Berita Terkini Maluku
Tuesday, October 14, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Admin by Admin
June 14, 2021
in Berita, Daerah, Hukum Kriminal, Maluku, Nasional, Uncategorized
Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Lensa Maluku,- Munculnya RUU KUHP ternyata membuat kontroversi dalam beberapa pasalnya, dan pasal itu masih perlu untuk dilakukan pendalaman soal makna dari tiap pasal dalam RUU KUHP tersebut.

Pasal yang perlu dilihat kembali adalah Pasal 281 dan Pasal 282 tentang Pasal Contempt Of Court atau menghina peradilan.

RELATED POSTS

Ketua HIPMI Bursel Hariyanto Tunny Apresiasi Kunker Wapres Gibran di Maluku

BADKO HMI Maluku Apresiasi Kunker Wapres RI DI Maluku: Dorong Pemerataan APBN Dan RUU Derah Kepulauan

Hal ini disampaikan Advocad dan Konsultan Hukum, Barbalina Matulessy, SH., M.Hum, kepada media ini di Namrole, Bursel, Provinsi Maluku, Senin (14/6/21).

Menurutnya, dalam Pasal 281 RUU KUHP yang berbunyi bahwa setiap orang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun perlu dikaji secara mendalam.

Kategori II, (a) Tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan; (b) Bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau (c) Secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan atau dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang.

“Khusus untuk huruf a, yang dimaksud tidak mematuhi perintah pengadilan dan penetapan pengadilan dapat menjadi ruang untuk mengkriminalisasi advokat pada hal profesi advokat mempunyai kewajiban dalam proses pembelaan terhadap kliennya di pengadilan, dan hal itu juga diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Advokat,” kata Matulessy.

Ia menjelaskan, Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya didalam sidang pengadilan dengan tetap berpegamg pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Advokat.

“Dalam pasal 16 UU Advokat Jo. putusan MK No : 26/PUU-XI/2013 yang berbunyi, bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Namun itu menuai kontroversi jika melihat lagi Pasal 282 RUU KUHP yang berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun,” sebutnya.

Matulessy mengatakan, kategori Advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang yakni, mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, pada hal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya, dan atau mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

“Terhadap pasal 282 ini pun juga bagi saya dalam formulasi deliknya sangat multitafsir sehingga sangatlah bertentangan dengan asas Lex Certa (rumusan delik pidana harus jelas) dan Lex Stricta (rumusan delik pidana harus tegas tanpa ada analogi). Bagi saya, pasal tersebut diatas sangat tidak jelas, dikatakan demikian karena dalam UU Advokat sudah sangat jelas diatur secara eksplisit mengenai batasan tindakan yang dapat dilakukan oleh profesi Advokat, sehingga tidak perlu lagi diatur di dalam RUU KUHP,” ujarnya.

Terhadap kedua Pasal tersebut, Matulessy menyebutnya sebagai pasal karet dan berpotensi mengekang kebebasan berpendapat bukan hanya untuk Advokat tetapi juga bagi teman-teman pers dalam kebebasan persnya.

“Bukan hanya sampai di situ saja, pasal ini juga akan sangat mudah mengkebiri akademisi hingga kelompok masyarakat sipil yang mungkin saja berusaha menyuarakan penilaian mereka terhadap hakim atau pengadilan yang dianggap tidak imparsial, pada hal menyuarakan pendapat terhadap tindakan penguasa, dalam hal ini termasuk hakim atau pengadilan untuk negara penganut sistem demokrasi seperti kita di Indonesia merupakan hal yang biasa,” pungkasnya.(***)

Admin

Admin

Related Posts

Ketua HIPMI Bursel Hariyanto Tunny  Apresiasi Kunker Wapres Gibran di Maluku

Ketua HIPMI Bursel Hariyanto Tunny Apresiasi Kunker Wapres Gibran di Maluku

by Admin
October 13, 2025
0

Lensa Maluku, - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Hariyanto Tunny memberikan apresiasi atas kunjungan kerja...

BADKO HMI Maluku Apresiasi Kunker Wapres RI DI Maluku: Dorong Pemerataan APBN Dan RUU Derah Kepulauan

BADKO HMI Maluku Apresiasi Kunker Wapres RI DI Maluku: Dorong Pemerataan APBN Dan RUU Derah Kepulauan

by Admin
October 13, 2025
0

Lensa Maluku, - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kunjungan kerja Wakil...

GibranKu Maluku: Kunjungan Mas Gibran Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan Nasional

GibranKu Maluku: Kunjungan Mas Gibran Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan Nasional

by Admin
October 13, 2025
0

Lensa Maluku, - Kehadiran Mas Gibran Rakabuming Raka di Maluku kami maknai sebagai simbol nyata dari komitmen pemerintah terhadap pemerataan...

Pererat Sinergi dengan Daerah, Lapas Namlea Hadiri Puncak HUT Kabupaten Buru Ke-26

Pererat Sinergi dengan Daerah, Lapas Namlea Hadiri Puncak HUT Kabupaten Buru Ke-26

by Admin
October 13, 2025
0

Lensa Maluku, – Menyambut hari bersejarah berdirinya Kabupaten Buru yang kini menginjak usia 26 tahun, Pemerintah Daerah Kabupaten Buru menggelar...

Bukti Produktivitas Tanpa Batas, Warga Binaan Lapas Wahai Panen Pare

Bukti Produktivitas Tanpa Batas, Warga Binaan Lapas Wahai Panen Pare

by Admin
October 13, 2025
0

Lensa Maluku, — Semangat kemandirian dan produktivitas terus tumbuh di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai. Kali ini, Warga Binaan...

Next Post
Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Menyambut Sang Fajar Dan Mentari Menyongsong Kemaslahatan Bersama

Menyambut Sang Fajar Dan Mentari Menyongsong Kemaslahatan Bersama

Discussion about this post

RECOMMENDED

Ketua HIPMI Bursel Hariyanto Tunny  Apresiasi Kunker Wapres Gibran di Maluku

Ketua HIPMI Bursel Hariyanto Tunny Apresiasi Kunker Wapres Gibran di Maluku

October 13, 2025
BADKO HMI Maluku Apresiasi Kunker Wapres RI DI Maluku: Dorong Pemerataan APBN Dan RUU Derah Kepulauan

BADKO HMI Maluku Apresiasi Kunker Wapres RI DI Maluku: Dorong Pemerataan APBN Dan RUU Derah Kepulauan

October 13, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DARMAPALA UNIDAR Ambon akan melaksanakan Jambore Pencinta Alam Maluku, Aliasa Samal; Progres Panitia Sudah 67%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In