Lensa Maluku, – Menyikapi Isu terkait dugaan pembelian rumah pribadi senilai Rp1,5 miliar oleh Bupati Buru Selatan yang disuarakan oleh oknum ketua umum suatu organisasi dan akun Facebook yang berseleburan di Sosial media, di bantahan Randi Latuconsina,
Hal ini merupakan, suatu fitnah yang sengaja di mainkan, oleh oknum oknum tertentu,
Randi, menyebut tuduhan yang mengaitkan penggunaan APBD dalam pembelian rumah pribadi sebagai asumsi liar tanpa bukti. Ia menilai, narasi itu bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi menyesatkan opini masyarakat secara sistematis.
“Isu ini tidak benar, tidak berdasar, dan sangat menyesatkan. Ini bukan kritik, ini spekulasi liar yang dipaksakan seolah-olah fakta,” dan Berujung HOAX,
Ia bahkan menilai, isu tersebut sarat muatan provokatif yang sengaja dimainkan untuk membangun persepsi negatif terhadap Bupati Buru Selatan.
“semua ini upaya menggiring opini HOax dan menyebarkan Isu provokatif, yang dapat mengakibatkan menurunnya kepercayaan publik, kepada pemerintah daerah” ujarnya.
Di situasi seperti ini, Latuconsina mengharapkan, supaya kaum muda bahu membahu untuk sama sama dengan pemerintah daerah, agar bisa tercapainya pembangunan serta mendatangkan investor di daerah ini, bukan menyebarkan fitnahan yang menyesatkan pikiran masyarakat Buru Selatan.
Selaku anak Muda Buru Selatan Randi menegaskan bahwa setiap tuduhan yang di alamatkan Kepada Pejabat darah wajib disertai data yang valid, sehingga dapat di pertanggung jawabkan bukan sekadar opini Fitnah semata yang nantinya menyesatkan pikiran banyak orang,
Bahkan kalau cuman isu kebohongan yang di fremi kan, maka pemerintah daerah harus melakukan proses hukum guna tercapainya kepastian hukum tersebut. Agar memberikan dampak efek jerah kepada pihak penyebar fitnah tersebut.
“Kalau tidak ada bukti, jangan membangun tuduhan. Ini bisa masuk ranah hukum karena menyangkut nama baik seseorang,” katanya tegas.
Menurutnya, tudingan terhadap Bupati Buru Selatan La Hamidi sudah menyentuh aspek serius karena menyerang integritas dan kehormatan seorang kepala daerah. Ia mengingatkan agar semua pihak tidak sembarangan melempar isu di ruang publik tanpa dasar yang jelas.
“Aksi boleh, kritik silakan. Tapi jangan menyuarakan kebohongan. Itu bisa berbalik jadi masalah hukum,” tegasnya lagi.
Randi Latuconsina juga mengingatkan konsekuensi hukum yang nantinya di dapatkan oleh penyebaran informasi tidak benar (Hoax).
Hal ini merujuk pada KUHP Pasal 310 dan 311 terkait pencemaran nama baik, serta UU ITE Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45.
“Jangan sampai kebebasan berpendapat disalahgunakan. Ada hukum yang mengatur, dan itu bisa menjerat siapa saja,” ujarnya mengingatkan.
Ia pun mengajak masyarakat, khususnya mahasiswa dan organisasi kepemudaan, untuk lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi.(LM-03)









Discussion about this post