Lensa Maluku,— DPRD Kabupaten Buru Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat bersama dalam rangka mematangkan persiapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di lingkungan Sekretariat DPRD Buru Selatan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buru Selatan, AHMADAN LOILATU, SH, dan dihadiri seluruh anggota DPRD. Dari unsur Pemerintah Daerah, turut hadir Sekretaris Daerah DR. Ali Awan, M.Kes, Kepala BAPPEDA Sadli Sahadi, M.Si, serta BPKAD yang diwakili Sekretaris Salim Papalia.
Pertemuan tersebut menjadi ruang penting bagi DPRD dan TAPD untuk menyatukan persepsi sekaligus memastikan kesiapan dokumen sebelum memasuki tahapan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat, DPRD memberikan sejumlah atensi strategis kepada TAPD, terutama terkait percepatan penyampaian dokumen KUA-PPAS Perubahan 2026. Anggota DPRD Muhajir Bahta menegaskan bahwa dokumen perlu segera diselesaikan dan disampaikan kepada DPRD agar seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai dengan **siklus dan jadwal pengelolaan APBD**.
Dokumen harus dipercepat sehingga pembahasan dapat berjalan sesuai dengan siklus APBD dan tidak mengganggu tahapan selanjutnya,”menjadi salah satu penekanan dalam rapat.
Sementara itu, Abdul Gani Rahwarin memberikan perhatian khusus terhadap pembayaran hak pegawai paruh waktu dan kepala urusan (Kaur) Desa. Menurutnya, persoalan hak-hak tersebut perlu menjadi perhatian dalam perencanaan dan penganggaran sehingga dapat ditindaklanjuti secara jelas melalui kebijakan anggaran daerah.
Atensi lainnya disampaikan Bernadus Waemese, yang menyoroti pentingnya kesiapan dan kelengkapan dokumen APBD Perubahan. Ia mendorong agar seluruh dokumen pendukung disiapkan secara komprehensif sehingga pembahasan antara legislatif dan eksekutif dapat dilakukan secara efektif dan terarah.
Sedangkan Said Ode menekankan pentingnya rincian dokumen anggaran. Menurutnya, dokumen yang disampaikan kepada DPRD harus memiliki rincian yang cukup untuk dipelajari bersama, sehingga proses pembahasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi dapat mengarah pada pencermatan terhadap program, kegiatan, kebutuhan anggaran, serta manfaatnya bagi masyarakat.
TAPD melalui Sekretaris Daerah DR. Ali Awan, M.Kes, memastikan proses penyiapan dokumen terus berjalan dan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi.
Sementara Kepala BAPPEDA Sadli Sahadi, M.Si, menyampaikan bahwa dokumen RKPD telah siap dan saat ini proses koordinasi dengan provinsi terus dilakukan guna mendukung tahapan penginputan.
Rapat tersebut sekaligus mempertegas komitmen DPRD Buru Selatan untuk memastikan proses penyusunan APBD Perubahan 2026 berjalan tepat waktu, transparan, terukur, dan tetap berpijak pada kebutuhan pembangunan daerah.
DPRD berharap TAPD dapat segera menuntaskan dan menyampaikan dokumen yang dibutuhkan, sehingga pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 dapat dilaksanakan secara maksimal dan seluruh tahapan penganggaran daerah dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.(LM-03)











Discussion about this post