Lensa Maluku, – Pusat Advokasi Maluku Peduli mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk memberikan dukungan penuh terhadap layanan darurat 112 yang dijalankan oleh Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon. Desakan tersebut disampaikan menyusul apresiasi Komisi III DPRD Kota Ambon terhadap pelayanan darurat 112 yang dinilai mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far-Far, sebelumnya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja layanan darurat 112 melalui media Ambon Today pada 20 Mei 2026. Menurut Pusat Advokasi Maluku Peduli, apresiasi tersebut merupakan langkah positif yang harus diikuti dengan penguatan fasilitas dan dukungan pemerintah daerah secara menyeluruh.
Pusat Advokasi Maluku Peduli menilai pelayanan darurat 112 perlu terus dikembangkan melalui publikasi masif di media sosial resmi pemerintah maupun sosialisasi langsung kepada masyarakat. Langkah ini dianggap penting agar seluruh warga Kota Ambon mengetahui dan memahami akses layanan darurat tersebut.
Namun di balik apresiasi terhadap layanan 112, Pusat Advokasi Maluku Peduli menyoroti kondisi armada pemadam kebakaran Kota Ambon yang dinilai memprihatinkan. Sejumlah kendaraan operasional Damkar disebut telah digunakan selama bertahun-tahun tanpa adanya pengadaan armada baru secara mandiri oleh Pemerintah Kota Ambon.
“Kondisi armada lama sangat berisiko terhadap pelayanan masyarakat. Kerusakan di tengah operasi bisa saja terjadi dan berdampak fatal terhadap penanganan kebakaran maupun keselamatan warga,” tegas Pusat Advokasi Maluku Peduli dalam keterangannya.
Berdasarkan temuan DPRD Kota Ambon, terdapat 11 armada Damkar yang seluruhnya merupakan kendaraan hibah dan belum pernah dilakukan pengadaan mandiri oleh Pemerintah Kota Ambon. Kondisi tersebut dinilai harus segera menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Pusat Advokasi Maluku Peduli juga meminta Komisi III DPRD Kota Ambon untuk segera turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh armada Damkar guna memastikan kelayakan operasional kendaraan yang digunakan petugas di lapangan.
Selain itu, organisasi tersebut meminta Wali Kota Ambon agar tidak hanya fokus pada pengembangan layanan darurat 112, tetapi juga mengambil langkah nyata dalam pembaruan armada pemadam kebakaran demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan keselamatan masyarakat Kota Ambon.
Menurut mereka, pelayanan pemadam kebakaran merupakan layanan vital yang tidak boleh mengalami keterlambatan, karena setiap menit dalam penanganan kebakaran sangat menentukan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.(LM-04)










Discussion about this post