Lensa Maluku, – Gerakan Mahasiswa Pembaruan Indonesia melalui Ketua DPC Kabupaten Buru Selatan, Akbar Latbual, mendesak Kepolisian Resor Buru Selatan untuk lebih transparan dalam menangani dugaan kasus pemalsuan dokumen seleksi PPPK yang diduga melibatkan seorang oknum pegawai berinisial OL.
Dalam keterangannya, Akbar menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) untuk kebutuhan seleksi PPPK harus terus berjalan dan dikawal secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta pihak Polres Bursel lebih terbuka dan transparan terkait perkembangan penyelidikan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan administrasi ini, sehingga masyarakat mengetahui secara jelas proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Akbar, Kamis (7/5/2026).
Ia menyebut, praktik dugaan pemalsuan administrasi seperti ini berpotensi merugikan banyak pihak, terutama peserta lain yang mengikuti seleksi PPPK secara jujur dan sesuai prosedur.
Menurut Akbar, oknum berinisial OL yang bertugas di bagian protokoler Setda Bursel diduga menggunakan dokumen atau SK palsu saat mengikuti seleksi PPPK tahun lalu.
Ia menjelaskan, salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK adalah wajib melampirkan SK kerja dua tahun terakhir, yakni tahun 2023 dan 2024.
Namun, berdasarkan data yang dimiliki GMPRI, yang bersangkutan baru mulai bekerja pada April 2024 sehingga diduga tidak memiliki SK tahun 2023 maupun SK Januari–Maret 2024.
“Faktanya ditemukan dua dokumen berbeda. Dalam SK kolektif pegawai tahun 2023 dan 2024, nama yang bersangkutan tidak tercantum. Tetapi pada dokumen versi pribadi yang diinput ke sistem, namanya justru ada,” ungkapnya.
Akbar juga menyoroti adanya perbedaan tanda tangan pejabat dalam dokumen tersebut. Ia menyebut, SK versi kolektif ditandatangani pejabat lama, sementara dokumen yang dimiliki terduga justru menggunakan tanda tangan pejabat yang saat itu belum menjabat.
GMPRI menilai dugaan pemalsuan dokumen ini merupakan delik biasa sehingga aparat kepolisian dapat langsung memproses tanpa harus menunggu laporan korban.
“Yang dirugikan bukan hanya peserta lain, tetapi juga daerah dan negara. Apalagi jika seseorang yang tidak berhak justru masuk dalam pembiayaan pegawai daerah,” ujarnya.
GMPRI berharap kasus tersebut diproses secara cepat, terbuka, dan dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat sebagai bentuk efek jera agar praktik serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Buru Selatan.(LM-03)








Discussion about this post