Lensa Maluku – Kasrul Selang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Maluku resmi dilantik Gubernur Maluku, Murad Ismail sebagai Penjabat Sekda Maluku menggantikan posisi Sekda Maluku Hamin Bin Tahir yang telah memasuki masa pensiun sejak 1 September 2019.
Kasrul Selang dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Maluku No. 168 Tahun 2019 tertanggal 30 Agustus 2019 tentang pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi Maluku.
Dalam Surat Keputusan (SK) tersebut juga disebutkan terkait masa Penjabat Sekda Maluku paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dalam sambutannya Gubernur Maluku, Murad Ismail, mengungkapkan tugas Penjabat Sekda Maluku yakni membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan tugas perangkat daerah.
Dikatakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas penjabat Sekda Maluku yakni diantaranya melakukan koordinasi organisasi secara menyeluruh, melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secra efektif, efisien dan akuntabel serta memastikan pengelolaan keuangan daerah harus berpihak kepada masyarakat.
“Dalam membangun Maluku pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri tapi dibutuhkan dukungan dan keterlibatan semua pihak. Karenanya penjabat Sekda harus dapat membangun sinergitas dengan berbagai pihak, dalam rangka mewujudkan visi Pemprov Maluku yakni Maluku yang Terkelola Secara Jujur, Bersih dan Melayani, Terjamin Dalam Kesejahteraan dan Berdaulat atas gugus Kepulauan.
Setelah dilantik Penjabat Sekda Maluku juga mempunyai satu tugas khusus dalam menyiapkan proses seleksi calon Sekda Maluku definitif nantinya, tutur Murad. (LM – 02)
Discussion about this post