Lensa Maluku, – Polemik dugaan pengelolaan retribusi Pasar Kai Wait, Kabupaten Buru Selatan, semakin memanas. Perkara yang menyeret Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan, Moana Lesnussa, kini memasuki babak baru setelah muncul dua laporan polisi yang sama-sama ditangani Polres Buru Selatan.
Dalam perkara tersebut, Moana berada pada dua posisi sekaligus, yakni sebagai pelapor dan terlapor. Laporan yang diajukannya telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/65/VII/2026/SPKT/RES BURU SELATAN/POLDA MALUKU.
Didampingi kuasa hukumnya, Sami Latbual dan Ishak Latuconsina di Namrole, Senin (3/8/2026), Moana menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik.
“Saya tidak akan mencabut laporan sampai pihak kepolisian menetapkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Saya percaya Polres Buru Selatan akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Moana.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penyimpangan Retribusi Pasar
Dalam keterangannya, kuasa hukum Moana Lesnussa Sami Latbual mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam mekanisme pengelolaan retribusi Pasar Kai Wait yang sebelumnya mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Buru Selatan.
Menurut Sami Latbual, dari perspektif hukum terdapat sejumlah fakta yang perlu diuji melalui proses penyidikan, mulai dari adanya saksi, rekaman, hingga pengakuan yang disampaikan dalam forum resmi RDP.
Ia mempertanyakan dasar hukum atas dug
“Sepanjang yang kami pelajari, tidak ada satu pun regulasi yang memberikan kewenangan kepada anggota DPRD untuk melakukan pengumpulan retribusi secara langsung. Kewenangan tersebut merupakan bagian dari fungsi pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang berwenang,” ujarnya.
Kuasa hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, seluruh regulasi tersebut mengatur bahwa penerimaan retribusi dilakukan melalui mekanisme resmi oleh petugas yang ditunjuk sesuai ketentuan.
Mekanisme STS Ikut Dipertanyakan
Selain dugaan mekanisme pemungutan retribusi, kuasa hukum juga mempertanyakan proses penerbitan Surat Tanda Setoran (STS).
Ia menjelaskan bahwa secara administratif STS baru dapat diterbitkan setelah bendahara penerimaan menerima setoran, melakukan verifikasi terhadap objek pembayaran, kemudian menginput data ke dalam sistem hingga menghasilkan Surat Bukti Pembayaran (SBP).
Karena itu, pihaknya mempertanyakan apabila terdapat pihak yang mengaku telah melakukan pembayaran menggunakan STS, namun mekanisme administrasinya diduga belum sesuai prosedur yang berlaku.
Kritik terhadap Sikap DPRD
Sami Latbual juga menyoroti rekomendasi DPRD yang meminta Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengevaluasi kliennya sebagai ASN sekaligus merekomendasikan proses hukum terhadap Moana.
Menurutnya, DPRD semestinya tidak hanya merekomendasikan pemeriksaan terhadap kliennya, tetapi juga meminta Badan Kehormatan DPRD melakukan klarifikasi terhadap oknum anggota DPRD yang disebut dalam RDP.
Selain itu, DPRD dinilai perlu merekomendasikan audit menyeluruh terhadap tata kelola Pasar Kai Wait, termasuk evaluasi terhadap Dinas Perdagangan dan pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan retribusi pasar.
“Kami menyayangkan rekomendasi yang muncul seolah hanya mengarah kepada klien kami, padahal dalam RDP terdapat sejumlah pihak lain yang juga disebut dan semestinya turut diperiksa,” katanya.
Masyarakat Diminta Tidak Takut Memberikan Keterangan
Kuasa hukum turut mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang yang mengetahui persoalan tersebut, agar tidak takut memberikan keterangan kepada penyidik maupun pihak yang berwenang.
Menurutnya, proses penegakan hukum membutuhkan keberanian para saksi untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya tanpa tekanan maupun intimidasi.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap bentuk upaya menghalangi atau memengaruhi saksi dalam memberikan keterangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Moana Serahkan Dokumen dan Video sebagai Barang Bukti
Dalam laporannya, Moana menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik berupa dokumen kontrak kios, foto kondisi bangunan pasar, serta video yang menurutnya memuat keterangan seorang pedagang terkait mekanisme pembayaran retribusi.
Menurut Moana, bukti-bukti tersebut diserahkan untuk mendukung laporannya mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan retribusi pasar.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh materi laporannya masih berada pada tahap penyelidikan dan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres Buru Selatan.
Dengan adanya dua laporan polisi yang kini berjalan secara bersamaan, perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu kasus hukum yang menyita perhatian publik di Kabupaten Buru Selatan.
Masyarakat pun menantikan hasil penyelidikan kepolisian guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai dugaan yang berkembang di tengah polemik pengelolaan retribusi Pasar Kai Wait.(LM-03)









Discussion about this post