Berita Terkini Maluku
Friday, April 17, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Admin by Admin
June 14, 2021
in Berita, Daerah, Hukum Kriminal, Maluku, Nasional, Uncategorized
Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Lensa Maluku,- Munculnya RUU KUHP ternyata membuat kontroversi dalam beberapa pasalnya, dan pasal itu masih perlu untuk dilakukan pendalaman soal makna dari tiap pasal dalam RUU KUHP tersebut.

Pasal yang perlu dilihat kembali adalah Pasal 281 dan Pasal 282 tentang Pasal Contempt Of Court atau menghina peradilan.

RELATED POSTS

Peringatan Hari PKK Maluku, Ketua PKK Bursel Fokus Perkuat Struktur dan Kinerja

Buru Selatan Naik Kelas: Strategi La Hamidi Tembus Pasar Global dan Lepas dari APBD

Hal ini disampaikan Advocad dan Konsultan Hukum, Barbalina Matulessy, SH., M.Hum, kepada media ini di Namrole, Bursel, Provinsi Maluku, Senin (14/6/21).

Menurutnya, dalam Pasal 281 RUU KUHP yang berbunyi bahwa setiap orang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun perlu dikaji secara mendalam.

Kategori II, (a) Tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan; (b) Bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau (c) Secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan atau dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang.

“Khusus untuk huruf a, yang dimaksud tidak mematuhi perintah pengadilan dan penetapan pengadilan dapat menjadi ruang untuk mengkriminalisasi advokat pada hal profesi advokat mempunyai kewajiban dalam proses pembelaan terhadap kliennya di pengadilan, dan hal itu juga diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Advokat,” kata Matulessy.

Ia menjelaskan, Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya didalam sidang pengadilan dengan tetap berpegamg pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Advokat.

“Dalam pasal 16 UU Advokat Jo. putusan MK No : 26/PUU-XI/2013 yang berbunyi, bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Namun itu menuai kontroversi jika melihat lagi Pasal 282 RUU KUHP yang berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun,” sebutnya.

Matulessy mengatakan, kategori Advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang yakni, mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, pada hal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya, dan atau mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

“Terhadap pasal 282 ini pun juga bagi saya dalam formulasi deliknya sangat multitafsir sehingga sangatlah bertentangan dengan asas Lex Certa (rumusan delik pidana harus jelas) dan Lex Stricta (rumusan delik pidana harus tegas tanpa ada analogi). Bagi saya, pasal tersebut diatas sangat tidak jelas, dikatakan demikian karena dalam UU Advokat sudah sangat jelas diatur secara eksplisit mengenai batasan tindakan yang dapat dilakukan oleh profesi Advokat, sehingga tidak perlu lagi diatur di dalam RUU KUHP,” ujarnya.

Terhadap kedua Pasal tersebut, Matulessy menyebutnya sebagai pasal karet dan berpotensi mengekang kebebasan berpendapat bukan hanya untuk Advokat tetapi juga bagi teman-teman pers dalam kebebasan persnya.

“Bukan hanya sampai di situ saja, pasal ini juga akan sangat mudah mengkebiri akademisi hingga kelompok masyarakat sipil yang mungkin saja berusaha menyuarakan penilaian mereka terhadap hakim atau pengadilan yang dianggap tidak imparsial, pada hal menyuarakan pendapat terhadap tindakan penguasa, dalam hal ini termasuk hakim atau pengadilan untuk negara penganut sistem demokrasi seperti kita di Indonesia merupakan hal yang biasa,” pungkasnya.(***)

Admin

Admin

Related Posts

Peringatan Hari PKK Maluku, Ketua PKK Bursel Fokus Perkuat Struktur dan Kinerja

Peringatan Hari PKK Maluku, Ketua PKK Bursel Fokus Perkuat Struktur dan Kinerja

by Admin
April 17, 2026
0

Lensa Maluku – Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 tingkat Provinsi Maluku yang berlangsung pada Jumat (17/04/2026) menjadi momentum...

Buru Selatan Naik Kelas: Strategi La Hamidi Tembus Pasar Global dan Lepas dari APBD

Buru Selatan Naik Kelas: Strategi La Hamidi Tembus Pasar Global dan Lepas dari APBD

by Admin
April 17, 2026
0

Lensa Maluku - Pemerintah Kabupaten Buru Selatan di bawah kepemimpinan La Hamidi terus menunjukkan arah pembangunan yang semakin progresif dan...

Apries Gaspersz: Rekomendasi DPRD dari LKPJ 2025 Jadi Energi Baru Pembangunan Ambon

Apries Gaspersz: Rekomendasi DPRD dari LKPJ 2025 Jadi Energi Baru Pembangunan Ambon

by Admin
April 17, 2026
0

Lensa Maluku – Suasana Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon tampak berbeda pada Rabu (15/4/2026). Nuansa sinergi dan keseriusan begitu...

DPP HENA HETU Maluku Gelar Halal Bihalal, Perkuat Harmoni dan Soroti Pembangunan Jazirah

DPP HENA HETU Maluku Gelar Halal Bihalal, Perkuat Harmoni dan Soroti Pembangunan Jazirah

by Admin
April 16, 2026
0

Lensa Maluku – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HENA HETU Provinsi Maluku menggelar kegiatan Halal Bihalal sebagai momentum strategis untuk memperkuat...

Kantongi SK PAN Bursel, Ahmadan Loilatu Tekankan Solidaritas Kunci Kemenangan

Kantongi SK PAN Bursel, Ahmadan Loilatu Tekankan Solidaritas Kunci Kemenangan

by Admin
April 15, 2026
0

Lensa Maluku – Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Buru Selatan resmi memasuki babak baru. Hal...

Next Post
Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Menyambut Sang Fajar Dan Mentari Menyongsong Kemaslahatan Bersama

Menyambut Sang Fajar Dan Mentari Menyongsong Kemaslahatan Bersama

Discussion about this post

RECOMMENDED

Peringatan Hari PKK Maluku, Ketua PKK Bursel Fokus Perkuat Struktur dan Kinerja

Peringatan Hari PKK Maluku, Ketua PKK Bursel Fokus Perkuat Struktur dan Kinerja

April 17, 2026
Buru Selatan Naik Kelas: Strategi La Hamidi Tembus Pasar Global dan Lepas dari APBD

Buru Selatan Naik Kelas: Strategi La Hamidi Tembus Pasar Global dan Lepas dari APBD

April 17, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In