Berita Terkini Maluku
Saturday, June 14, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Admin by Admin
June 14, 2021
in Berita, Daerah, Hukum Kriminal, Maluku, Nasional, Uncategorized
Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Lensa Maluku,- Munculnya RUU KUHP ternyata membuat kontroversi dalam beberapa pasalnya, dan pasal itu masih perlu untuk dilakukan pendalaman soal makna dari tiap pasal dalam RUU KUHP tersebut.

Pasal yang perlu dilihat kembali adalah Pasal 281 dan Pasal 282 tentang Pasal Contempt Of Court atau menghina peradilan.

RELATED POSTS

100 Hari Program Kerja Bodewin Berhasil, Usman Sella: Jalan Pasar Batu Merah Masih Rusak

Abdullah Vanath : Pedagang Yang Berjualan di Badan Jalan Pasar Mardika Ambon Akan Ditertibkan

Hal ini disampaikan Advocad dan Konsultan Hukum, Barbalina Matulessy, SH., M.Hum, kepada media ini di Namrole, Bursel, Provinsi Maluku, Senin (14/6/21).

Menurutnya, dalam Pasal 281 RUU KUHP yang berbunyi bahwa setiap orang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun perlu dikaji secara mendalam.

Kategori II, (a) Tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan; (b) Bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau (c) Secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan atau dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang.

“Khusus untuk huruf a, yang dimaksud tidak mematuhi perintah pengadilan dan penetapan pengadilan dapat menjadi ruang untuk mengkriminalisasi advokat pada hal profesi advokat mempunyai kewajiban dalam proses pembelaan terhadap kliennya di pengadilan, dan hal itu juga diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Advokat,” kata Matulessy.

Ia menjelaskan, Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya didalam sidang pengadilan dengan tetap berpegamg pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Advokat.

“Dalam pasal 16 UU Advokat Jo. putusan MK No : 26/PUU-XI/2013 yang berbunyi, bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Namun itu menuai kontroversi jika melihat lagi Pasal 282 RUU KUHP yang berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun,” sebutnya.

Matulessy mengatakan, kategori Advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang yakni, mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, pada hal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya, dan atau mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

“Terhadap pasal 282 ini pun juga bagi saya dalam formulasi deliknya sangat multitafsir sehingga sangatlah bertentangan dengan asas Lex Certa (rumusan delik pidana harus jelas) dan Lex Stricta (rumusan delik pidana harus tegas tanpa ada analogi). Bagi saya, pasal tersebut diatas sangat tidak jelas, dikatakan demikian karena dalam UU Advokat sudah sangat jelas diatur secara eksplisit mengenai batasan tindakan yang dapat dilakukan oleh profesi Advokat, sehingga tidak perlu lagi diatur di dalam RUU KUHP,” ujarnya.

Terhadap kedua Pasal tersebut, Matulessy menyebutnya sebagai pasal karet dan berpotensi mengekang kebebasan berpendapat bukan hanya untuk Advokat tetapi juga bagi teman-teman pers dalam kebebasan persnya.

“Bukan hanya sampai di situ saja, pasal ini juga akan sangat mudah mengkebiri akademisi hingga kelompok masyarakat sipil yang mungkin saja berusaha menyuarakan penilaian mereka terhadap hakim atau pengadilan yang dianggap tidak imparsial, pada hal menyuarakan pendapat terhadap tindakan penguasa, dalam hal ini termasuk hakim atau pengadilan untuk negara penganut sistem demokrasi seperti kita di Indonesia merupakan hal yang biasa,” pungkasnya.(***)

Admin

Admin

Related Posts

100 Hari Program Kerja Bodewin Berhasil, Usman Sella: Jalan Pasar Batu Merah Masih Rusak

100 Hari Program Kerja Bodewin Berhasil, Usman Sella: Jalan Pasar Batu Merah Masih Rusak

by Admin
June 14, 2025
0

Lensa Maluku, - Program 100 hari Kerja Bodewin Wattimena-Elly Toisuta boleh di kata berhasil, tapi di lain sisi jalan mardika...

Abdullah Vanath : Pedagang Yang Berjualan di Badan Jalan Pasar Mardika Ambon Akan Ditertibkan

Abdullah Vanath : Pedagang Yang Berjualan di Badan Jalan Pasar Mardika Ambon Akan Ditertibkan

by Admin
June 13, 2025
0

Lensa Maluku, – Setelah meninjau kondisi Pasar Mardika Ambon Jumat (13/6/2025) pagi tadi, Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath saat...

Satu Narapidana Terima CB, Kepadatan Lapas Wahai Berkurang

Satu Narapidana Terima CB, Kepadatan Lapas Wahai Berkurang

by Admin
June 13, 2025
0

Lensa Maluku, – Salah satu Narapidana tindak pidana pengrusakan barang, AS (49), yang mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III...

Maya Baby Lewerissa Dikukuhkan Jadi Bunda Genre Provinsi Maluku

Maya Baby Lewerissa Dikukuhkan Jadi Bunda Genre Provinsi Maluku

by Admin
June 13, 2025
0

Lensa Maluku,– Bunda Generasi Berencana (GENRE) Provinsi Maluku Maya Baby Lewerissa resmi dikukuhkan oleh Staf Ahli Menteri Kependudukan dan Pembangunan...

Rutan Ambon Tak Main-main Berantas Narkoba: Tes Urine Dijalankan Secara Berkala

Rutan Ambon Tak Main-main Berantas Narkoba: Tes Urine Dijalankan Secara Berkala

by Admin
June 13, 2025
0

Lensa Maluku,– Dalam rangka mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari narkoba, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon...

Next Post
Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Menyambut Sang Fajar Dan Mentari Menyongsong Kemaslahatan Bersama

Menyambut Sang Fajar Dan Mentari Menyongsong Kemaslahatan Bersama

Discussion about this post

RECOMMENDED

100 Hari Program Kerja Bodewin Berhasil, Usman Sella: Jalan Pasar Batu Merah Masih Rusak

100 Hari Program Kerja Bodewin Berhasil, Usman Sella: Jalan Pasar Batu Merah Masih Rusak

June 14, 2025
Abdullah Vanath : Pedagang Yang Berjualan di Badan Jalan Pasar Mardika Ambon Akan Ditertibkan

Abdullah Vanath : Pedagang Yang Berjualan di Badan Jalan Pasar Mardika Ambon Akan Ditertibkan

June 13, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar, Ketua KPU Buru Coblos Dua Kali di TPS Kota Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In