Lensa Maluku,- Polemik pengelolaan kawasan tambang emas Gunung Botak kini memasuki fase paling panas setelah pernyataan pengusaha Ibu Helena Ismail dalam forum resmi DPRD kembali memicu badai kontroversi.
Pernyataan soal dugaan penyerahan uang miliaran rupiah kepada pihak yang mengatasnamakan ahli waris langsung memantik reaksi keras dari kalangan hukum dan Ketua Lembaga Geba
kepada Media ini Kamis 7/5/2026 di Namrole, Praktisi hukum/Ketua Lembaga Geba Buru Sami Latbual menyoroti tajam persoalan ini dan menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa lagi dianggap sekadar sengketa lahan biasa, melainkan sudah mengarah pada potensi tindak pidana serius.
Sami Latbual menegaskan bahwa jika benar terdapat transaksi disertai bukti kwitansi dan aliran dana hingga miliaran rupiah, maka seluruh peristiwa hukum tersebut wajib diuji secara ketat di hadapan aparat penegak hukum.
“Kalau ada uang berpindah tangan, apalagi disertai kwitansi, itu sudah masuk ranah pembuktian hukum. Tinggal diuji: siapa penerimanya, dan apakah dia sah secara hukum atau tidak,” tegasnya.
Ia menilai, jika ditemukan pihak yang menerima uang tanpa status sah sebagai ahli waris, maka hal itu dapat berkembang menjadi dugaan penipuan dan/atau penggelapan hak waris, itu tindak pidana.
Ketua Lembaga Geba Buru Sami Latbual, menegaskan pentingnya penegakan hukum secara objektif dalam menyikapi polemik pengelolaan kawasan tambang emas Gunung Botak yang kembali mencuat ke publik baru baru ini.
Sami Latbual yang merupakan tokoh adat pulau Buru ini menyatakan, seluruh dugaan transaksi lahan, aliran dana, serta klaim ahli waris yang berkembang harus ditempatkan dalam koridor hukum positif agar tidak menimbulkan spekulasi dan konflik berkepanjangan di masyarakat.
“Semua pihak harus tunduk pada proses hukum. Tidak boleh ada klaim sepihak tanpa pembuktian yang sah,” kata Sami Latbual.
Terkait mencuatnya nama Ibu Helena Ismail dalam polemik tersebut, Sami Latbual menekankan perlunya kejelasan mengenai status dan peran yang bersangkutan dalam proses pengelolaan maupun transaksi lahan di kawasan tambang, apakah beliau melalui koperasi atau badan usaha apa.
Menurut dia, setiap individu yang melakukan transaksi atau menyerahkan dana terkait objek tanah wajib memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam konteks administrasi, kepemilikan, maupun kesepakatan dengan pihak yang sah.
“Yang harus diperjelas adalah kapasitas dan kedudukan hukumnya dalam transaksi tersebut. Apakah dia bertindak sebagai individu, perwakilan perusahaan, atau dalam kapasitas lain yang sah,” ujarnya.
Ia menambahkan, tanpa kejelasan status tersebut, setiap transaksi yang dilakukan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama jika dikaitkan dengan klaim ahli waris yang saling bertentangan.
Sami Latbual juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan terhadap seluruh aspek yang berkembang dalam polemik tersebut, termasuk dugaan adanya penyerahan dana kepada pihak yang mengatasnamakan ahli waris.
Dalam perspektif hukum adat, Sami Latbual kembali menegaskan bahwa tanah warisan tidak dapat dialihkan secara sepihak tanpa persetujuan seluruh ahli waris melalui mekanisme musyawarah adat.
Ia menilai, prinsip tersebut harus tetap dihormati, namun tetap berada dalam bingkai hukum nasional agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa.
“Prinsip adat harus berjalan seiring dengan hukum negara. Keduanya harus memberi kepastian, bukan menambah konflik,” ujarnya.
Hingga kini, polemik di kawasan Gunung Botak masih terus menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait kejelasan status lahan, aliran dana, serta posisi para pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Sami Latbual menegaskan, hanya melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, persoalan tersebut dapat memperoleh kepastian dan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas, tandasnya. (LM-03)








Discussion about this post