Berita Terkini Maluku
Friday, December 8, 2023
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Admin by Admin
June 14, 2021
in Berita, Daerah, Hukum Kriminal, Maluku, Nasional, Uncategorized
Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Lensa Maluku,- Munculnya RUU KUHP ternyata membuat kontroversi dalam beberapa pasalnya, dan pasal itu masih perlu untuk dilakukan pendalaman soal makna dari tiap pasal dalam RUU KUHP tersebut.

Pasal yang perlu dilihat kembali adalah Pasal 281 dan Pasal 282 tentang Pasal Contempt Of Court atau menghina peradilan.

RELATED POSTS

Momentum HUT ke 78 PGRI dan HGN 2023 Di Kecamatan Kepala Madan Berlangsung Khidmat

Kementerian LHK Beri Penghargaan Proklim Kepada Desa Masnana di Bursel, Maluku

Hal ini disampaikan Advocad dan Konsultan Hukum, Barbalina Matulessy, SH., M.Hum, kepada media ini di Namrole, Bursel, Provinsi Maluku, Senin (14/6/21).

Menurutnya, dalam Pasal 281 RUU KUHP yang berbunyi bahwa setiap orang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun perlu dikaji secara mendalam.

Kategori II, (a) Tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan; (b) Bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau (c) Secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan atau dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang.

“Khusus untuk huruf a, yang dimaksud tidak mematuhi perintah pengadilan dan penetapan pengadilan dapat menjadi ruang untuk mengkriminalisasi advokat pada hal profesi advokat mempunyai kewajiban dalam proses pembelaan terhadap kliennya di pengadilan, dan hal itu juga diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Advokat,” kata Matulessy.

Ia menjelaskan, Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya didalam sidang pengadilan dengan tetap berpegamg pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Advokat.

“Dalam pasal 16 UU Advokat Jo. putusan MK No : 26/PUU-XI/2013 yang berbunyi, bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Namun itu menuai kontroversi jika melihat lagi Pasal 282 RUU KUHP yang berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun,” sebutnya.

Matulessy mengatakan, kategori Advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang yakni, mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, pada hal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya, dan atau mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

“Terhadap pasal 282 ini pun juga bagi saya dalam formulasi deliknya sangat multitafsir sehingga sangatlah bertentangan dengan asas Lex Certa (rumusan delik pidana harus jelas) dan Lex Stricta (rumusan delik pidana harus tegas tanpa ada analogi). Bagi saya, pasal tersebut diatas sangat tidak jelas, dikatakan demikian karena dalam UU Advokat sudah sangat jelas diatur secara eksplisit mengenai batasan tindakan yang dapat dilakukan oleh profesi Advokat, sehingga tidak perlu lagi diatur di dalam RUU KUHP,” ujarnya.

Terhadap kedua Pasal tersebut, Matulessy menyebutnya sebagai pasal karet dan berpotensi mengekang kebebasan berpendapat bukan hanya untuk Advokat tetapi juga bagi teman-teman pers dalam kebebasan persnya.

“Bukan hanya sampai di situ saja, pasal ini juga akan sangat mudah mengkebiri akademisi hingga kelompok masyarakat sipil yang mungkin saja berusaha menyuarakan penilaian mereka terhadap hakim atau pengadilan yang dianggap tidak imparsial, pada hal menyuarakan pendapat terhadap tindakan penguasa, dalam hal ini termasuk hakim atau pengadilan untuk negara penganut sistem demokrasi seperti kita di Indonesia merupakan hal yang biasa,” pungkasnya.(***)

Admin

Admin

Related Posts

Momentum HUT ke 78 PGRI dan HGN 2023 Di Kecamatan Kepala Madan Berlangsung Khidmat

Momentum HUT ke 78 PGRI dan HGN 2023 Di Kecamatan Kepala Madan Berlangsung Khidmat

by Admin
November 27, 2023
0

Lensa Maluku,- Pelaksaan momentum HUT PGRI ke 78 dan hari guru Nasional tahun 2023 di Kecamatan Kepala Madan, Buru Selatan...

Kementerian LHK Beri Penghargaan Proklim Kepada Desa Masnana di Bursel, Maluku

Kementerian LHK Beri Penghargaan Proklim Kepada Desa Masnana di Bursel, Maluku

by Admin
November 13, 2023
0

Lensa Maluku,- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI memberi penghargaan Program Kampung Iklim (Proklim) kepada Desa Masnana di Kabupaten...

Relawan Guntur Maluku Optimis Ganjar Menang Satu Putaran Di Pilpres 2024

Relawan Guntur Maluku Optimis Ganjar Menang Satu Putaran Di Pilpres 2024

by Admin
November 7, 2023
0

Lensa Maluku,- Relawan Ganjar untuk rakyat (GUNTUR) Provinsi Maluku yakin dan optimis dengan pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo dan...

Bupati Safitri Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Bursel

Bupati Safitri Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Bursel

by Admin
November 7, 2023
0

Lensa Maluku,- Bupati Buru Selatan (Bursel), Hj Safitri Malik Soulisa secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum KONI daerah Bursel untuk...

by Admin
November 3, 2023
0

Pemkab Bursel terapkan lima hari kerja Lensa Maluku,- Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku, mulai menerapkan sistem lima hari...

Next Post
Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Menyambut Sang Fajar Dan Mentari Menyongsong Kemaslahatan Bersama

Menyambut Sang Fajar Dan Mentari Menyongsong Kemaslahatan Bersama

Discussion about this post

RECOMMENDED

Momentum HUT ke 78 PGRI dan HGN 2023 Di Kecamatan Kepala Madan Berlangsung Khidmat

Momentum HUT ke 78 PGRI dan HGN 2023 Di Kecamatan Kepala Madan Berlangsung Khidmat

November 27, 2023
Kementerian LHK Beri Penghargaan Proklim Kepada Desa Masnana di Bursel, Maluku

Kementerian LHK Beri Penghargaan Proklim Kepada Desa Masnana di Bursel, Maluku

November 13, 2023

Berita Populer

  • Bupati Bursel Ucapkan Terima Kasih Kepada Mantan Sekda Yang Memasuki Masa Purna Bakti

    Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aziz Hentihu Didorong Maju Pilkada Buru Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Putra Terbaik Bursel Raih Medali Emas Di Turnamen Nasional Inkado Open Championship

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Target 5 Kursi DPRD, PDIP Bursel Daftarkan Caleg ke KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Bursel Berhasil Perjuangkan Proyeksi Usulan Kouta PPPK Daerah 1.978 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In