Lensa Maluku – Mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Maluku, khususnya yang dikaitkan dengan penjualan pakaian seragam kepada peserta didik baru, mendapat penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Jefikz Berhitu, menegaskan bahwa jauh sebelum proses penerimaan peserta didik baru (SPMB) dimulai, Dinas Pendidikan telah mengambil langkah preventif dan tegas untuk mencegah segala bentuk pungutan liar di lingkungan sekolah.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Jefikz menjelaskan bahwa pada 18 Juni 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku telah menggelar rapat bersama seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB se-Maluku. Selasa, 29/07/2026.
Ia menjelaskan bawah di saat pertemuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan secara khusus memberikan penegasan bahwa tidak boleh ada praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun di satuan pendidikan.
“Sejak awal Ibu Kepala Dinas sudah menegaskan kepada seluruh kepala sekolah bahwa pungutan liar tidak boleh dilakukan tanpa pengecualian. Termasuk yang berkaitan dengan pengadaan maupun penjualan pakaian seragam sekolah. Itu dilarang keras,” tegas Jefikz.
Menurutnya, larangan tersebut juga mencakup praktik pengoordinasian penjualan seragam oleh sekolah maupun komite sekolah.
Dinas meminta agar apabila orang tua hendak membeli seragam, prosesnya dilakukan secara langsung kepada toko atau penyedia tanpa melibatkan sekolah sebagai pihak yang mengatur maupun mewajibkan pembelian.
Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Nomor 400.3/466 tentang Larangan Melakukan Pungutan di SMA, SMK, dan SLB se-Maluku tertanggal 22 Juni 2026.
Tidak berhenti pada penerbitan surat edaran, Dinas juga memperkuat kebijakan tersebut dengan melampirkan Fakta Integritas yang wajib ditandatangani oleh seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Maluku, bahkan link Fakta Integritas di kirim ke semua sekolah sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan pelayanan pendidikan yang bebas dari pungutan liar.
“Fakta Integritas itu menjadi komitmen seluruh kepala sekolah bahwa mereka tidak melakukan pungutan liar. Jadi bukan hanya surat edaran, tetapi juga ada komitmen tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing kepala sekolah,” jelasnya.
Jefikz mengungkapkan bahwa rapat tersebut diikuti oleh seluruh kepala sekolah. Bagi kepala sekolah di wilayah Kota Ambon, rapat dilaksanakan secara tatap muka di kantor Dinas Pendidikan, sedangkan kepala sekolah dari kabupaten/kota lainnya mengikuti kegiatan melalui aplikasi Zoom.
Dalam forum tersebut, Kepala Dinas kembali mengingatkan bahwa tidak ada ruang bagi sekolah maupun komite sekolah untuk melakukan pungutan yang bersifat memaksa kepada peserta didik maupun orang tua.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai sumbangan sukarela tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Sumbangan hanya diperbolehkan apabila benar-benar bersifat sukarela, tidak ditentukan besarannya, tidak ditetapkan batas waktu pembayarannya, serta tidak boleh ditagihkan kepada peserta didik, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Kalau sumbangan sukarela diperbolehkan sesuai ketentuan. Tetapi tidak boleh ditentukan nominalnya, tidak mengikat waktu pembayarannya, apalagi dipaksakan kepada orang tua atau siswa. Terlebih lagi kepada keluarga yang tidak mampu, itu sama sekali tidak boleh,” ujarnya.
Jefikz memastikan seluruh surat edaran telah disampaikan kepada semua kepala sekolah melalui kepala cabang dinas di masing-masing wilayah sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk tidak mengetahui kebijakan tersebut.
“Surat edarannya sudah sangat jelas. Semua kepala sekolah telah menerima, baik di Kota Ambon maupun di seluruh kabupaten/kota melalui Cabang Dinas Pendidikan,” katanya.
Menanggapi pemberitaan yang menyebut masih adanya dugaan pungutan liar di sejumlah sekolah, Jefikz mengatakan Dinas Pendidikan tidak serta-merta menerima ataupun menolak informasi tersebut.
Sebaliknya, Dinas memilih melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sekolah yang diberitakan agar seluruh persoalan dapat dipastikan berdasarkan fakta.
“Kami harus mengecek terlebih dahulu kebenarannya. Kami melihat apakah informasi yang berkembang memang sesuai fakta atau ada hal-hal yang melenceng. Karena itu setiap laporan akan diklarifikasi secara objektif,” jelasnya.
Ia menambahkan, beberapa sekolah yang menjadi perhatian telah dipanggil untuk memberikan penjelasan.
Proses tersebut menjadi bagian dari evaluasi internal Dinas Pendidikan guna memastikan seluruh kebijakan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan di lapangan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pungutan liar, Dinas Pendidikan akan memberikan peringatan keras kepada sekolah yang bersangkutan serta mewajibkan pengembalian seluruh uang yang telah dipungut kepada peserta didik.
“Kalau terbukti ada pungutan liar yang sudah terlanjur dilakukan, maka uang tersebut harus dikembalikan kepada siswa. Itu menjadi sikap tegas Dinas Pendidikan,” tegas Jefikz.
Menurutnya, seluruh langkah yang dilakukan merupakan bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang lebih baik di sektor pendidikan.
Dinas Pendidikan berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik pungutan yang bertentangan dengan ketentuan.
“Yang kami inginkan adalah pelayanan publik di sekolah berjalan baik tanpa adanya pungutan liar dalam bentuk apa pun,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa komitmen tersebut lahir dari evaluasi pelayanan publik yang selama ini dilakukan bersama Ombudsman.
Berdasarkan hasil penilaian sebelumnya, sektor pendidikan masih memperoleh nilai kategori sedang bahkan menjadi yang terendah dibandingkan dua organisasi perangkat daerah lainnya yang dijadikan sampel.
Karena itu, lanjut Jefikz, Kepala Dinas Pendidikan menjadikan pemberantasan pungutan liar sebagai salah satu agenda utama reformasi pelayanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
“Sejak awal Ibu Kepala Dinas terus berkoordinasi dengan Ombudsman untuk mencari langkah terbaik menghilangkan pungutan liar di sekolah. Dari situlah lahir rapat bersama, surat edaran, hingga Fakta Integritas yang ditandatangani seluruh kepala sekolah. Ini adalah komitmen nyata kami untuk memperbaiki pelayanan publik di bidang pendidikan agar semakin bersih, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya.(LM-10).









Discussion about this post