Berita Terkini Maluku
Sunday, October 18, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ada Dua Laporan Polisi! Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kejanggalan Retribusi Pasar Bursel, Moana Lesnussa Siap Hadapi Proses Hukum

Admin by Admin
August 3, 2026
in Uncategorized
Ada Dua Laporan Polisi! Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kejanggalan Retribusi Pasar Bursel, Moana Lesnussa Siap Hadapi Proses Hukum

0-3248x1440-0-0-{}-0-24#

Lensa Maluku, – Polemik dugaan pengelolaan retribusi Pasar Kai Wait, Kabupaten Buru Selatan, semakin memanas. Perkara yang menyeret Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan, Moana Lesnussa, kini memasuki babak baru setelah muncul dua laporan polisi yang sama-sama ditangani Polres Buru Selatan.

Dalam perkara tersebut, Moana berada pada dua posisi sekaligus, yakni sebagai pelapor dan terlapor. Laporan yang diajukannya telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/65/VII/2026/SPKT/RES BURU SELATAN/POLDA MALUKU.

RELATED POSTS

Mitra halocoko Merasa Di Telantarkan, 90 Ice Cream Rusak, Kompensasi 50 Persen Di Persoalkan

Tiga Cabor Siap Bertarung di Bupati Cup 2026, Bursel Bidik Atlet Berprestasi

Didampingi kuasa hukumnya, Sami Latbual dan Ishak Latuconsina di Namrole, Senin (3/8/2026), Moana menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik.

“Saya tidak akan mencabut laporan sampai pihak kepolisian menetapkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Saya percaya Polres Buru Selatan akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Moana.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penyimpangan Retribusi Pasar

Dalam keterangannya, kuasa hukum Moana Lesnussa Sami Latbual mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam mekanisme pengelolaan retribusi Pasar Kai Wait yang sebelumnya mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Buru Selatan.

Menurut Sami Latbual, dari perspektif hukum terdapat sejumlah fakta yang perlu diuji melalui proses penyidikan, mulai dari adanya saksi, rekaman, hingga pengakuan yang disampaikan dalam forum resmi RDP.

Ia mempertanyakan dasar hukum atas dug

0-3248×1440-0-0-{}-0-24#
aan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam proses pengarahan maupun pengumpulan retribusi pasar.

“Sepanjang yang kami pelajari, tidak ada satu pun regulasi yang memberikan kewenangan kepada anggota DPRD untuk melakukan pengumpulan retribusi secara langsung. Kewenangan tersebut merupakan bagian dari fungsi pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang berwenang,” ujarnya.

Kuasa hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, seluruh regulasi tersebut mengatur bahwa penerimaan retribusi dilakukan melalui mekanisme resmi oleh petugas yang ditunjuk sesuai ketentuan.

Mekanisme STS Ikut Dipertanyakan

Selain dugaan mekanisme pemungutan retribusi, kuasa hukum juga mempertanyakan proses penerbitan Surat Tanda Setoran (STS).

Ia menjelaskan bahwa secara administratif STS baru dapat diterbitkan setelah bendahara penerimaan menerima setoran, melakukan verifikasi terhadap objek pembayaran, kemudian menginput data ke dalam sistem hingga menghasilkan Surat Bukti Pembayaran (SBP).

Karena itu, pihaknya mempertanyakan apabila terdapat pihak yang mengaku telah melakukan pembayaran menggunakan STS, namun mekanisme administrasinya diduga belum sesuai prosedur yang berlaku.

Kritik terhadap Sikap DPRD

Sami Latbual juga menyoroti rekomendasi DPRD yang meminta Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengevaluasi kliennya sebagai ASN sekaligus merekomendasikan proses hukum terhadap Moana.

Menurutnya, DPRD semestinya tidak hanya merekomendasikan pemeriksaan terhadap kliennya, tetapi juga meminta Badan Kehormatan DPRD melakukan klarifikasi terhadap oknum anggota DPRD yang disebut dalam RDP.

Selain itu, DPRD dinilai perlu merekomendasikan audit menyeluruh terhadap tata kelola Pasar Kai Wait, termasuk evaluasi terhadap Dinas Perdagangan dan pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan retribusi pasar.

“Kami menyayangkan rekomendasi yang muncul seolah hanya mengarah kepada klien kami, padahal dalam RDP terdapat sejumlah pihak lain yang juga disebut dan semestinya turut diperiksa,” katanya.

Masyarakat Diminta Tidak Takut Memberikan Keterangan

Kuasa hukum turut mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang yang mengetahui persoalan tersebut, agar tidak takut memberikan keterangan kepada penyidik maupun pihak yang berwenang.

