Lensa Maluku,- Pj Bupati Buru, Syarif Hidayat tidak hadiri acara Pembukaan Uji Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 yang digelar di Hotel Grand Sarah, Namlea, Kamis pagi (6/6/2024).
Staf Ahli Bidang Sumberdaya Manusia (SDM), Mansur Mamulaty, saat membuka acara, sempat menyampaikan permintaan maaf pj Syarif Hidayat, karena tidak dapat hadir di Grand Sarah, dengan alasan sedang menerima tamu penting dari Ambon.
‘”Beliau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya tidak berkesempatan hadir karena ada penjemputan di bandara,” jelas Mansur Mamulaty.
Ketidak hadiran Syarif Hidayat ini juga sempat dipertanyakan anggota DPRD Buru, Muh Rustam Fadly Tukuboya. Padahal agenda di Hotel Grand Sarah itu terkait dengan kelanjutan pembangunan lima tahunan Kabupaten Buru.
Ruang acara yang mampu menampung 300 tamu itu, terlihat longgar. Hanya beberapa pimpinan OPD dan para camat saja yang kelihatan.
Baik Syarif Hidayat maupun Sekda Muh Ilyas Hamid dan sejumlah pimpinan OPD tidak terlihat di lokasi acara.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang SDM ketika membacakan sambutan tertulis Bupati Buru, Mengatqksn, kalau Pelaksanaan Kunsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan satu rangkaian dalam rangka penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dokumen RPJMD 2025-2029 dan Dokumen RPJPD 2025-2045.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam suatu pembangunan wilayah.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis bertujuan untuk mengidentifikasi dampak penting lingkungan dari kebijakan, rencana, program untuk proses pengambilan keputusan, dan mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam kebijakan, rencana, atau program.
Untuk itu Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelajutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, baik kebijakan dan rencana program.
Dijelaskan, bahwa pemerintah Daerah memastikan agar seluruh aspek pembangunan harus mewujudkan pembangunan berkelanjutan, yang mana pembangunan berkelanjutan sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi
masa depan .
Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagai dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di daerah yang mana pengintegrasian rekomendasi dalam dokumen RPJPD, RPJMD ke dalam kebijakan, rencana, program, serta penjaminan mutu KLHS, dan validasi KLHS, semua proses tersebut berjalan beriringan dengan proses penyusunan dokumen RPJPD dan Dokumen RPJMD.
Terintegrasinya KLHS dalam dokumen perencanaan sangat penting agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan dapat diminimalisir, sehingga KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan Ingkungan hidup menuju pembangunan yang berkelanjutan.(LM-04)
Discussion about this post