Lensa Maluku,- Aliansi Peduli Lingkungan bersama LSM Parlemen Jalanan dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Buru, sama-sama turun ke jalan dalam dua kelompok terpisah.
Bila yang lain membela, HMI lantang bersuara agar Kapolri menggantikan Kapolres Pulau Buru, Kapolsek Waeapo dan Dansat Biromob Kompi 3A Namlea.
Wartawan media ini melaporkan Aliansi Peduli Lingkungan dan Parlemen Jalanan pertama kali turun ke jalan pada Rabu pagi (2/2/2022). Mereka berorasi di kawasan Simpang Lima Namlea, sesudah itu menuju Polres Pulau Buru.
Aliansi Peduli Lingkungan dan LSM Parlemen Jalanan menyoal kasus penembakan di Tambang Gunung Botak oleh oknum Brimob, hingga menewaskan seorang penambang, pada Sabtu lalu. (29/1/2022).
Para pendemo membawa sejumlah poster bertuliskan istri dan anak korban Mede Nurlatu harus dibiayai oleh negara.
Poster lain berisi, Kapolda dan Pangdam XVI Pattimura harus tarik semua anggota yang berkeliaran di areal tambang Gunung Botak.
Ketua LSM Parlemen Jalanan, Ruslan Arif Soamole alias Ucok meminta, pihak kepolisian segera menangkap Toni Batuwael yang dituding sebagai provokator dan aktor, atas terjadinya kriminal pembunuhan Mede Nurlatu.
Terhadap korban warga Kendari bernama Naruto yang telah bermukim di Desa Waerura dan beristi dan punya satu anak di sana, tidak ada simpatik dari Ucok dkk dengan meminta agar masalah pembunuhan itu diusut.
Bahkan dengan enteng disebutkan, kalau korban Aladin alias Naruto, itu merupakan kriminal murni. “Tidak dilakukan oleh masyarakat adat Buru, seperti yang terstigma saat ini,” entengkan Ucok.
Ucok dkk menyampaikan sembilan poin pernyataan sikap, di antaranya; Meminta Kaploda Maluku agar menangkap aktor, tindakan kriminal kasus Penembakan Mede Nurlatu, yang dilakukan oleh oknum Brimob Andreas Batuwael di tambang emas gunung botak.
Menolak segala tuduhan baik secara perorangan maupun kelompok dalam bentuk profokatif dan fitnah, bahwa Kapolres Pulau Buru terlibat dalam kejadian kriminal yang terjadi di areal tambang gunung botak.
Menangkap Toni Batuwael Cs alias Toni, yang diduga sebagai profokator dan aktor atas kejadian pembunuhan sudara Mede Nurlatu.
Meminta Kapolda Maluku dan Pangdam XVI Pattimura, untuk menarik para oknum anggota yang diduga menjadi backingan pada penambangan emas di areal gunung botak.
Insiden pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 30 Januari 2022 di areal gunung botak, dengan korban bernama Aladin alias Naruto, itu merupakan kriminal murni dan tidak dilakukan oleh masyarakat Adat Buru, seperti yang terstigma saat ini.
Meminta Kapolda Maluku agar menghukum oknum Andreas Batuwal (AB), dengan sanksi kode etik pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), serta pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Meminta Mapolda Maluku dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Maluku Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, agar memproses masalah ini secara trasparan, akuntabel, arif dan bijaksana tanpa pandang bulu.
Meninta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buru, agar tidak terkontaminasi dengan informasi yang sifatnya profokatif, atas terjadinya insiden ini, serta memberikan kepercayaan penuh kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar bertindak tegas kepada setiap oknum anggota yang menyalahi aturan hukum.
Meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, agar dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat adat Buru, supaya bekerja pada areal Tanah Hak Ulayat adat, berdasakan UUD 1945 apasal 81 poin b, dengan mengutamakan kearifan lokal dan ramah lingkungan.
Sedangkan HMI yang turun di Kawasan Simpang Lima dan Kantor Bupati Buru, punya pandangan berbeda terkait tambang ilegal di GB yang kini rimbunan tenda biru telah menjamur di sana.
Di hadapan Asisten I, Masri Bugis , Sekertaris HMI, Ateng Facei meminta agar GB ditutup dari aktivitas ilegal, sebab untuk mencari makan tidak hanya bisa dilakukan di tambang ilegal kalau di sana sering terjadi konflik kemanusiaan.
Dalam butir siaran pers HMI yang diterima wartawan, HMI menyebut Poin – Poin Grand Issu aksi damai mereka hari itu.
Point’ pertama, Mendesak Bupati Buru dan Ketua DPRD agar segera menganggarkan Biaya pengamanan Aparat Gabungan TNI,POLRI dan SATPOL PP di wilayah pertambangan Gunung Botak, Gogorea dan Kali Anahoni di Pulau Buru.
Pada butir, kedua HMI Meminta Kapolri menangkap oknum-oknum yang menyuarakan aktifitas pertambangan emas ilegal di GB sehingga tetap berjalan.
Walau tidak disebutkan nama, tapi masyarakat umum tahu kalau paska Ucok dkk melakukan pertemuan dalam suatu kesempatan di Desa Dafa, tahun 2021 lalu, tambang GB kini terus bergeliat dengan berbagai aktifitas ilegal.
Beda dengan Ucok dkk yang membela Kapolres, dalam butir ketiga HMI mendesak Kapolri agar mencopot Kapolres.
Alasannya, karena Kapolres dituding sengaja membiarkan aktifitas tambang emas ilegal serta membiarkan banyak bahan kimia berbahaya seperti (CN dan Mercury) masuk ke Pulau Buru.
Selain menuntut copot Kapolres, HMI juga meminta mencopot kapolsek waeapo karena ada indikasi keterlibatan terkait pembiaran aktifitas pertambangan emas ilegal di GB.
HMI meminta juga agar Kapolri mencopot Danki Brimob Kompi 3A Namlea dengan dalih telah membiarkan anggotanya beraktifitas di luar jam dinas dengan membawa senjata api.
Tuntutan pendemo HMI ini dinilai pula terlalu berlebihan sebab mereka juga Meminta kapolri mencopot kapolda maluku dan kapolres pulau buru dengan alasan tidak mampu menjalankan amanah undang-undang minerba dan Batubara serta undang-undang lingkungan hidup.
Mereka juga Mendesak Kapolri agar mempercepat proses hukum pidana terkait penembakan MEDE NURLATRU yang di lakukan oleh Anggota Brimob, Brigpol Andre Batuwael.
Dalam bagian lain tuntutannya, HMI Mendesak Polres Pulau Buru segera mengungkap pelaku pembunuhan Naruto di area! tambang emas ilegal gunung botak.
Bupati Buru ikut didesa segera membentuk Tim Percepatan PETI Menuju PERA dan WIUP Gunung Botak, Gogorea dan Kali Anahoni.
Meminta Bupati Buru agar dalam Pembentukan Tim Percepatan PETI Menuju PERA dan WIUP benar-benar ahli di bidang pertambangan serta keterlibatan Kementerian terkait.
Meminta kepada Bupati agar dalam penyusunan Tim Percepatan perlu memasukan ORP CIPAYUNG PLUS sebagai agen Of Control sehingga semua pihak merasa bertanggung jawab atas proses menuju legalnya tambang rakyat dan IUP.(LM-04)
Discussion about this post