluku, – Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) menyoroti serius hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2025.
Ketua FKMS, Sutikno, menyatakan temuan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai catatan administratif biasa. Angka-angka dalam laporan pemeriksaan menunjukkan persoalan mendasar pada perencanaan anggaran, pengendalian kas, penggunaan dana transfer yang telah ditentukan peruntukannya, serta kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajiban jangka pendek.
Pernyataan itu disampaikan Sutikno melalui WhatsApp dan sambungan telepon pada Senin, 2 November 2026.
Ia menegaskan, pembacaan terhadap LHP BPK harus dilakukan secara terbuka, berbasis dokumen, dan tidak boleh diarahkan untuk menghakimi seseorang sebelum proses pemeriksaan hukum membuktikan unsur pelanggaran pidana.
“Yang harus dijawab pemerintah daerah bukan sekadar apakah laporan sudah diterima atau rekomendasi sudah ditandatangani. Publik membutuhkan penjelasan ke mana uang ditempatkan, untuk kegiatan apa dicairkan, siapa yang memerintahkan, siapa yang menyetujui, dan bagaimana seluruhnya dipertanggungjawabkan,” kata Sutikno.
Dalam kajian yang menjadi dasar pernyataannya, LHP BPK mencatat 14 temuan pemeriksaan. Salah satu sorotan utama adalah pengelolaan keuangan daerah yang dinilai belum sepenuhnya memadai.
Pada sisi pendapatan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buru dalam APBD Perubahan 2025 ditetapkan Rp63,41 miliar, sedangkan realisasi audited hanya Rp37,20 miliar atau 58,68 persen. Terdapat kekurangan realisasi sekitar Rp26,20 miliar.
Dokumen analisis menunjukkan proyeksi PAD dalam Nota Keuangan Perubahan APBD sebesar Rp59,74 miliar, sementara angka dalam Perda APBD Perubahan menjadi Rp63,41 miliar. Selisihnya mencapai Rp3,67 miliar.
“Kalau target pendapatan dinaikkan untuk mengakomodasi kebutuhan belanja, bukan karena perhitungan potensi yang terukur, maka perencanaan anggaran kehilangan pijakan rasional. Ini harus dijelaskan secara terang, termasuk siapa yang mengusulkan dan siapa yang menyetujui,” ujarnya.
Persoalan berikutnya menyangkut dana transfer yang dibatasi penggunaannya. Berdasarkan angka dalam kajian atas LHP, sisa DAU Specific Grant, DAK Fisik dan Nonfisik, serta hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tercatat sekitar Rp37,96 miliar.
Sementara saldo kas di kas daerah pada 31 Desember 2025 tercatat sekitar Rp6,20 miliar. Selisih kurang yang dihitung dalam dokumen mencapai Rp31,75 miliar.
Kajian menyebut kertas kerja penggunaan dana perimbangan pada Bidang Perbendaharaan BPKAD tidak merinci dana yang dibatasi penggunaannya itu dipakai untuk kegiatan apa.
Karena itu, ia mendesak pemerintah daerah menyampaikan daftar transaksi dan SP2D secara terbuka, disertai sumber dana, penerima pembayaran, dasar pencairan, bukti pekerjaan, serta kecocokan dengan ketentuan masing-masing transfer.
“Jangan cukup dijawab bahwa uang dipakai untuk kebutuhan rutin daerah. Harus ada rekonsiliasi setiap rupiah. Apakah seluruhnya membayar belanja yang sah dan benar-benar terjadi? Apakah ada pembayaran ganda, pekerjaan fiktif, atau aliran kepada pihak yang tidak berhak? Jawabannya harus berbasis dokumen dan audit,” tegasnya.
Kajian tersebut juga mencatat sisa hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tahun 2024 sebesar Rp897,86 juta yang menurut ketentuan dalam dokumen harus disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Negara setelah masa pelaksanaan berakhir. Sutikno meminta pemerintah menunjukkan bukti setor, atau menjelaskan secara terbuka status penyelesaian kewajiban tersebut.
Di sisi lain, kewajiban jangka pendek pemerintah daerah tercatat Rp21,12 miliar, sedangkan aset keuangan lancar yang diperhitungkan dalam kajian sebesar Rp14,78 miliar. Rasio solvabilitas jangka pendek menjadi 0,70.
Ia juga menyoroti tidak terpenuhinya sejumlah alokasi belanja yang penggunaannya telah ditentukan dari penerimaan pajak, serta proporsi belanja infrastruktur pelayanan publik yang dalam kajian tercatat 37,62 persen.
Sutikno menegaskan bahwa kedudukan bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah membawa tanggung jawab administratif dan politik untuk memastikan sistem berjalan benar.
Namun, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab jabatan tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana pribadi.
Penetapan tindak pidana korupsi tetap memerlukan pembuktian unsur perbuatan, kesengajaan, tujuan menguntungkan pihak tertentu, serta kerugian negara nyata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan ada pihak yang berlindung di balik jabatan, tetapi jangan pula seseorang dinyatakan korup hanya berdasarkan dugaan. Aparat penegak hukum harus menelusuri aliran uang, dokumen pencairan, penerima manfaat, hubungan dengan penyedia, dan kemungkinan adanya suap atau pekerjaan fiktif,” ujarnya.
Sutikno menyatakan sikapnya juga dilandasi tanggung jawab moral terhadap Pulau Buru. Ia pernah tinggal di pulau tersebut dan mengaku memperoleh banyak ilmu serta pelajaran kebangsaan dari tokoh-tokoh Buru, antara lain Husnie Hentihu, bupati pertama yang terpilih secara langsung; Jalil Latuconsina, anggota Petisi 50; serta Hamin Bin Taher, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku.
“Saya punya ikatan batin dengan Buru. Saya pernah tinggal di sana dan belajar dari tokoh-tokohnya. Karena itu, kritik ini bukan untuk menjatuhkan daerah, melainkan mengingatkan agar uang publik dikelola dengan benar dan martabat masyarakat Buru dijaga,” kata Sutikno.
FKMS mendesak Bupati Buru dan jajaran terkait menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam tenggat yang ditentukan, menyampaikan perkembangan tindak lanjut kepada publik, memulihkan dana terikat, menyelesaikan kewajiban hibah, serta memperbaiki perencanaan PAD dan pengendalian kas.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya secara profesional dan independen. “Buru berhak atas pemerintahan yang transparan. Setiap rupiah uang rakyat harus memiliki jejak, tujuan, dan pertanggungjawaban. Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaan APBD,” pungkasnya.
FKMS akan terus mengawal persoalan ini melalui advokasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat setempat.(LM-03)










Discussion about this post