Menurutnya, proses penegakan hukum membutuhkan keberanian para saksi untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya tanpa tekanan maupun intimidasi.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap bentuk upaya menghalangi atau memengaruhi saksi dalam memberikan keterangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Moana Serahkan Dokumen dan Video sebagai Barang Bukti

Dalam laporannya, Moana menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik berupa dokumen kontrak kios, foto kondisi bangunan pasar, serta video yang menurutnya memuat keterangan seorang pedagang terkait mekanisme pembayaran retribusi.

Menurut Moana, bukti-bukti tersebut diserahkan untuk mendukung laporannya mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan retribusi pasar.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh materi laporannya masih berada pada tahap penyelidikan dan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres Buru Selatan.

Dengan adanya dua laporan polisi yang kini berjalan secara bersamaan, perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu kasus hukum yang menyita perhatian publik di Kabupaten Buru Selatan.

Masyarakat pun menantikan hasil penyelidikan kepolisian guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai dugaan yang berkembang di tengah polemik pengelolaan retribusi Pasar Kai Wait.(LM-03)

Admin

Admin

Related Posts

Mitra halocoko Merasa Di Telantarkan, 90 Ice Cream Rusak, Kompensasi 50 Persen Di Persoalkan

Mitra halocoko Merasa Di Telantarkan, 90 Ice Cream Rusak, Kompensasi 50 Persen Di Persoalkan

by Admin
October 17, 2026
0

Lensa Maluku - Kepercayaan mitra terhadap pelayanan PT Jaya Abadi Ice Cream, perusahaan yang menaungi produk es krim halocoko, mulai...

Tiga Cabor Siap Bertarung di Bupati Cup 2026, Bursel Bidik Atlet Berprestasi

Tiga Cabor Siap Bertarung di Bupati Cup 2026, Bursel Bidik Atlet Berprestasi

by Admin
October 17, 2026
0

Lensa Maluku, - Komitmen Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dalam membangun dunia olahraga patut diapresiasi. Melalui Bupati Cup 2026, Bupati La...

Bupati Cup 2026 Siap Panaskan Arena Bursel, Tiga Cabor Bidik Prestasi Menuju Popmal

Bupati Cup 2026 Siap Panaskan Arena Bursel, Tiga Cabor Bidik Prestasi Menuju Popmal

by Admin
October 17, 2026
0

Lensa Maluku, — Geliat olahraga Kabupaten Buru Selatan mulai terasa! Bupati Cup 2026 dipersiapkan menjadi arena persaingan atlet lokal dalam...

PMI dan Fatayat NU Buru Selatan Tunjukkan Kepedulian, Bagikan Masker dan Vitamin di Tengah Kabut Asap

PMI dan Fatayat NU Buru Selatan Tunjukkan Kepedulian, Bagikan Masker dan Vitamin di Tengah Kabut Asap

by Admin
October 17, 2026
0

Lensa Maluku, – Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat ditunjukkan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Bursel, Dinas Kesehatan Bursel bersama Pengurus Cabang...

PMPI Maluku Demo Desak Kapolda Copot Kapolres Bursel

PMPI Maluku Demo Desak Kapolda Copot Kapolres Bursel

by Admin
October 17, 2026
0

Lensa Maluku - Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Mahasiswa Pecinta Tanah Air Indonesia (DPW PMPI) Maluku menggelar aksi demonstrasi di depan...

Next Post
‎Pemprov Maluku Matangkan Hilirisasi Ubi Kayu di Buru Selatan, Sekda Tekankan Kesiapan Lahan dan Dukungan Masyarakat

‎Pemprov Maluku Matangkan Hilirisasi Ubi Kayu di Buru Selatan, Sekda Tekankan Kesiapan Lahan dan Dukungan Masyarakat

Lapas Namlea Ikuti Anev Triwulan II, Raih Predikat Pembinaan dan Produk Warga Binaan Terbaik

Lapas Namlea Ikuti Anev Triwulan II, Raih Predikat Pembinaan dan Produk Warga Binaan Terbaik

Discussion about this post

RECOMMENDED

Mitra halocoko Merasa Di Telantarkan, 90 Ice Cream Rusak, Kompensasi 50 Persen Di Persoalkan

Mitra halocoko Merasa Di Telantarkan, 90 Ice Cream Rusak, Kompensasi 50 Persen Di Persoalkan

October 17, 2026
Tiga Cabor Siap Bertarung di Bupati Cup 2026, Bursel Bidik Atlet Berprestasi

Tiga Cabor Siap Bertarung di Bupati Cup 2026, Bursel Bidik Atlet Berprestasi

October 17, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In